Sylviana Murni dicoblos... ?

2016-12-31 1:08 GMT+01:00 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service
Indonesia]' [email protected] [GELORA45] <[email protected]>:

>
>
> Wah kalau begitu, para pencoblos nantinya berpikitr 2 kali untuk mencoblos
> calon itu
>
>
>
> *From:* [email protected] [mailto:[email protected]]
> *Sent:* Saturday, December 31, 2016 2:45 AM
> *To:* Yahoo! Inc.; Jaringan Kerja Indonesia; Gelora 45; Sastra
> Pembebasan; Yahoo! Inc.; Yahoo! Inc.; DISKUSI FORUM HLD
> *Cc:* Salengkat Pardede; Sudar Prawira
> *Subject:* [**EXTERNAL**] Trs: [GELORA45] Suami Sylviana Murni Akui
> Pernah Beri Uang ke Tersangka Makar
>
>
>
>
>
>
>
> Pada Jumat, 30 Desember 2016 16:59, "Jonathan Goeij
> [email protected] [GELORA45]" <[email protected]> menulis:
>
>
>
>
>
>
> Suami Sylviana Murni Akui Pernah Beri Uang ke Tersangka Makar
> <http://news.liputan6.com/read/2692477/suami-sylviana-murni-akui-pernah-beri-uang-ke-tersangka-makar>
>
> [image: Nafiysul Qodar] <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar>
>
> Nafiysul Qodar <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar>
>
>
>
> <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar>
>
>
>
> <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar>
>
>
> Suami Sylviana Murni Akui Pernah Beri Uang ke Tersangka Makar
>
> By Liputan6.com
>
> Suami Sylviana Murni, Gde Sardjana diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda
> Metro Jaya.
>
>
>
>
>
> 30 Des 2016, 21:13 WIB
>
>
>
>
>
> *Liputan6.com, Jakarta -* Suami Sylviana Murni, Gde Sardjana
> <http://news.liputan6.com/read/2692047/diperiksa-soal-dugaan-makar-suami-sylviana-murni-datangi-polda>
>  diperiksa
> penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Suami Cawagub DKI Jakarta nomor
> urut 1 itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang menyeret
> sejumlah aktivis dan tokoh nasional.
>
>
>
> Gde mengatakan, kedatangan dirinya ke Mapolda Metro Jaya merupakan bentuk
> penghormatan dirinya sebagai warga negara kepada aparat penegak hukum.
> Dalam kasus ini, Gde menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, yakni
> sejak sekitar pukul 13.00 hingga 19.45 WIB.
>
>
>
> "Sudah diperiksa, kita buktikan sebagai warga negara Indonesia yang patuh
> akan hukum," ujar Gde di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016) malam.
>
> Gde mengaku dirinya mengenal Jamran, salah satu tersangka dugaan makar
> <http://news.liputan6.com/read/2692047/diperiksa-soal-dugaan-makar-suami-sylviana-murni-datangi-polda>
>  yang
> ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu. Keduanya sama-sama pengurus Komite
> Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
>
>
>
> "Saya kenal Jamran, di KONI kan sama-sama jadi pengurus," tutur dia.
>
>
>
> Gde juga mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Jamran. Namun Gde
> membantah, uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan tersebut berkaitan dengan
> kasus dugaan makar yang menjerat Jamran.
>
>
>
> "Tidak ada, itu fitnah. Itu kan istrinya dioperasi minta tolong dibantu,
> ya saya bantu sekadarnya saja. Jadi perkenalan perkawanan saja, (seperti)
> kalau orang misalnya minta tolong sama teman," jelas dia.
>
>
>
> Dari sejumlah tersangka dugaan makar yang ditangani penyidik Polda Metro
> Jaya, Gde hanya mengaku mengenal Jamran. Gde mengaku tidak memiliki
> kedekatan dengan sejumlah tokoh dan aktivis yang berstatus tersangka dugaan
> makar itu.
>
>
>
> "Saya tidak kenal dengan mereka. (Dengan Jamran) sebagai kawan saja,
> ketika di KONI, itu saja," ucap Gde.
>
> Suami Sylviana itu juga membantah keras dirinya terlibat pengerahan massa
> pada aksi super damai 212 Jumat 2 Desember lalu. Apalagi sampai menyuplai
> dana untuk kegiatan tersebut.
>
> "Ngapain bantu-bantu orang demo, tidak ada urusan, tidak ada kaitan sama
> sekali. Demo saja seumur hidup tidak pernah," tandas Gde.
>
> Sebelumnya, 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat
> dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat
> jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat
> upaya makar.
>
> Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza
> Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal
> 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar. Namun mereka langsung dipulangkan
> setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa
> Dua, Depok.
>
> Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut
> ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo
> berdasarkan Pasal 207 KUHP.
>
> Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal
> Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat
> dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang
> Makar
> <http://news.liputan6.com/read/2692047/diperiksa-soal-dugaan-makar-suami-sylviana-murni-datangi-polda>
>  dan
> Permufakatan Jahat.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke