Wah kalau begitu, para pencoblos nantinya berpikitr 2 kali untuk mencoblos 
calon itu

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Saturday, December 31, 2016 2:45 AM
To: Yahoo! Inc.; Jaringan Kerja Indonesia; Gelora 45; Sastra Pembebasan; Yahoo! 
Inc.; Yahoo! Inc.; DISKUSI FORUM HLD
Cc: Salengkat Pardede; Sudar Prawira
Subject: [**EXTERNAL**] Trs: [GELORA45] Suami Sylviana Murni Akui Pernah Beri 
Uang ke Tersangka Makar



Pada Jumat, 30 Desember 2016 16:59, "Jonathan Goeij 
[email protected]<mailto:[email protected]> [GELORA45]" 
<[email protected]<mailto:[email protected]>> menulis:



Suami Sylviana Murni Akui Pernah Beri Uang ke Tersangka 
Makar<http://news.liputan6.com/read/2692477/suami-sylviana-murni-akui-pernah-beri-uang-ke-tersangka-makar>
[Nafiysul Qodar]<http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar>
Nafiysul Qodar<http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar>


<http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar>


<http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar>





Suami Sylviana Murni Akui Pernah Beri Uang ke Tersangka Makar
By Liputan6.com
Suami Sylviana Murni, Gde Sardjana diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro 
Jaya.





30 Des 2016, 21:13 WIB

[http://cdn0-a.production.images.static6.com/Vf_aTWJAtegb_kl_jsr6zkKQUmo=/640x355/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1451350/original/059861900_1483107491-IMG_20161230_194611.jpg]

Liputan6.com, Jakarta - Suami Sylviana Murni, Gde 
Sardjana<http://news.liputan6.com/read/2692047/diperiksa-soal-dugaan-makar-suami-sylviana-murni-datangi-polda>
 diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Suami Cawagub DKI Jakarta 
nomor urut 1 itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang 
menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional.

Gde mengatakan, kedatangan dirinya ke Mapolda Metro Jaya merupakan bentuk 
penghormatan dirinya sebagai warga negara kepada aparat penegak hukum. Dalam 
kasus ini, Gde menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, yakni sejak 
sekitar pukul 13.00 hingga 19.45 WIB.

"Sudah diperiksa, kita buktikan sebagai warga negara Indonesia yang patuh akan 
hukum," ujar Gde di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016) malam.
Gde mengaku dirinya mengenal Jamran, salah satu tersangka dugaan 
makar<http://news.liputan6.com/read/2692047/diperiksa-soal-dugaan-makar-suami-sylviana-murni-datangi-polda>
 yang ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu. Keduanya sama-sama pengurus Komite 
Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saya kenal Jamran, di KONI kan sama-sama jadi pengurus," tutur dia.

Gde juga mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Jamran. Namun Gde 
membantah, uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan tersebut berkaitan dengan 
kasus dugaan makar yang menjerat Jamran.

"Tidak ada, itu fitnah. Itu kan istrinya dioperasi minta tolong dibantu, ya 
saya bantu sekadarnya saja. Jadi perkenalan perkawanan saja, (seperti) kalau 
orang misalnya minta tolong sama teman," jelas dia.

Dari sejumlah tersangka dugaan makar yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya, 
Gde hanya mengaku mengenal Jamran. Gde mengaku tidak memiliki kedekatan dengan 
sejumlah tokoh dan aktivis yang berstatus tersangka dugaan makar itu.

"Saya tidak kenal dengan mereka. (Dengan Jamran) sebagai kawan saja, ketika di 
KONI, itu saja," ucap Gde.

Suami Sylviana itu juga membantah keras dirinya terlibat pengerahan massa pada 
aksi super damai 212 Jumat 2 Desember lalu. Apalagi sampai menyuplai dana untuk 
kegiatan tersebut.

"Ngapain bantu-bantu orang demo, tidak ada urusan, tidak ada kaitan sama 
sekali. Demo saja seumur hidup tidak pernah," tandas Gde.

Sebelumnya, 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam 
waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat jelang aksi 
damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, 
Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 
Jo 87 KUHP tentang Makar. Namun mereka langsung dipulangkan setelah menjalani 
pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut 
ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo 
berdasarkan Pasal 207 KUHP.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar 
masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat dengan 
Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang 
Makar<http://news.liputan6.com/read/2692047/diperiksa-soal-dugaan-makar-suami-sylviana-murni-datangi-polda>
 dan Permufakatan Jahat.





Kirim email ke