Ketikasaya mempostingkan video perjuangan kaum buruh pabrik Coca Cola di Madridmelawan penutupan pabriknya, reaksi Chan yang revisionis dan anti buruh, ‘ lhaailaah, informasi apa ini….’. Sedangkan reaksi/komentar publik setelah nonton dokumental(dalam bahasa Spanyol): hebat dan sangatinspiratif, sangat menyayangkan (tidak berhasil) di mana-mana di dunia inikeadaan kita sangat buruk tapi jangan menyerah, teruskan perjuangan, sangatmenginspirasi, sangat instruktif, karya hebat dan seterusnya. Semuanya dalamsatu nafas: prihatin, mendukung dan bersimpati dengan perjuangan kaum buruh.Tak satupun komentar yang meremehkan, apalagi mengejek atau mentertawakan perjuanganburuh seolah-olah buruh salah bersikap dalam melawan penutupan pabriknya. KalauChan bilang: mau tutup, biarkan saja…..toh Coca-Cola tidak sehat…Tumpul otaknyasehingga nggak bisa membedakan mana yang hakekat dan mana yang ‘kembang-kembang’atau ‘sampingan’.KemudianChan sendiri yang kebingungan melihat saya membela/mendukung kaum buruh yangmempertahankan pekerjaannya karena itu adalah HAMnya kaum buruh. Ini orangnggak ngerti apa itu HAM. Padahal dia menganggap dirinya tahu segala, bukan katakdalam tempurung. Menurut PBB inilah rumusan HAM: “All human rights are indivisible, whether they are civil andpolitical rights, such as the right to life, equality before the law andfreedom of expression; economic, social and cultural rights, such as the rights to work,social security and education , or collective rights, such as the rights todevelopment and self-determination, are indivisible, interrelated andinterdependent. The improvement of one right facilitates advancement of theothers. Likewise, the deprivation of one right adversely affects theothers. “
Jelas tertera di situ “hakuntuk bekerja”. Hak inilah yang dilanggar oleh kaum kapitalis yang selaludengan mudah memPHK buruhnya. Nah, sekarang dalamartikel di bawah ini, aktivis juga bertanya-tanya apakah monopoli lahan bukanpelanggaran terhadap HAM? Menurut saya, jelasmonopoli tanah adalah pelanggaran HAM. Kenapa? Karena seperti dijelaskan oleh FPR bahwa perampasan dan monopoli tanahmemunculkan berbagai masalah social, seperti kemiskinan, konflik agraria,perampasan upah dan jaminan social dan peningkatan pengangguran. Orang yangnganggur pasti hidupnya tak menentu dan miskin. Ia kehilangan salah satu HAMnyayaitu hak untuk bekerja. Begitu juga dengan konflik tanah. Kalau tanahnya sajamasih harus diperjuangkan, bagaimana orang bisa mengerjakan tanahnya? Artinyatak terjamin pekerjaannya, bukan? Iniuntuk mengantisipasi orang seperti Chanyang tak mampu melihat bahwa monopoli tanah adalah betul-betul pelanggaran HAM.Jadi bukan hanya korban pembantaian, pemenjaraan, penyiksaan 1965-66 sertakeluarganya yang dilanggar HAMnya. Monopoli Lahan Adalah Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Benarkah? December 23, 2016 Putri Hadrian, PontianakPerkebunanan sawit yang menyisakan bermacam persoalan di masyarakat. Foto: Rhett Butler KedatanganPresiden Republik Indonesia Joko Widodo, 21 Desember 2016, hampir menggenapidua tahun pertemuannya dengan organisasi sipil masyarakat di Kalimantan Barat.Saat itu, organisasi sipil masyarakat meminta agar Joko Widodo dapatmemperbaiki tata kelola sumber daya alam. Hal ini sedemikian mendesak, mengingatdampak utama yang merasakan dari buruknya pengelolaan tersebut adalahmasyarakat kecil. Duatahun ini, kondisi tata kelola sumber daya alam belum berubah. Ekspansi investasi industriskala besar berbasis hutan dan lahan di Kalimantan Barat bahkan telah mencapaititik kritis. Dari 14,6 juta hektare luas provinsi ini, 98 persennya telahdibebani izin investasi. Sampai akhir 2014, luas dan jumlah izin perkebunankelapa sawit telah mencapai 5,5 juta hektare untuk 513 perusahaan. FrontPerjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat pun menyampaikan kekecewaan terhadappemerintahan Jokowi-JK atas komitmennya menghormati, melindungi, dan memenuhihak hidup masyarakat kecil. “Rendahnyakomitmen tergambar dengan berulangnya berbagai pelanggaran HAM dari berbagaisektor yang berkenaan dengan hak sipil politik, ekonomi, sosial dan budaya,”kata Wahyu Setiawan, Koordiator Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat(Kalbar). FPR Kalbar merupakan gabungandari beberapa organisasi sipil masyarakat yakni; Aliansi Gerakan ReformaAgraria (AGRA) Wilayah Kalimantan Barat, Serikat Tani Kubu Raya (STKR)-AGRACabang Kubu Raya, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kota Pontianak, FrontMahasiswa Nasional (FMN) Ranting Universitas Tanjungpura, Serikat Pemuda Dayak(SPD) Wilayah Kalimantan Barat, Serikat Perempuan Rakyat (SPR) WilayahKalimantan Barat, Link-AR