Yang tidak moslim, ya dikafirkan, ya kapiran........, tidak boleh jadi
gubernur, tidak boleh jadi bupati, matipun tidak dapat 72 bidadari.......
Pranala (*link*):http://kbbi.web.id/kapiran
*kapiran**/ka·pi·ran/* *Jw a* tidak terurus; telantar; tidak beroleh
apa-apa; sia-sia: *anak-anaknya -- karena ibunya terlalu sibuk dan jarang
berada di rumah*

2017-01-09 0:31 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> <https://www.facebook.com/aming.cips>
> *So Wee Ming* <https://www.facebook.com/aming.cips>
> 9 Januari pukul 2:12
>
> Surat kepada NEGARA.
> ----------------------------------------
>
> *Bapak Presiden Joko Widodo, Menteri Agama dan Jaksa Agung* yth :
>
> *Putuskan* bahwa apakah kata *KAFIR* memang SAH dan BENAR dipakai di
> negeri ini untuk WNI NON MUSLIM atau TIDAK.
>
> Bila memang SAH dan BENAR maka BUBARKAN KEMENTRIAN AGAMA secara khusus
> DIRJEN KRISTEN PROTESTAN, DIRJEN KATOLIK, DIRJEN HINDU dan DIRJEN BUDHA.
>
> Karena bila DEMIKIAN Kami semua Kafir dan Tidak Beragama, apalagi
> berTuhan.
>
> Bila Agama2 lain masih SAH maka mereka yang menggunakan kata KAFIR untuk
> agama dan kepercayaan NON ISLAM, harus Dilarang secara *HUKUM dan
> menistakan *Pancasila dan UUD 45
> dalam konteks HUKUM TATA NEGARA.
>
> Dari Perspektif Agama2 Non ISLAM maka mereka yang meng~ *KAFIRkan agama2
> lain selain Islam, telah sangat MENISTAKAN AGAMA AGAMA,
> sebagai Keyakinan Hakiki dan Pribadi Manusia yang sama diciptakan Tuhan.
> Perbedaan adalah Keniscayaan.
> Jadi ditentukan dan Dipastikan bahwa KAMI BUKAN KAFIR.
> ____________________________
> VICTOR REMBETH / ROHANIWAN KRISTEN
>
> 
>

Kirim email ke