India lain, NKRI lain. Di India tidak ada kementrian agama, di NKRI ada kementrian agama, ada MUI, ada serdadu nya seperti FPI, MMI, MIT dan juga ada partai-partai politik agama. Kalau para petinggi berbicara pada pertemuan tertutup atau di muka umum selalu pada permulaan memakai ucapan bahasa Arab sekali pun bisa diucapkan dalam bahasa Indonesia. Jadi agama dibawa sana sini oleh penguasa yang terdiri dari partai tsb termasuk yang merugikan rakyat. Rakyat dihipnotis dengan mantra-mantra agama.
From: mailto:[email protected] Sent: Thursday, January 5, 2017 1:42 AM To: mailto:[email protected] ; 'Jonathan Goeij' Subject: [GELORA45] Di India, Mahkamah Agung Keluarkan Putusan yang Melarang Politisi Bawa-Bawa Agama dalam Kampanye Dari dulu saya dengar diindia tak boleh mencampur adukan agama dengan politik Sebab jika politik busuk maka agama juga akan ikut di cap busuk, makanya di Indonesia tak ada politik berbau hindu Seperti yang pernah saya bilang di KTP tidak ada kolom agama From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Thursday, January 05, 2017 8:32 AM To: Yahoogroups Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Di India, Mahkamah Agung Keluarkan Putusan yang Melarang Politisi Bawa-Bawa Agama dalam Kampanye Cuman.... sayangnya bukan Indonesia. Buat Indonesia langkah pertama mungkin bisa dengan menghapus UU Penodaan Agama. --- Rabu, 4 Januari 2017 Di India, Mahkamah Agung Keluarkan Putusan yang Melarang Politisi Bawa-Bawa Agama dalam Kampanye Di India, Mahkamah Agung Keluarkan Putusan yang Melarang Politisi Bawa-Bawa... By Jitunews.com Mahkamah Agung India melarang para politisi negeri ini memanfaatkan agama dan kasta dalam mendapatkan dukungan s... Mahkamah Agung India melarang para politisi negeri ini memanfaatkan agama dan kasta dalam mendapatkan dukungan suara pemilih. Putusan itu diperkirakan akan memaksa partai politik di India mengubah strategi mereka menghadapi Pemilu 3 Januari 2017 23:56 WIB a.. a.. Ilustrasi Situasi Politik di India Ist INDIA, JITUNEWS.COM - Mahkamah Agung India melarang para politisi negeri ini memanfaatkan agama dan kasta dalam mendapatkan dukungan suara pemilih. Putusan itu diperkirakan akan memaksa partai politik di India mengubah strategi mereka menghadapi Pemilu nanti. "Politisi tidak boleh mencari suara atas nama kasta, kepercayaan atau agama," kata Ketua Mahkamah Agung T.S. Thakur membacakan amar putusan sembari menambahkan bahwa proses Pemilu harus diselenggarakan secara sekuler. India secara resmi adalah negara sekuler namun partai politik biasa menggunakan alasan agama dan kasta sebagai kriteria mereka dalam memilih calon pemimpin dan dalam meraih suara pemilih. Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dari Partai Bharatiya Janata (BJP) selama bertahun-tahun berjuang dalam Pemilu dengan membawa agenda nasionalis Hindu. Para anggota partai ini kerap dituding mengeluarkan pernyataan-pernyataan anti-muslim demi mendapatkan suara dari pemilih Hindu. Keputusan mahkamah agung itu muncul hanya beberapa pekan menjelang pemilihan daerah di negara bagian Uttar Pradesh yang merupakan negara bagian paling padat penduduk di mana isu agama dan kasta kerap mendominasi tema Pemilu. Hasil Pemilu akan penting bagi Modi yang memburu masa jabatan kedua pada Pemilu 2019. Pilkada serupa juga berlangsung di negara bagian Punjab, Uttarakhand, Goa dan Manipur. Putusan Mahkamah Agung yang didasarkan perkara yang diajukan seorang politisi pada 1996, menyebutkan bahwa etika sekuler dari konstitusi harus dilindungi. Mayoritas dari tujuh hakim agung yang mengeluarkan putusan itu mengatakan Pemilu dianggap batal jika ada satu politisi saja yang berusaha mendapatkan suara dari pemilih dengan memanfaatkan sentimen agama. REUTER| DAWN @jitunews http://www.jitunews.com/read/50467/di-india-mahkamah-agung-keluarkan-putusan-yang-melarang-politisi-bawa-bawa-agama-dalam-kampanye#ixzz4UqIlMd7C
