Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan SP 1, 2, dan 3 dan 
mewajibkan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak 
warga yang telah dilanggar dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah 
dialami oleh warga Bukit Duri.

 ...
 Kemenangan warga Bukit Duri di PTUN buktikan Ahok tak taat hukum 
http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20170106/312700/Kemenangan-warga-Bukit-Duri-di-PTUN-buktikan-Ahok-tak-taat-hukum
 5.9K
DILIHAT
 /
 2
SHARE
 /
 08:50
06 JAN 2017

    
 
 
 Rimanews - Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan membuktikan bahwa penggusuran 
merupakan tindakan semena-mena dan tak taat hukum Basuki Tjahaja Purnama 
(Ahok), saat menjadi gubernur DKI.
 
 "Perjuangan warga Bukit Duri dijawab oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara 
dengan mengabulkan gugatan warga Bukit Duri," ujar kuasa hukum warga Bukit 
Duri, Vera Wenny Soemarwi, dalam keterangan persnya, hari ini.
 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemarin menyatakan penggusuran wilayah 
Bukit Duri, pada September 2016 tidak ada dasar hukumnya. Majelis hakim 
memutuskan selaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak 
berdasarkan pada tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah.
 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 163/2012 jo Keputusan Gubernur DKI Jakarta 
No. 2181/2014 sebagai dasar hukum dilaksanakannya program normalisasi Kali 
Ciliwung untuk menggusur. Padahal peraturan tersebut telah habis masa 
berlakunya pada tanggal 5 Oktober 2015.
 Menurut Vera, tanggal 29, 30 September, 1 dan 3 Oktober 2016 merupakan tanggal 
penindasan hak warga di Bukit Duri. Karena pada tanggal-tanggal itu, 
rumah-rumah warga telah dihancurkan secara paksa dan tanah-tanah warga dirampas 
secara melawan hukum.
 "Sebelum tanggal-tanggal tersebut, serangkaian teror, intimidasi, stigmatisasi 
bahwa warga Bukit Duri merupakan warga liar, menduduki tanah negara, penyebab 
banjir, dan masih banyak lagi cap-cap negatif yang perlu diberikan kepada 
mereka," papar Vera.
 Dalam putusan PTUN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti 
rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 
3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa 
kompensasi yang layak.
 
 Selain itu, SP 1, 2, dan 3 melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam amar 
putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan SP 1, 2, dan 3 dan mewajibkan 
pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga yang 
telah dilanggar dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh 
warga Bukit Duri.
 

Kirim email ke