Ketikasaya mempostingkan video perjuangan kaum buruh pabrik Coca Cola di 
Madridmelawan penutupan pabriknya, reaksi Chan yang revisionis dan anti buruh, 
‘ lhaailaah, informasi apa ini….’. Sedangkan reaksi/komentar publik setelah 
nonton dokumental(dalam bahasa Spanyol): hebat dan  sangatinspiratif, sangat 
menyayangkan (tidak berhasil) di mana-mana di dunia inikeadaan kita sangat 
buruk tapi jangan menyerah, teruskan perjuangan, sangatmenginspirasi, sangat 
instruktif, karya hebat dan seterusnya. Semuanya dalamsatu nafas: prihatin, 
mendukung dan bersimpati dengan perjuangan kaum buruh.Tak satupun komentar yang 
meremehkan, apalagi mengejek atau mentertawakan perjuanganburuh seolah-olah 
buruh salah bersikap dalam melawan penutupan pabriknya. KalauChan bilang: mau 
tutup, biarkan saja…..toh Coca-Cola tidak sehat…Tumpul otaknyasehingga nggak 
bisa membedakan mana yang hakekat dan mana yang ‘kembang-kembang’atau 
‘sampingan’.KemudianChan sendiri yang kebingungan melihat saya 
membela/mendukung kaum buruh yangmempertahankan pekerjaannya karena itu adalah 
HAMnya kaum buruh. Ini orangnggak ngerti apa itu HAM. Padahal dia menganggap 
dirinya tahu segala, bukan katakdalam tempurung. Menurut PBB inilah rumusan 
HAM: “All human rights are indivisible, whether they are civil andpolitical 
rights, such as the right to life, equality before the law andfreedom of 
expression; economic, social and cultural rights, such as the rights to 
work,social security and education , or collective rights, such as the rights 
todevelopment and self-determination, are indivisible, interrelated 
andinterdependent. The improvement of one right facilitates advancement of 
theothers. Likewise, the deprivation of one right adversely affects theothers.  
“

Jelas tertera di situ “hakuntuk bekerja”. Hak inilah yang dilanggar oleh kaum 
kapitalis yang selaludengan mudah memPHK buruhnya.

Nah, sekarang dalamartikel di bawah ini, aktivis juga bertanya-tanya apakah 
monopoli lahan bukanpelanggaran terhadap HAM?

Menurut saya, jelasmonopoli tanah adalah pelanggaran HAM. Kenapa? Karena 
seperti dijelaskan oleh FPR  bahwa perampasan dan monopoli tanahmemunculkan 
berbagai masalah social, seperti kemiskinan, konflik agraria,perampasan upah 
dan jaminan social dan peningkatan pengangguran. Orang yangnganggur pasti 
hidupnya tak menentu dan miskin. Ia kehilangan salah satu HAMnyayaitu hak untuk 
bekerja. Begitu juga dengan konflik tanah. Kalau tanahnya sajamasih harus 
diperjuangkan, bagaimana orang bisa mengerjakan tanahnya? Artinyatak terjamin 
pekerjaannya, bukan?

Iniuntuk mengantisipasi  orang seperti Chanyang tak mampu melihat bahwa 
monopoli tanah adalah betul-betul pelanggaran HAM.Jadi bukan hanya korban 
pembantaian, pemenjaraan, penyiksaan 1965-66 sertakeluarganya yang dilanggar 
HAMnya.


Monopoli Lahan Adalah Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Benarkah?
December 23, 2016 Putri Hadrian, PontianakPerkebunanan sawit yang menyisakan 
bermacam persoalan di masyarakat. Foto: Rhett Butler KedatanganPresiden 
Republik Indonesia Joko Widodo, 21 Desember 2016, hampir menggenapidua tahun 
pertemuannya dengan organisasi sipil masyarakat di Kalimantan Barat.Saat itu, 
organisasi sipil masyarakat meminta agar Joko Widodo dapatmemperbaiki tata 
kelola sumber daya alam. Hal ini sedemikian mendesak, mengingatdampak utama 
yang merasakan dari buruknya pengelolaan tersebut adalahmasyarakat kecil.

