Cuman.... sayangnya bukan Indonesia.Buat Indonesia langkah pertama mungkin bisa 
dengan menghapus UU Penodaan Agama.
---Rabu, 4 Januari 2017

Di India, Mahkamah Agung Keluarkan Putusan yang Melarang Politisi Bawa-Bawa 
Agama dalam Kampanye


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Di India, Mahkamah Agung Keluarkan Putusan yang Melarang Politisi Bawa-Bawa...
 By Jitunews.com Mahkamah Agung India melarang para politisi negeri ini 
memanfaatkan agama dan kasta dalam mendapatkan dukungan s...  |   |

  |

  |

 


Mahkamah Agung India melarang para politisi negeri ini memanfaatkan agama dan 
kasta dalam mendapatkan dukungan suara pemilih. Putusan itu diperkirakan akan 
memaksa partai politik di India mengubah strategi mereka menghadapi Pemilu

3 Januari 2017 23:56 WIB
   
   - 
   - 

| Ilustrasi Situasi Politik di India | Ist |



INDIA, JITUNEWS.COM - Mahkamah Agung India melarang para politisi negeri ini 
memanfaatkan agama dan kasta dalam mendapatkan dukungan suara pemilih. Putusan 
itu diperkirakan akan memaksa partai politik di India mengubah strategi mereka 
menghadapi Pemilu nanti.

"Politisi tidak boleh mencari suara atas nama kasta, kepercayaan atau agama," 
kata Ketua Mahkamah Agung T.S. Thakur membacakan amar putusan sembari 
menambahkan bahwa proses Pemilu harus diselenggarakan secara sekuler.

India secara resmi adalah negara sekuler namun partai politik biasa menggunakan 
alasan agama dan kasta sebagai kriteria mereka dalam memilih calon pemimpin dan 
dalam meraih suara pemilih.

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dari Partai Bharatiya Janata (BJP) 
selama bertahun-tahun berjuang dalam Pemilu dengan membawa agenda nasionalis 
Hindu. Para anggota partai ini kerap dituding mengeluarkan 
pernyataan-pernyataan anti-muslim demi mendapatkan suara dari pemilih Hindu.

Keputusan mahkamah agung itu muncul hanya beberapa pekan menjelang pemilihan 
daerah di negara bagian Uttar Pradesh yang merupakan negara bagian paling padat 
penduduk di mana isu agama dan kasta kerap mendominasi tema Pemilu.

Hasil Pemilu akan penting bagi Modi yang memburu masa jabatan kedua pada Pemilu 
2019. Pilkada serupa juga berlangsung di negara bagian Punjab, Uttarakhand, Goa 
dan Manipur.

Putusan Mahkamah Agung yang didasarkan perkara yang diajukan seorang politisi 
pada 1996, menyebutkan bahwa etika sekuler dari konstitusi harus dilindungi.

Mayoritas dari tujuh hakim agung yang mengeluarkan putusan itu mengatakan 
Pemilu dianggap batal jika ada satu politisi saja yang berusaha mendapatkan 
suara dari pemilih dengan memanfaatkan sentimen agama.

REUTER| DAWN

@jitunews 
http://www.jitunews.com/read/50467/di-india-mahkamah-agung-keluarkan-putusan-yang-melarang-politisi-bawa-bawa-agama-dalam-kampanye#ixzz4UqIlMd7C





Kirim email ke