Kalau nyalahkan A Hok, bilang : Agamaku, agamaku. Agamamu, agamamu. Tidak
boleh mencampuri agama lain.
Sekarang kok ngomongi agama Kristen......

2017-01-01 0:36 GMT+01:00 Marco 45665 <[email protected]>:

> *Gugat terus sampai masuk Penjara ( selama 4OO thn !! seperti usulnya
> seorang Kyiayi MUI yg mengatakan bhw Ahok harus dipenjara 4OOtn karena
> menghina Agama Islam..).......hahaha  atau Usir  Mohammad Riziek Shibab
> dari Inodnesi ke negri Asalnya > Gurun Pasir Saudi Arabia agar hidup untuk
>  Berchotbach ditengah2 Suku NOMAD  dari pada Mengacau dan Ngibul BERBUAT
> MAKAR  serta MENJADIKAN iNDONESIA BASISNYA  ISIS diman RIZIEK disiapkan
> untuk menjadi Kalifatnya di Indonesia....*
>
> On 30 December 2016 at 19:27, Chalik Hamid [email protected]
> [sastra-pembebasan] <[email protected]> wrote:
>
>>
>>
>>
>>
>> Pada Jumat, 30 Desember 2016 17:31, "Jonathan Goeij
>> [email protected] [GELORA45]" <[email protected]> menulis:
>>
>>
>>
>>
>> Untuk Ketiga Kalinya, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap
>> Menyinggung Agama Lain
>> <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/30/19222601/untuk.ketiga.kalinya.rizieq.shihab.dilaporkan.ke.polisi.karena.dianggap.menyinggung.agama.lain>
>>
>>
>> Untuk Ketiga Kalinya, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap
>> Me...
>> By Kompas Cyber Media
>> 30 Desember 2016 - "Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama
>> melaporkan Habib Rizieq tentang penyebara...
>>
>> <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/30/19222601/untuk.ketiga.kalinya.rizieq.shihab.dilaporkan.ke.polisi.karena.dianggap.menyinggung.agama.lain>
>>
>>
>> Jumat, 30 Desember 2016 | 19:22 WIB
>>
>>
>>
>> Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita), Slamet
>> Abidin (tengah) seusai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat
>> (30/12/2016).
>>
>> JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk ketiga kalinya, Imam Besar Front Pembela
>> Islam <http://megapolitan.kompas.com/tag/Front%20Pembela%20Islam> (FPI), 
>> Rizieq
>> Shihab <http://megapolitan.kompas.com/tag/Rizieq%20Shihab> kembali
>> dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan ke polisi oleh Forum Mahasiswa Lintas
>> Agama (Rumah Pelita) karena isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama
>> tertentu.
>> "Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq
>> tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan
>> Republik Indonesia serta memecah belah Islam," ujar Koordinator Rumah
>> Pelita, Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).
>> Slamet menambahkan, Rizieq mengungkapkan hal itu saat dirinya berceramah
>> di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 lalu. Dalam ceramah
>> tersebut, kata Slamet, Rizieq telah merendahkan agama tertentu.
>> "Saudara Rizieq Shihab
>> <http://megapolitan.kompas.com/tag/Rizieq%20Shihab> betul-betul telah
>> mengobok-obok keyakinan agama lain. Kami dari umat Islam sangat menyesalkan
>> ceramah yang mengandung SARA dan memecah belah kerukunan umat beragama,"
>> ucap dia.
>> Dalam laporan ini, Slamet membawa barang bukti berupa *flashdisk* yang
>> berisi video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa beberapa waktu lalu. Ia
>> berharap polisi mengusut tuntas pelaporan ini.
>> Sementara itu di tempat yang sama, anggota Rumah Pelita, Jhon Paul
>> mengatakan, dirinya tidak ingin beragumentasi mengenai agama mana yang
>> paling benar. Namun, menurut dia, isi ceramah Rizieq telah melanggar
>> undang-undang yang berlaku di Indonesia.
>> "Saya pikir ini tidak dibenarkan karena kita ini negara hukum dan punya
>> Pasal 156a itu saya kira terjeratnya di situ dan itu dilaporkan di sana
>> soal itu," kata Jhon. (Baca: Tindak Lanjuti Laporan terhadap Rizieq,
>> Polisi Akan Panggil Ahli
>> <http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2016/12/27/22311041/tindak.lanjuti.laporan.terhadap.rizieq.polisi.akan.panggil.ahli.>
>> )
>> Selain melaporkan Rizieq, Rumah Pelita juga turut melaporkan akun Twitter
>> *@sayareya* yang menyebar pranala video ceramah Rizieq di Twitter.
>> Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus
>> tertanggal 30 Desember 2016. Dalam laporan tersebut, disertakan Pasal 156
>> dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun
>> 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
>> Transaksi Elektronik (ITE).
>> Sebelumnya, PP-PMKRI dan Student Peace Institute (SPI) melaporkan Rizieq
>> dan akun Twitter *@sayareya* dengan laporan yang sama.
>>
>>
>> 
>>
>
>

Kirim email ke