Duatahun ini, kondisi tata kelola sumber daya alam belum berubah. Ekspansi 
investasi industriskala besar berbasis hutan dan lahan di Kalimantan Barat 
bahkan telah mencapaititik kritis. Dari 14,6 juta hektare luas provinsi ini, 98 
persennya telahdibebani izin investasi. Sampai akhir 2014, luas dan jumlah izin 
perkebunankelapa sawit telah mencapai 5,5 juta hektare untuk 513 perusahaan.

FrontPerjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat pun menyampaikan kekecewaan 
terhadappemerintahan Jokowi-JK atas komitmennya menghormati, melindungi, dan 
memenuhihak hidup masyarakat kecil. “Rendahnyakomitmen tergambar dengan 
berulangnya berbagai pelanggaran HAM dari berbagaisektor yang berkenaan dengan 
hak sipil politik, ekonomi, sosial dan budaya,”kata Wahyu Setiawan, Koordiator 
Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat(Kalbar).

FPR Kalbar merupakan gabungandari beberapa organisasi sipil masyarakat yakni; 
Aliansi Gerakan ReformaAgraria (AGRA) Wilayah Kalimantan Barat, Serikat Tani 
Kubu Raya (STKR)-AGRACabang Kubu Raya, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang 
Kota Pontianak, FrontMahasiswa Nasional (FMN) Ranting Universitas Tanjungpura, 
Serikat Pemuda Dayak(SPD) Wilayah Kalimantan Barat, Serikat Perempuan Rakyat 
(SPR) WilayahKalimantan Barat, Link-AR Borneo, dan Perkumpulan Bantuan Hukum 
Kalimantan(PBHK).

 

 Perkebunana sawit yang perlahan menggantikan hutan alam. Foto: Rhett Butler  
FPRmenilai masifnya perampasan dan monopoli atas tanah memunculkan 
berbagaipersoalan sosial antara lain; kemiskinan, konflik agraria, perampasan 
upah danjaminan sosial serta pengangguran yang terus meningkat di pedesaan, 
sertakondisi hidup rakyat memburuk.  Dari data FPR Kalbar, investasi kelapa 
sawit menjadi primadona dengan413 izin, seluas 5,5 juta ha, diikuti 
pertambangan (622 izin) seluas 5,2 jutaha. Sementara hutantanaman industri di 
Kalbar telah dibebani 52 Izin dengan alokasi seluas 2,4juta hektare, serta hak 
penguasaan hutan sebanyak 25 izin dengan luas 1,2 jutahektare.MenurutWahyu, 
konflik agraria adalah cerminan buruknya tata kelola hutan dan lahanserta 
kegagalan pemerintah dalam mengatasi persoalan ekonomi, politik, danbudaya. 
“Perampasan danmonopoli atas tanah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia 
(HAM) yang takkunjung usai penyelesaiannya.”

 

 

Konflik Agraria yangTerjadi di Kalimantan Barat 


|  No

  |  Lokasi

  |  Korban

  |  Pelaku

  |  Yang disengketakan

  |
|  1

  |  Kubu Raya, Kecamatan Kubu, Desa: Seruat Dua, Pelita Jaya, Mengkalang 
Jambu, Mengkalang Guntung, Olak-Olak Kubu, Dabong.

  |  123 orang

  |  Perusahaan PT. Sintang Raya, Kepolisian, Pereman Perusahaan.

  |  Lahan masyarakat, kebun plasma.

  |
|  2

  |  Bengkayang, Kecamatan Lembah Bawang, Desa: Godang Damar, Papan Uduk, Papan 
Tembawang, Kinande, Kedondong.

  |  Masyarakat Adat

  |  Perusahaan PT. Darmex Agro, Kepolisian dan Preman Perusahaan.

  |  Lahan Adat Masyarakat.

  |
|  3

  |  Bengkayang, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Desa: Rukmajaya, Karimunting. 
Kota Singkawang Kelurahan Sagatani dan Pamilang

  |  300 orang

  |  Perusahaan PT. Patiware dan Kepolisian.

