Untuk Ketiga Kalinya, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap 
Menyinggung Agama Lain


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Untuk Ketiga Kalinya, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Me...
 By Kompas Cyber Media 30 Desember 2016 - "Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda 
Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebara...  |   |

  |

  |

 

Jumat, 30 Desember 2016 | 19:22 WIB


Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita), Slamet Abidin 
(tengah) seusai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk ketiga kalinya, Imam Besar Front Pembela Islam 
(FPI), Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan ke polisi oleh 
Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita) karena isi ceramahnya dianggap 
menyinggung umat agama tertentu."Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama 
melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah 
persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam," ujar 
Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat 
(30/12/2016).Slamet menambahkan, Rizieq mengungkapkan hal itu saat dirinya 
berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 lalu. Dalam 
ceramah tersebut, kata Slamet, Rizieq telah merendahkan agama tertentu."Saudara 
Rizieq Shihab betul-betul telah mengobok-obok keyakinan agama lain. Kami dari 
umat Islam sangat menyesalkan ceramah yang mengandung SARA dan memecah belah 
kerukunan umat beragama," ucap dia.Dalam laporan ini, Slamet membawa barang 
bukti berupa flashdisk yang berisi video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa 
beberapa waktu lalu. Ia berharap polisi mengusut tuntas pelaporan ini.Sementara 
itu di tempat yang sama, anggota Rumah Pelita, Jhon Paul mengatakan, dirinya 
tidak ingin beragumentasi mengenai agama mana yang paling benar. Namun, menurut 
dia, isi ceramah Rizieq telah melanggar undang-undang yang berlaku di 
Indonesia."Saya pikir ini tidak dibenarkan karena kita ini negara hukum dan 
punya Pasal 156a itu saya kira terjeratnya di situ dan itu dilaporkan di sana 
soal itu," kata Jhon. (Baca: Tindak Lanjuti Laporan terhadap Rizieq, Polisi 
Akan Panggil Ahli)Selain melaporkan Rizieq, Rumah Pelita juga turut melaporkan 
akun Twitter @sayareya yang menyebar pranala video ceramah Rizieq di 
Twitter.Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. 
Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016. Dalam laporan tersebut, disertakan 
Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 
Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik (ITE).Sebelumnya, PP-PMKRI dan Student Peace Institute 
(SPI) melaporkan Rizieq dan akun Twitter @sayareya dengan laporan yang sama.

Kirim email ke