So Wee Ming 
            9 Januari pukul 2:12 
     
        
            Surat kepada NEGARA. 
            ---------------------------------------- 
            Bapak Presiden Joko Widodo, 
            Menteri Agama dan Jaksa Agung yth : 

            Putuskan bahwa apakah kata KAFIR memang SAH dan BENAR dipakai di 
negeri ini untuk WNI NON MUSLIM atau TIDAK. 

            Bila memang SAH dan BENAR maka BUBARKAN KEMENTRIAN AGAMA secara 
khusus DIRJEN KRISTEN PROTESTAN, DIRJEN KATOLIK, DIRJEN HINDU dan DIRJEN BUDHA. 

            Karena bila DEMIKIAN Kami semua Kafir dan Tidak Beragama, apalagi 
berTuhan. 

            Bila Agama2 lain masih SAH maka mereka yang menggunakan kata KAFIR 
untuk agama dan kepercayaan NON ISLAM, harus Dilarang secara *HUKUM dan 
menistakan *Pancasila dan UUD 45 
            dalam konteks HUKUM TATA NEGARA. 

            Dari Perspektif Agama2 Non ISLAM maka mereka yang meng~ *KAFIRkan 
agama2 lain selain Islam, telah sangat MENISTAKAN AGAMA AGAMA, 
            sebagai Keyakinan Hakiki dan Pribadi Manusia yang sama diciptakan 
Tuhan. Perbedaan adalah Keniscayaan. 
            Jadi ditentukan dan Dipastikan bahwa KAMI BUKAN KAFIR. 
            ____________________________ 
            VICTOR REMBETH / ROHANIWAN KRISTEN 
           
     

Kirim email ke