Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan SP 1, 2, dan 3 dan mewajibkan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga yang telah dilanggar dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh warga Bukit Duri.
... Kemenangan warga Bukit Duri di PTUN buktikan Ahok tak taat hukum http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20170106/312700/Kemenangan-warga-Bukit-Duri-di-PTUN-buktikan-Ahok-tak-taat-hukum 5.9K DILIHAT / 2 SHARE / 08:50 06 JAN 2017 Rimanews - Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan membuktikan bahwa penggusuran merupakan tindakan semena-mena dan tak taat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menjadi gubernur DKI. "Perjuangan warga Bukit Duri dijawab oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengabulkan gugatan warga Bukit Duri," ujar kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, dalam keterangan persnya, hari ini. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemarin menyatakan penggusuran wilayah Bukit Duri, pada September 2016 tidak ada dasar hukumnya. Majelis hakim memutuskan selaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 163/2012 jo Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2181/2014 sebagai dasar hukum dilaksanakannya program normalisasi Kali Ciliwung untuk menggusur. Padahal peraturan tersebut telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Oktober 2015. Menurut Vera, tanggal 29, 30 September, 1 dan 3 Oktober 2016 merupakan tanggal penindasan hak warga di Bukit Duri. Karena pada tanggal-tanggal itu, rumah-rumah warga telah dihancurkan secara paksa dan tanah-tanah warga dirampas secara melawan hukum. "Sebelum tanggal-tanggal tersebut, serangkaian teror, intimidasi, stigmatisasi bahwa warga Bukit Duri merupakan warga liar, menduduki tanah negara, penyebab banjir, dan masih banyak lagi cap-cap negatif yang perlu diberikan kepada mereka," papar Vera. Dalam putusan PTUN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak. Selain itu, SP 1, 2, dan 3 melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan SP 1, 2, dan 3 dan mewajibkan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga yang telah dilanggar dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh warga Bukit Duri.
