So Wee Ming
9 Januari pukul 2:12
Surat kepada NEGARA.
----------------------------------------
Bapak Presiden Joko Widodo,
Menteri Agama dan Jaksa Agung yth :
Putuskan bahwa apakah kata KAFIR memang SAH dan BENAR dipakai di
negeri ini untuk WNI NON MUSLIM atau TIDAK.
Bila memang SAH dan BENAR maka BUBARKAN KEMENTRIAN AGAMA secara
khusus DIRJEN KRISTEN PROTESTAN, DIRJEN KATOLIK, DIRJEN HINDU dan DIRJEN BUDHA.
Karena bila DEMIKIAN Kami semua Kafir dan Tidak Beragama, apalagi
berTuhan.
Bila Agama2 lain masih SAH maka mereka yang menggunakan kata KAFIR
untuk agama dan kepercayaan NON ISLAM, harus Dilarang secara *HUKUM dan
menistakan *Pancasila dan UUD 45
dalam konteks HUKUM TATA NEGARA.
Dari Perspektif Agama2 Non ISLAM maka mereka yang meng~ *KAFIRkan
agama2 lain selain Islam, telah sangat MENISTAKAN AGAMA AGAMA,
sebagai Keyakinan Hakiki dan Pribadi Manusia yang sama diciptakan
Tuhan. Perbedaan adalah Keniscayaan.
Jadi ditentukan dan Dipastikan bahwa KAMI BUKAN KAFIR.
____________________________
VICTOR REMBETH / ROHANIWAN KRISTEN