http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/kriminalisasi-hambat-proyek-35000-mw/117831

Kriminalisasi Hambat Proyek 35.000 MW
Kamis, 29 Desember 2016 | 12:07

Peta sumber energi panas bumi di Indonesia. [Istimewa] 

Berita Terkait

  a.. Pengembangan Panas Bumi Mesti Melibatkan Warga Sekitar 
  b.. Aneh...Dua Energi Panas Bumi Di Flores Tak Dimanfaatkan 
  c.. Dahlan Gebrak Meja, Pertamina-PLN Langsung Tanda Tangan Kontrak
[JAKARTA] Upaya kriminalisasi terhadap mantan Direktur BUMN PT Geo Dipa Energi 
(Persero) Samsudin Warsa membuat program 35.000 MW yang diprioritaskan Presiden 
Joko Widodo menjadi terhambat.

Kuasa hukum Heru Mardijarto menjelaskan, dalam konteks hukum panas bumi di 
Indonesia tidak mengenal istilah izin konsesi, melainkan kuasa pengusahaan. 
Dalam hal ini, GeoDipa merupakan perusahan yang dibentuk untuk mengelola 
wilayah panas bumi Dieng dan Patuha. Hal tersebut mengacu pada surat PT 
Pertamina yang menunjuk GeoDipa.

Pertamina sendiri selaku pemegang Kuasa Pengusahaan berdasarkan Keputusan 
Presiden RI No. 22 Tahun 1981. Hal ini ditegaskan oleh PT Pertamina (Persero) 
melalui Surat No. 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006. Lalu 
dipertegas kembali oleh pemerintah melalui Kepmen ESDM No.2789 K/30/MEM/2012 
dan Kepmen ESDM No.2192 K/30/MEM/2014 yang berisi mengenai penegasan Kuasa 
Pengusahaan Panas Bumi Dieng dan Patuha kepada GeoDipa.

Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, semua 
kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah ada sebelum berlakunya 
Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku selama 30 tahun terhitung sejak 
diundangkannya UU Panas Bumi.

"Oleh karenanya, Hak Pengelolaan yang dimiliki GeoDipa saat ini masih tetap 
berlaku dan sesuai dengan hukum," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/12).

Menurut Heru perlu diketahui, sebelum kontrak ditandatangani, Bumigas telah 
mengetahui bahwa status izin GeoDipa di Dieng dan Patuha adalah kuasa 
pengusahaan. Sehingga izin konsesi sebagaimana dimaksud Bumigas memang tidak 
dikenal di panas bumi Indonesia.

GeoDipa menurutnya dibentuk khusus untuk menjalankan usaha panas bumi dan 
memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan 
yang berlaku. "Klien kami telah menjalankan tugasnya sesuai mandat yang 
diberikan. Atas penjelasan di atas kami sangat heran apa yang menjadi alasan 
klien kami dituduh melakukan penipuan, padahal di satu sisi, GeoDipa sangat 
didukung oleh pemerintah Indonesia sampai saat ini," ucapnya.

Heru pun mengungkapkan atas nama GeoDipa dan kliennya, telah mengirimkan surat 
kepada Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Saber Pungli, dan 
institusi-institusi terkait lainnya guna mengawal dan memantau jalannya proses 
persidangan ini. Karena ada potensi kerugian negara yang besar dalam masalah 
kontrak GeoDipa dan Bumigas.

Saat ini, GeoDipa sendiri sudah siap untuk melanjutkan proses pembangunan PLTP 
yang lain, namun pembangunan tersebut menjadi terhambat karena terdapat 
ganjalan-ganjalan yang salah satunya diakibatkan oleh pemeriksaan perkara 
pidana ini.

"Akibat hal ini, terdapat potensi kerugian keuangan negara paling tidak Rp 1,5 
triliun apabila proses pembangunan PLTP yang lain menjadi berhenti. Terlebih 
lagi, perkara ini terkait dengan PLTP Dieng dan Patuha yang juga merupakan aset 
negara dan termasuk ke dalam program 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh 
Presiden Joko Widodo. Bahkan PLTP Dieng dan Patuha telah ditetapkan sebagai 
salah satu obyek vital nasional," katanya. [O-2]

Kirim email ke