Polisi Akan Panggil Ahli untuk Tindak Lanjuti Laporan terhadap Habib Rizieq 
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/12/28/polisi-akan-panggil-ahli-untuk-tindak-lanjuti-laporan-terhadap-habib-rizieq
 
 Rabu, 28 Desember 2016 05:41 WIB
 

 

 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat memberikan 
ceramah Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1438 H , di areal Pelabuhan Samudera 
Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. 

 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menerima dua laporan terhadap imam 
besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait penodaan agama.
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, pihaknya 
akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti dua laporan ini.
 Baca: PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polisi, Ini Kata FPI 
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/12/27/pmkri-laporkan-habib-rizieq-ke-polisi-ini-kata-fpi
 "Tentu akan kami dalami, akan kami lihat, akan memeriksa beberapa saksi-saksi, 
saksi ahli, IT (informasi teknologi), ahli pidana, ahli agama, dan sebagainya," 
kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12/2016).
 Ketika ditanya apakah gelar perkara akan dilakukan terbuka seperti kasus yang 
menimpa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Argo meminta masyarakat, khususnya 
pelapor, untuk bersabar mengikuti jalannya penyelidikan.
 "Kita tunggu saja nanti setelah kita lakukan penyelidikan dari penyidik," 
ujarnya.
 Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik 
Indonesia (PP-PMKRI) pada Senin (26/12/2016) dan dilaporkan Student Peace 
Institute (SPI) pada Selasa.
 Mereka melaporkan Rizieq dengan Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan 
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.
 Pasal lainnya adalah Pasal 156a KUHP tentang mengeluarkan perasaan atau 
melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau 
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(Nibras Nada Nailufar)

 
 Editor: Sanusi
 Sumber: Kompas.com http://kompas.com/

 

 

Kirim email ke