anda benar, semoga pendapat anda kali ini salah.

---In [email protected], <jetaimemucho1@...> wrote :

 Berdasarkan pengalaman kaum tani Kendeng dan juga kaum tani desa Olak-Olak di 
Kalbar yang sudah memenangkan kasusnya di pengadilan, toh kaum penguasa serta 
korporasi bisa terus mengabaikan keputusan dan meneruskan kejahatannya melawan 
rakyat. Mudah-mudahan saya salah dalam kasus warga Bukit Duri. Betul-betul kali 
ini saya ingin pendapat saya ini salah, sehingga warga Bukit Duri dapat 
mendapat hasil dari usaha dan perjuangan membela hak-hak kemanusiaannya.
 


 On Friday, January 6, 2017 8:56 PM, "Jonathan Goeij jonathangoeij@... 
[GELORA45]" <[email protected]> wrote:

 

   
 Tipikal.....???
 

 ---
 "Sekarang kalau ganti rugi, apa yang dimilikin (mereka)? Orang tanah juga 
tanah kita kok, mana suratnya (sertifikat)? Kita disuruh bayar enggak ada 
suratnya? Saya dong ditangkap," ujar Tri.
 Ia mengatakan, ganti rugi belum bisa dilakukan. Terlebih lagi, kasus ini belum 
berkekuatan hukum tetap. 
 "Kalau sudah inkracht kan baru. Ganti rugi memangnya gampang? Kan harus 
diajukan dulu anggarannya ke DPRD," ujar dia.

 ...
 


 Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Akan Ajukan Banding Jumat, 6 
Januari 2017 | 10:45 WIB

 

 Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis 
(6/10/2016).

 

 JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, 
pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri 
http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri.
 Tri mengatakan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. "Tanggapannya kita 
mau banding, kita lagi siapin kok," ujar Tri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat 
(6/1/2017).
 Dalam putusan hakim, Pemerintah Provinsi DKI harus mengganti rugi kepada 
warga. Sebab, rumah-rumah warga Bukit Duri 
http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri sudah lebih dulu ditertibkan 
sebelum adanya putusan ini.
 (Baca juga: Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Harus Ganti Rugi 
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2017/01/06/07325911/warga.bukit.duri.menang.di.ptun.pemprov.dki.harus.ganti.rugi)
 Sementara itu, menurut Tri, warga Bukit Duri 
http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri tidak memiliki lahan itu 
sehingga Pemprov DKI tidak perlu memberikan ganti rugi.
 "Sekarang kalau ganti rugi, apa yang dimilikin (mereka)? Orang tanah juga 
tanah kita kok, mana suratnya (sertifikat)? Kita disuruh bayar enggak ada 
suratnya? Saya dong ditangkap," ujar Tri.
 Ia mengatakan, ganti rugi belum bisa dilakukan. Terlebih lagi, kasus ini belum 
berkekuatan hukum tetap. 
 "Kalau sudah inkracht kan baru. Ganti rugi memangnya gampang? Kan harus 
diajukan dulu anggarannya ke DPRD," ujar dia.
 Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri 
http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri terhadap surat peringatan yang 
dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka.
 Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar 
undang-undang. Adapun kawasan Bukit Duri 
http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri sudah digusur pada September 
2016.
 (Baca juga: Warga Bukit Duri Mengais Rezeki dari Runtuhan Rumah 
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2016/09/29/14262241/warga.bukit.duri.mengais.rezeki.dari.runtuhan.rumah)
 Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah. Kuasa hukum 
warga Bukit Duri http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri, Vera Wenny 
Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti 
rugi.
 "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada 
warga Bukit Duri http://megapolitan.kompas.com/tag/Bukit%20Duri akibat dari 
diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan 
dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak," ujar Vera melalui 
keterangan tertulis di www.ciliwungmerdeka.org, Kamis (5/1/2017).
 



 


 










Kirim email ke