Ahok ungkap banyak saksi yang menyembunyikan jati dirinya. (riset)


Ahok: Saksi Palsu Bisa Dipenjara 7 Tahun


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Netralnews.com - Ahok: Saksi Palsu Bisa Dipenjara 7 Tahun
 By Netralnews.Com Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, disoal oleh Ahok. 
Apa katanya?  |   |

  |

  |

 

Selasa, 03 Jan 2017 | 22:40 WIB | http://www.netralnews.com/news/megapolitan
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama,  terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama, akhirnya berkomentar juga soal saksi yang dihadirkan Jaksa 
Penuntut Umum (JPU)  dalam persidangan  di Auditorium Kementerian Pertanian, 
Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).Usai menjalani persidangan yang berakhir 
malam hari,  Ahok menyebut  Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir 
Hasan Bamukmin sengaja menyamarkan tempat kerjanya.  Novel menulis di BAP 
pernah bekerja tahun 1992-1995 di Pizza Hut, tapi menulisnya dengan Fitsa 
Hats.Tutur Ahok, Novel akhirnya mengaku, namun mengelak disebut hal itu sebagai 
faktor kesengajaan.  Dalih Novel, dia tidak terlalu perhatian dengan apa yang 
ditulis di BAP.  “Padahal semuanya harus  tanda tangan," kata Ahok.Ahok  pun  
menduga,  Novel tidak bersedia menyebutkan tempat kerjanya secara jelas karena 
malu perusahaan itu dipimpin oleh  pemimpin yang tidak seiman. “Mungkin dia 
malu karena dia mempunyai pandangan tidak boleh dipimpin oleh orang kafir, yang 
beda iman,"  jelas Ahok.Ahok juga berharap keadilan untuk dirinya. Jika 
ketahuan Novel memberikan kesaksian palsu, maka Ahok berharap dipenjara selama 
tujuh tahun.
Ahok juga menyinggung tentang seorang saksi bernama  Gus Joy Setiawan, yang 
mengaku advokat. Ternyata di ruang sidang dia ketahuan bukan advokat dan tidak 
pernah disumpah sebagai advokat.Bahkan, menurut Ahok,  di ruang sidang, 
ternyata rata-rata saksi hanya mengambil 13 detik dari pidato Ahok di Kepulauan 
Seribu. Padahal pidato Ahok  itu berdurasi 1 jam 40 menit.” Itu hanya potong 13 
detik, dan rata-rata juga mendapat tulisan-tulisan yang dipotong," tandas 
Ahok.Editor : Wulandari Saptono

Kirim email ke