Sylviana Murni dicoblos... ? 2016-12-31 1:08 GMT+01:00 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]' [email protected] [GELORA45] <[email protected]>:
> > > Wah kalau begitu, para pencoblos nantinya berpikitr 2 kali untuk mencoblos > calon itu > > > > *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] > *Sent:* Saturday, December 31, 2016 2:45 AM > *To:* Yahoo! Inc.; Jaringan Kerja Indonesia; Gelora 45; Sastra > Pembebasan; Yahoo! Inc.; Yahoo! Inc.; DISKUSI FORUM HLD > *Cc:* Salengkat Pardede; Sudar Prawira > *Subject:* [**EXTERNAL**] Trs: [GELORA45] Suami Sylviana Murni Akui > Pernah Beri Uang ke Tersangka Makar > > > > > > > > Pada Jumat, 30 Desember 2016 16:59, "Jonathan Goeij > [email protected] [GELORA45]" <[email protected]> menulis: > > > > > > > Suami Sylviana Murni Akui Pernah Beri Uang ke Tersangka Makar > <http://news.liputan6.com/read/2692477/suami-sylviana-murni-akui-pernah-beri-uang-ke-tersangka-makar> > > [image: Nafiysul Qodar] <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> > > Nafiysul Qodar <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> > > > > <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> > > > > <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> > > > Suami Sylviana Murni Akui Pernah Beri Uang ke Tersangka Makar > > By Liputan6.com > > Suami Sylviana Murni, Gde Sardjana diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda > Metro Jaya. > > > > > > 30 Des 2016, 21:13 WIB > > > > > > *Liputan6.com, Jakarta -* Suami Sylviana Murni, Gde Sardjana > <http://news.liputan6.com/read/2692047/diperiksa-soal-dugaan-makar-suami-sylviana-murni-datangi-polda> > diperiksa > penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Suami Cawagub DKI Jakarta nomor > urut 1 itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang menyeret > sejumlah aktivis dan tokoh nasional. > > > > Gde mengatakan, kedatangan dirinya ke Mapolda Metro Jaya merupakan bentuk > penghormatan dirinya sebagai warga negara kepada aparat penegak hukum. > Dalam kasus ini, Gde menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, yakni > sejak sekitar pukul 13.00 hingga 19.45 WIB. > > > > "Sudah diperiksa, kita buktikan sebagai warga negara Indonesia yang patuh > akan hukum," ujar Gde di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016) malam. > > Gde mengaku dirinya mengenal Jamran, salah satu tersangka dugaan makar > <http://news.liputan6.com/read/2692047/diperiksa-soal-dugaan-makar-suami-sylviana-murni-datangi-polda> > yang > ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu. Keduanya sama-sama pengurus Komite > Olahraga Nasional Indonesia (KONI). > > > > "Saya kenal Jamran, di KONI kan sama-sama jadi pengurus," tutur dia. > > > > Gde juga mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Jamran. Namun Gde > membantah, uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan tersebut berkaitan dengan > kasus dugaan makar yang menjerat Jamran. > > > > "Tidak ada, itu fitnah. Itu kan istrinya dioperasi minta tolong dibantu, > ya saya bantu sekadarnya saja. Jadi perkenalan perkawanan saja, (seperti) > kalau orang misalnya minta tolong sama teman," jelas dia. > > > > Dari sejumlah tersangka dugaan makar yang ditangani penyidik Polda Metro > Jaya, Gde hanya mengaku mengenal Jamran. Gde mengaku tidak memiliki > kedekatan dengan sejumlah tokoh dan aktivis yang berstatus tersangka dugaan > makar itu. > > > > "Saya tidak kenal dengan mereka. (Dengan Jamran) sebagai kawan saja, > ketika di KONI, itu saja," ucap Gde. > > Suami Sylviana itu juga membantah keras dirinya terlibat pengerahan massa > pada aksi super damai 212 Jumat 2 Desember lalu. Apalagi sampai menyuplai > dana untuk kegiatan tersebut. > > "Ngapain bantu-bantu orang demo, tidak ada urusan, tidak ada kaitan sama > sekali. Demo saja seumur hidup tidak pernah," tandas Gde. > > Sebelumnya, 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat > dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat > jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat > upaya makar. > > Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza > Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal > 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar. Namun mereka langsung dipulangkan > setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa > Dua, Depok. > > Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut > ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo > berdasarkan Pasal 207 KUHP. > > Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal > Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat > dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang > Makar > <http://news.liputan6.com/read/2692047/diperiksa-soal-dugaan-makar-suami-sylviana-murni-datangi-polda> > dan > Permufakatan Jahat. > > > > > > > > > > >
