Warga Bukit Duri Menang Kasus Penggusuran di PTUN

  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Warga Bukit Duri Menang Kasus Penggusuran di PTUN
 By PT. VIVA MEDIA BARU - VIVA.co.id Pemerintah Kota Jakarta Selatan wajib 
membayar ganti rugi ke warga.  |   |

  |

  |

 
Pemerintah Kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi ke warga.Kamis, 5 
Januari 2017 | 22:22 WIBOleh : Bayu Adi Wicaksono, Anwar SadatSeorang warga 
histeris melihat rumahnya digusur di Bukit Duri, Jakarta Selatan, pada 2016. 
(VIVA.co.id / Irwandi Arsyad)
VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menggelar sidang 
putusan terkait gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan satu 
penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, 
pada Kamis 5 Januari 2017. Dalam sidang putusan ini, majelis hakim mengabulkan 
gugatan warga Bukit Duri.Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi 
mengatakan, dalam putusannya majelis hakim meminta Kasatpol PP untuk mencabut 
surat peringatan tersebut. Salah satu pertimbangannya yaitu majelis hakim 
menyatakan bahwa tanah yang digusur itu adalah sah milik warga secara turun 
temurun. Vera juga mengatakan, atas putusan tersebut pemerintah kota Jakarta 
Selatan wajib membayar ganti rugi pada warga. Sebab Pemkot Jakarta Selatan 
telah menggusur rumah warga sejak September 2016. "Warga berhak dapat ganti 
rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas perumahan, pendidikan, dan 
pekerjaan," kata Vera.Majelis hakim, lanjut Vera, juga menyatakan bahwa 
kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-undang 
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71 
Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan. "Sehingga 
tidak ada alasan lagi bagi pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," 
ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2016, warga Bukit Duri 
melayangkan gugatan ke PTUN terkait SP-1 yang dikeluarkan Kasatpol PP Jakarta 
Selatan. SP-1 yang menjadi objek gugatan ini berisi perintah bagi warga untuk 
membongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam 
setelah surat dilayangkan.Sebelum menggugat SP-1 ini, warga bukot duri juga 
telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 
warga juga memenangkan gugatan tersebut. (ren)

Kirim email ke