  |  Lahan Masyarakat

  |
|  4

  |  Bengkayang, Kecamatan Jagoi Babang, Desa: Semunying Jaya

  |  Masyarakat Adat

  |  PT. Ledo Lestari

  |  Lahan Masyarakat Adat

  |
|  4

  |  Sintang, Kecamatan Kelam Permai Desa: Ensaid Panjang, Merpak.

  |  Masyarakat Adat

  |  Perusahaan PT. Julung

  |  Lahan Masyarakat Adat

  |
|  5

  |  Kapus Hulu, Sentabai

  |  Masyarakat Adat

  |  Perusahaan PT. PGM

  |  Lahan Masyrakat dan Upah murah dan jaminan sosial bagi buruh.

  |
|  6

  |  Kapus Hulu, Kecaatan Putusibau Selatan, Desa: Nanga Bungan dan Tanjung 
Lokang

  |  Masyarakat Adat

  |  TN. Betung Kerihun

  |  Lahan Masyarakat Adat.

  |
|  7

  |  Landak, Kecamatan Jelimpo

  |  Masyarakat Adat

  |  PT. DLP

  |  Lahan Masyarakat Adat

  |

Sumber:AGRA KALBAR, 2016

 

 

AgusSutomo, dari Link-Ar Borneo menambahkan, perampasan tanah yang terjadi 
untuk perkebunan skalabesar, HPH, pertambangan, dan mega proyek infrastruktur, 
telah mengakibatkanhilangnya sumber penghidupan rakyat di Kalimantan Barat. 
“Tindakan yang dilakukan negaradan korporasi sama dengan genosida secara 
sistematis terhadap rakyat diKalimantan Barat. Hanya untuk mendapatkan 
keuntungan dari kekayaan alamKalimantan Barat,” ungkapnya.

PemerintahanJokowi-JK juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak populis, 
danberdampak pada hajat hidup masyarakat. Diantaranya perundingan Regional 
ComperhensivePartnerships (RCEP) yang merugikan rakyat, serta skema Kesepakatan 
PerdaganganBebas dan investasi (FTAs) lainnya seperti World Trade 
Organizations(WTO)dan Trans Pasific Partnerships (TPP).

 

 Lahan masyarakat tak jarang terampas saat perusahaan sawit datang. Foto: Rhett 
Butler  Wahyumenambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menjalankan 
skematurunan dari pemerintah pusat. “Mereka tidak mampu menyelesaikan 
masalahpelanggaran HAM yang terjadi di Kalimantan Barat, seperti perampasan 
tanah,intimidasi, teror, tindakan kekerasan, kriminalisasi, hingga 
memenjarakanpetani desa Olak-Olak Kubu, Seruat 2 dan desa-desa lain di 
Kecamatan Kubu,”katanya.Selainitu, keberadaan taman nasional menyebabkan 
terampasnya Tanah Ulayat 7Ketemenggungan. Belum lagi, larangan seperti menebang 
kayu, berburu, berladang,atau melakukan pekerjaan yang turun temurun dikerjakan 
masyarakat adat Dayak.“Di tanah ulayat tersebut, mereka tidak bisa 
beraktivitas.”

Atasberbagai persoalan tersebut, FPRKalbar menuntut pemerintah melaksanakan 
reforma agraria, membangun industrinasional, dan menghentikan privatisasi dan 
liberalisasi sektor industri vitalbagi kehidupan rakyat dan bangsa. “Pemerintah 
harus mewujudkan demokrasiseutuhnya sebagai syarat tegaknya HAM. Pemerintah 
juga menghentikan tindakankekerasan, kriminalisasi, intimidasi terhadap kaum 
tani, serta membebaskanseluruh petani yang ditahan akibat konflik agraria.”

Wahyumelanjutkan, pemerintah juga harus melakukan audit seluruh bentuk 
perizinanusaha berbasis lahan di Kalimantan Barat. “Cabut izin usaha industri 
ektraktifbaik perkebunan, HPH, HTI yang bermasalah dan melanggar HAM,” 
pungkasnya.

 

 


  

Kirim email ke