Habib Rizieq Diduga Tak Sekali Lakukan Penodaan Agama

Adhitya Himawan | Agung Sandy LesmanaRabu, 04 Januari 2017 | 22:22 WIBImam 
Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan 
Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti lain terkait dugaan penodaan agama Habib 
Rizieq.

Suara.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) 
mengatakan polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti lain terkait dugaan penodaan 
agama yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. 
Pasalnya mereka meyakini jika Rizieq Shihab tak hanya sekali melakukan dugaan 
penodaan agama seperti video ceramahnya yang menyinggung perayaan Natal.  
"Mungkin juga peristiwa ini tidak hanya terjadi yang di Pondok Kelapa. 
Sepertinya di tempat lain ini juga dan dilakukan beberapa kali. Tapi ini masih 
menjadi dugaan dan polisi masih akan mencari lagi. Dan kita akan melengkapi 
rekaman itu. Dalam persoalan ini tidak hanya terjadi di Pondok Kelapa. Diduga 
di tempat lain juga terjadi. Jadi ini seperti diulang-ulang," kata pengacara 
Ketua PP-PMKRI, Angelo Waka Keko, Petrus Selestinus di Polda Metro Jaya, Rabu 
(4/1/2017). Pihaknya juga telah menyiapkan para ahli yang nantinya akan 
dilibatkan untuk mengusut delik pidana yang diduga dilakukan Rizieq dalam video 
ceramah yang beredar di media sosial. "Ada ahli pidana, ada ahli agama, ada 
ahli IT dan ada ahli agama juga ada dari agama Katolik, Protestan, Islam, ini 
akan semua disiapkan untuk memperkuat laporan pelapor," kata dia. Kata dia, 
polisi akan melakukan rekonstruksi untuk memperkuat konstruksi hukum dalam 
laporan tersebut.  "Dan juga akan ada rekonstruksi. Nah rekonstruksi ini juga 
akan dilakukan di beberapa tempat antara lain di tempat kejadian apda waktu 
pernyataan itu disampaikan oleh Rizieq Shihab kemudian juga PMKRI sebagai 
tempat di mana mereka melihat dalam Youtube," kata dia. Lebih lanjut, Petrus 
menilai dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya, polisi sangat serius 
untuk menangani kasus tersebut. Sebab,  "Kalau kita lihat dari cepatnya polisi 
merespons laporan ini kita lihat polisi ini sangat serius. Karena laporan ini 
sangat sensitif," kata dia Sebelumnya Rizieq dilaporkan Ketua PP PMKRI Angelo 
Wake Kako menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu 
(25/12/2016) yang beredar di medsos. Diduga dalam video ceramah itu, Rizieq 
telah menyinggung perayaan natal. Dalam laporan bernomor LP/6344/XII/2016/ Dit. 
Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 156 
KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.

Kirim email ke