Mungkin maksud Novel kalau konstitusi diatas ayat-ayat suci itu artinya 
penghinaan agama.
---
"Contohnya, (Ahok bilang) ayat suci no, ayat-ayat konstitusi yes. Atau 
ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci. Nah, itu saya sampaikan," jelas 
Novel.
...
Jadi Saksi Pelapor, Ini yang Disampaikan Novel FPI di Sidang Ahok

Nanda Perdana Putra

  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Jadi Saksi Pelapor, Ini yang Disampaikan Novel FPI di Sidang Ahok
 By Liputan6.com Novel Bamukmin menjadi saksi pertama dalam sidang keempat 
kasus Ahok.  |   |

  |

  |

 

03 Jan 2017, 14:31 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang lanjutan dugaan 
penistaan agama di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 
(3/1). Sidang keempat kasus Ahok ini digelar secara tertutup. 
(Liputan6.com/Irwan Rismawan/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel 
Chaidir Hasan Bamukmin telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di 
sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja 
Purnama atau Ahok.
Setelah memberikan keterangan ke majelis hakim yang memakan waktu sekitar 3 
jam, Novel pun langsung meninggalkan Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM 
Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Novel menjadi saksi pertama dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB, Novel 
menyebut bahwa data-data soal penistaan agama oleh Ahok yang dibawa ke 
persidangan tidak terbantahkan.
Pertama, Novel membawa bukti berupa e-book dari buku tulisan Ahok dengan judul 
'Merubah Indonesia'. Di dalamnya, Ahok dianggap sudah menyerang surat Al Maidah.
"Jadi dari e-book sendiri, dari halaman 40 paragraf satu dua, sudah menyerang 
Al Maidah. Dan saya tantang tadi. Ahok itu berani," tutur Novel usai 
pemeriksaan saksi di lokasi, Selasa (3/1/2016).
Kemudian kedua, Novel mengaku menyinggung Ahok saat menjadi calon wakil 
gubernur DKI pada Pilkada 2012 lalu. Saat itu, mantan Bupati Belitung itu juga 
sudah menyerang agama tertentu.
"Contohnya, (Ahok bilang) ayat suci no, ayat-ayat konstitusi yes. Atau 
ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci. Nah, itu saya sampaikan," jelas 
Novel.
Ketiga, dugaan penistaan agama oleh Ahok juga dilakukan di Pulau Pramuka pada 
27 September, di acara Partai Nasdem 21 September, dan ketika 30 Maret. Ketiga 
momen itu berisikan singgungan Ahok terhadap surat Al Maidah juga.
Keempat, dia juga menyatakan Ahok telah menyerang perempuan yang berjilbab dan 
hadis Nabi.
"Untuk memenuhi rasa keadilan itu, saya minta kepada hakim yang tadinya 
menantang saya untuk jabarkan kebusukan-kebusukan Ahok, yang Ahok menyerang 
orang berjilbab. Kemudian hadis Nabi yang kaki surga di bawah Alexis, bukan di 
telapak kaki ibu. Itu saya akan jabarkan satu per satu," ujar Novel.
Hanya saja, memang Novel pada akhirnya tidak merinci berbagai bentuk lain dari 
penistaan yang diduga Ahok lakukan di hadapan majelis hakim. Sebab, hakim 
menyatakan tidak perlu.
"Hakim memutuskan tidak dibacakan," Novel memungkas.
Novel selesai memberi kesaksian di hadapan majelis hakim sekitar pukul 12.30 
WIB.

Kirim email ke