RI Diminta Tunda Gali Kuburan Massal 1965
 
 
 
" .. Menurut HRW, penggalian kuburan massal tanpa ahli forensik dapat 
menghancurkan bukti penting dan sangat menyulitkan identifikasi mayat. Di 
tempat lain, seperti di Kosovo dan Irak, penggalian secara spontan dan 
tidak terorganisir sangat rumit untuk mengidentifikasi korban dan 
menghancurkan bukti.
HRW mengapresiasi sikap dewasa Pemerintah Indonesia terkait rencana 
penggalian kuburan massal 1965-1966.

”Tekad pemerintah Indonesia untuk menggali situs yang diduga kuburan massal 
adalah sebuah tindakan keberanian politik terhadap akuntabilitas yang 
menentang kebohongan selama setengah abad,” ujar Kine.

”Tapi penggalian yang tergesa-gesa tanpa ahli (forensik) yang diperlukan 
dan berpengalaman juga dapat merusak bukti penting dan menghambat upaya 
untuk memberikan keadilan bagi para korban 1965-1966."



International People's Tribunal 1965 <[email protected]> schrieb am 
23:13 Montag, 2.Januar 2017:


admin posted: " Muhaimin | Senin,  23 Mei 2016  −  13:14 WIB JAKARTA - 
Human Rights Watch (HRW) meminta Pemerintah Indonesia menunda penggalian 
kuburan massal terkait pembantaian tahun 1965-1966 sampai ada ahli forensik 
yang bersedia membantu. Pemerintah Indonesia "
 

New post on International People's Tribunal 1965
<http://www.tribunal1965.org/id/?author=6>

RI Diminta Tunda Gali Kuburan Massal 1965 sampai Ada Ahli Forensik
<http://www.tribunal1965.org/id/ri-diminta-tunda-gali-kuburan-massal-1965-sampai-ada-ahli-forensik/>
by admin <http://www.tribunal1965.org/id/?author=6>

Muhaimin | Senin,  23 Mei 2016  −  13:14 WIB

JAKARTA - Human Rights Watch (HRW) meminta Pemerintah Indonesia menunda 
penggalian kuburan massal terkait pembantaian tahun 1965-1966 sampai ada 
ahli forensik yang bersedia membantu.

Pemerintah Indonesia juga diminta menjamin keamanan di situs kuburan massal 
itu untuk mencegah penggalian yang tidak sah.

HRW pernah mengirim surat ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan 
(Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan setelah Presiden Indonesia Joko 
Widodo (Jokowi) pada 25 April 2016 mengeluarkan perintah untuk menggali 
kuburan massal terkait pembantaian tahun 1965-1966.

”Penggalian kuburan massal korban 1965-1966 merupakan langkah penting 
menuju akuntabilitas yang pantas didukung publik Indonesia dan donor 
asing,” kata Wakil Direktur HRW untuk Asia, Phelim Kine.

“Tapi pemerintah harus mengakui bahwa penggalian kuburan massal membutuhkan 
ahli forensik khusus untuk memastikan pelestarian bukti dan identifikasi 
akurat dari jasad,” lanjut Kine, yang dikutip dari situs resmi HRW, Senin 
(23/5/2016).

Kuburan massal yang diminta digali itu diduga terkait pembantaian terhadap 
pihak-pihak yang dituduh memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis 
Indonesia (PKI) dan organisasi sayapnya. Penggalian diminta oleh Presiden 
Jokowi salah satunya unuk memastikan akurasi data setelah muncul laporan 
jumlah orang yang dibantai pada tahun itu mencapai sekitar 500 ribu jiwa.

Pemerintah Indonesia pada tanggal 9 Mei 2016 lalu mengumumkan rencana untuk 
membentuk tim guna menyelidiki daftar 122 situs yang diduga terkait kuburan 
massal 1965-1966. Namun, pemerintah belum menjelaskan komposisi tim 
penggali tersebut, termasuk melibatkan ahli forensik atau tidak.

Menurut HRW, penggalian kuburan massal tanpa ahli forensik dapat 
menghancurkan bukti penting dan sangat menyulitkan identifikasi mayat. Di 
tempat lain, seperti di Kosovo dan Irak, penggalian secara spontan dan 
tidak terorganisir sangat rumit untuk mengidentifikasi korban dan 
menghancurkan bukti.
HRW mengapresiasi sikap dewasa Pemerintah Indonesia terkait rencana 
penggalian kuburan massal 1965-1966.

”Tekad pemerintah Indonesia untuk menggali situs yang diduga kuburan massal 
adalah sebuah tindakan keberanian politik terhadap akuntabilitas yang 
menentang kebohongan selama setengah abad,” ujar Kine.

”Tapi penggalian yang tergesa-gesa tanpa ahli (forensik) yang diperlukan 
dan berpengalaman juga dapat merusak bukti penting dan menghambat upaya 
untuk memberikan keadilan bagi para korban 1965-1966."
(mas)

http://international.sindonews.com/read/1110716/40/ri-diminta-tunda-gali-kuburan-massal-1965-sampai-ada-ahli-forensik-1463984049
<http://international.sindonews.com/read/1110716/40/ri-diminta-tunda-gali-kuburan-massal-1965-sampai-ada-ahli-forensik-1463984049>

 



admin <http://www.tribunal1965.org/id/?author=6> | May 23, 2016 at 1:15 pm 
| Tags: HRW <http://www.tribunal1965.org/id/?taxonomy=post_tag&term=hrw> , 
Uji Forensik
<http://www.tribunal1965.org/id/?taxonomy=post_tag&term=uji-forensik> | 
Categories: kliping
<http://www.tribunal1965.org/id/?taxonomy=category&term=kliping> | URL: 
http://wp.me/p5t26j-oE <http://wp.me/p5t26j-oE>


Unsubscribe
<https://subscribe.wordpress.com/?key=5014a2d5f513a587d8a087bf8b150204&email=arif_harsana%40yahoo.com&b=s%3Fs2z%3FQZX0ZeUNMtDZmyNCIeI%7CQ5.ngXn%5DrH2E%7Ezbkyiquc%5D%7EX>
 
to no longer receive posts from International People's Tribunal 1965.
Change your email settings at Manage Subscriptions
<https://subscribe.wordpress.com/?key=5014a2d5f513a587d8a087bf8b150204&email=arif_harsana%40yahoo.com>
 
.

Trouble clicking? Copy and paste this URL into your browser:
http://www.tribunal1965.org/id/ri-diminta-tunda-gali-kuburan-massal-1965-sampai-ada-ahli-forensik/
<http://www.tribunal1965.org/id/ri-diminta-tunda-gali-kuburan-massal-1965-sampai-ada-ahli-forensik/>
 




Kirim email ke