Kalau nyalahkan A Hok, bilang : Agamaku, agamaku. Agamamu, agamamu. Tidak boleh mencampuri agama lain. Sekarang kok ngomongi agama Kristen......
2017-01-01 0:36 GMT+01:00 Marco 45665 <[email protected]>: > *Gugat terus sampai masuk Penjara ( selama 4OO thn !! seperti usulnya > seorang Kyiayi MUI yg mengatakan bhw Ahok harus dipenjara 4OOtn karena > menghina Agama Islam..).......hahaha atau Usir Mohammad Riziek Shibab > dari Inodnesi ke negri Asalnya > Gurun Pasir Saudi Arabia agar hidup untuk > Berchotbach ditengah2 Suku NOMAD dari pada Mengacau dan Ngibul BERBUAT > MAKAR serta MENJADIKAN iNDONESIA BASISNYA ISIS diman RIZIEK disiapkan > untuk menjadi Kalifatnya di Indonesia....* > > On 30 December 2016 at 19:27, Chalik Hamid [email protected] > [sastra-pembebasan] <[email protected]> wrote: > >> >> >> >> >> Pada Jumat, 30 Desember 2016 17:31, "Jonathan Goeij >> [email protected] [GELORA45]" <[email protected]> menulis: >> >> >> >> >> Untuk Ketiga Kalinya, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap >> Menyinggung Agama Lain >> <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/30/19222601/untuk.ketiga.kalinya.rizieq.shihab.dilaporkan.ke.polisi.karena.dianggap.menyinggung.agama.lain> >> >> >> Untuk Ketiga Kalinya, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap >> Me... >> By Kompas Cyber Media >> 30 Desember 2016 - "Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama >> melaporkan Habib Rizieq tentang penyebara... >> >> <http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/30/19222601/untuk.ketiga.kalinya.rizieq.shihab.dilaporkan.ke.polisi.karena.dianggap.menyinggung.agama.lain> >> >> >> Jumat, 30 Desember 2016 | 19:22 WIB >> >> >> >> Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita), Slamet >> Abidin (tengah) seusai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat >> (30/12/2016). >> >> JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk ketiga kalinya, Imam Besar Front Pembela >> Islam <http://megapolitan.kompas.com/tag/Front%20Pembela%20Islam> (FPI), >> Rizieq >> Shihab <http://megapolitan.kompas.com/tag/Rizieq%20Shihab> kembali >> dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan ke polisi oleh Forum Mahasiswa Lintas >> Agama (Rumah Pelita) karena isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama >> tertentu. >> "Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq >> tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan >> Republik Indonesia serta memecah belah Islam," ujar Koordinator Rumah >> Pelita, Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016). >> Slamet menambahkan, Rizieq mengungkapkan hal itu saat dirinya berceramah >> di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 lalu. Dalam ceramah >> tersebut, kata Slamet, Rizieq telah merendahkan agama tertentu. >> "Saudara Rizieq Shihab >> <http://megapolitan.kompas.com/tag/Rizieq%20Shihab> betul-betul telah >> mengobok-obok keyakinan agama lain. Kami dari umat Islam sangat menyesalkan >> ceramah yang mengandung SARA dan memecah belah kerukunan umat beragama," >> ucap dia. >> Dalam laporan ini, Slamet membawa barang bukti berupa *flashdisk* yang >> berisi video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa beberapa waktu lalu. Ia >> berharap polisi mengusut tuntas pelaporan ini. >> Sementara itu di tempat yang sama, anggota Rumah Pelita, Jhon Paul >> mengatakan, dirinya tidak ingin beragumentasi mengenai agama mana yang >> paling benar. Namun, menurut dia, isi ceramah Rizieq telah melanggar >> undang-undang yang berlaku di Indonesia. >> "Saya pikir ini tidak dibenarkan karena kita ini negara hukum dan punya >> Pasal 156a itu saya kira terjeratnya di situ dan itu dilaporkan di sana >> soal itu," kata Jhon. (Baca: Tindak Lanjuti Laporan terhadap Rizieq, >> Polisi Akan Panggil Ahli >> <http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2016/12/27/22311041/tindak.lanjuti.laporan.terhadap.rizieq.polisi.akan.panggil.ahli.> >> ) >> Selain melaporkan Rizieq, Rumah Pelita juga turut melaporkan akun Twitter >> *@sayareya* yang menyebar pranala video ceramah Rizieq di Twitter. >> Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus >> tertanggal 30 Desember 2016. Dalam laporan tersebut, disertakan Pasal 156 >> dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun >> 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan >> Transaksi Elektronik (ITE). >> Sebelumnya, PP-PMKRI dan Student Peace Institute (SPI) melaporkan Rizieq >> dan akun Twitter *@sayareya* dengan laporan yang sama. >> >> >> >> > >