Borneo, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan(PBHK). Perkebunana sawit yang perlahan menggantikan hutan alam. Foto: Rhett Butler FPRmenilai masifnya perampasan dan monopoli atas tanah memunculkan berbagaipersoalan sosial antara lain; kemiskinan, konflik agraria, perampasan upah danjaminan sosial serta pengangguran yang terus meningkat di pedesaan, sertakondisi hidup rakyat memburuk. Dari data FPR Kalbar, investasi kelapa sawit menjadi primadona dengan413 izin, seluas 5,5 juta ha, diikuti pertambangan (622 izin) seluas 5,2 jutaha. Sementara hutantanaman industri di Kalbar telah dibebani 52 Izin dengan alokasi seluas 2,4juta hektare, serta hak penguasaan hutan sebanyak 25 izin dengan luas 1,2 jutahektare.MenurutWahyu, konflik agraria adalah cerminan buruknya tata kelola hutan dan lahanserta kegagalan pemerintah dalam mengatasi persoalan ekonomi, politik, danbudaya. “Perampasan danmonopoli atas tanah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang takkunjung usai penyelesaiannya.” Konflik Agraria yangTerjadi di Kalimantan Barat | No | Lokasi | Korban | Pelaku | Yang disengketakan | | 1 | Kubu Raya, Kecamatan Kubu, Desa: Seruat Dua, Pelita Jaya, Mengkalang Jambu, Mengkalang Guntung, Olak-Olak Kubu, Dabong. | 123 orang | Perusahaan PT. Sintang Raya, Kepolisian, Pereman Perusahaan. | Lahan masyarakat, kebun plasma. | | 2 | Bengkayang, Kecamatan Lembah Bawang, Desa: Godang Damar, Papan Uduk, Papan Tembawang, Kinande, Kedondong. | Masyarakat Adat | Perusahaan PT. Darmex Agro, Kepolisian dan Preman Perusahaan. | Lahan Adat Masyarakat. | | 3 | Bengkayang, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Desa: Rukmajaya, Karimunting. Kota Singkawang Kelurahan Sagatani dan Pamilang | 300 orang | Perusahaan PT. Patiware dan Kepolisian. | Lahan Masyarakat | | 4 | Bengkayang, Kecamatan Jagoi Babang, Desa: Semunying Jaya | Masyarakat Adat | PT. Ledo Lestari | Lahan Masyarakat Adat | | 4 | Sintang, Kecamatan Kelam Permai Desa: Ensaid Panjang, Merpak. | Masyarakat Adat | Perusahaan PT. Julung | Lahan Masyarakat Adat | | 5 | Kapus Hulu, Sentabai | Masyarakat Adat | Perusahaan PT. PGM | Lahan Masyrakat dan Upah murah dan jaminan sosial bagi buruh. | | 6 | Kapus Hulu, Kecaatan Putusibau Selatan, Desa: Nanga Bungan dan Tanjung Lokang | Masyarakat Adat | TN. Betung Kerihun | Lahan Masyarakat Adat. | | 7 | Landak, Kecamatan Jelimpo | Masyarakat Adat | PT. DLP | Lahan Masyarakat Adat | Sumber:AGRA KALBAR, 2016 AgusSutomo, dari Link-Ar Borneo menambahkan, perampasan tanah yang terjadi untuk perkebunan skalabesar, HPH, pertambangan, dan mega proyek infrastruktur, telah mengakibatkanhilangnya sumber penghidupan rakyat di Kalimantan Barat. “Tindakan yang dilakukan negaradan korporasi sama dengan genosida secara sistematis terhadap rakyat diKalimantan Barat. Hanya untuk mendapatkan keuntungan dari kekayaan alamKalimantan Barat,” ungkapnya. PemerintahanJokowi-JK juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak populis, danberdampak pada hajat hidup masyarakat. Diantaranya perundingan Regional ComperhensivePartnerships (RCEP) yang merugikan rakyat, serta skema Kesepakatan PerdaganganBebas dan investasi (FTAs) lainnya seperti World Trade Organizations(WTO)dan Trans Pasific Partnerships (TPP). Lahan masyarakat tak jarang terampas saat perusahaan sawit datang. Foto: Rhett Butler Wahyumenambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menjalankan skematurunan dari pemerintah pusat. “Mereka tidak mampu menyelesaikan masalahpelanggaran HAM yang terjadi di Kalimantan Barat, seperti perampasan tanah,intimidasi, teror, tindakan kekerasan, kriminalisasi, hingga memenjarakanpetani desa Olak-Olak Kubu, Seruat 2 dan desa-desa lain di Kecamatan Kubu,”katanya.Selainitu, keberadaan taman nasional menyebabkan terampasnya Tanah Ulayat 7Ketemenggungan. Belum lagi, larangan seperti menebang kayu, berburu, berladang,atau melakukan pekerjaan yang turun temurun dikerjakan masyarakat adat Dayak.“Di tanah ulayat tersebut, mereka tidak bisa beraktivitas.” Atasberbagai persoalan tersebut, FPRKalbar menuntut pemerintah melaksanakan reforma agraria, membangun industrinasional, dan menghentikan privatisasi dan liberalisasi sektor industri vitalbagi kehidupan rakyat dan bangsa. “Pemerintah harus mewujudkan demokrasiseutuhnya sebagai syarat tegaknya HAM. Pemerintah juga menghentikan tindakankekerasan, kriminalisasi, intimidasi terhadap kaum tani, serta membebaskanseluruh petani yang ditahan akibat konflik agraria.” Wahyumelanjutkan, pemerintah juga harus melakukan audit seluruh bentuk perizinanusaha berbasis lahan di Kalimantan Barat. “Cabut izin usaha industri ektraktifbaik perkebunan, HPH, HTI yang bermasalah dan melanggar HAM,” pungkasnya.
