http://sp.beritasatu.com/nasional/kecelakaan-lalu-lintas-tahun-2016-158-orang-tewas-di-maluku/117908

Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2016, 158 Orang Tewas di Maluku
Sabtu, 7 Januari 2017 | 12:51

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [google] 

Berita Terkait

  a.. Kecelakaan di Dairi, Sumut Tewaskan 9 Orang 
  b.. Tabrakan Maut di Ngawi, 3 Tewas, 4 Terluka 
  c.. Pengendara Motor Tewas Ditabrak Minibus di Cikarang Barat 
  d.. Tabrak Pengendara Motor, Bus Mudik Dirusak Massa, Sopir Dikeroyok 
  e.. Hendak Menyalip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus Hiba di Bekasi
[AMBON] Korban tewaaas di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas selama tahun 
2016 di wilayah hukum Kepolisian Daerah Maluku mencatat 158 orang atau turun 
tiga persen dibanding tahun lalu.

"Dalam tahun 2015, korban meninggal dunia 173 orang, luka berat 730 orang dan 
luka ringan 649 orang," kata Kapolda Maluku Brigjen Polisi Ilham Salahudin di 
Ambon, Sabtu (7/1).

Sementara itu, sepanjang 2016 korban kecelakaan lalulintas menderita luka berat 
sebanyak 458 orang atau turun 37 persen dibanding tahun 2015 dan luka ringan 
730 orang naik 12 persen dibanding tahun lalu. Kapolda menjelaskan, total 
jumlah kecelakaan di jalan raya tahun 2016 sebanyak 757 kasus atau turun empat 
persen dari tahun 2015 tercatat 781 kasus.

Kerugian material tahun 2015 sebesar Rp3,4 miliar sedangkan tahun 2016 
berkurang menjadi Rp2,9 miliar atau turun 16 persen. Ilham mengatakan, 
kecelakaan lalu lintas terbesar dialami pengendara sepeda motor karena sering 
ngebut di jalanan serta tidak mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak 
sadarkan diri saat berkendara akibat dipengaruhi minuman keras. Terkait masalah 
pelanggaran disiplin kalangan oknum anggota polisi, Kapolda menyatakan sikapnya 
akan menindak tegas.

"Selama tahun 2015 terjadi pelanggaran disiplin dilakukan anggota polisi di 
lingkup Polda Maluku sebanyak 62 kasus, menurun dibanding tahun 2016 menjadi 55 
kasus, dan tingkat kepolisian resor 185 kasus tahun 2015 turun menjadi 51 kasus 
tahun lalu," katanya.

Belasan Warga

Sementara itu, sebanyak 19 orang warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tewas 
akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya sepanjang tahun 2016. "Selama tahun 
2016, ada 19 orang warga Rejang Lebong, tewas akibat kecelakaan lalu lintas di 
jalan raya. Angka korban tewas terjadi penurunan tajam dibanding tahun lalu 
sebanyak 37 orang," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, di 
Bengkulu, Jumat (6/1).

Ia mengatakan, kasus lakalantas di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, 
sepanjang 2016 meningkat sebanyak 87 kasus dari tahun 2015 hanya sebanyak 57 
kasus. Namun, jumlah korban lakalantas yang tewas pada 2016 turun dibanding 
tahun lalu sebanyak 37 orang. Korban lakalantas yang tewas sebanyak 19 orang 
itu, tersebar di sejumlah kecamatan di Rejang Lebong.

Dari jumlah 87 kasus lakalantas itu, 19 orang korban meninggal, sebanyak 23 
orang mengalami luka berat dan sebnayak 109 mengalami luka ringan. Sedangkan 
jumlah kerugian meteril sebesar Rp 440 juta.

Kapolres menambahkan, tingginya kasus lakalantas di Rejang Lebong, bukan 
disebabkan jalan di daerah ini buruk, tapi sebagian besar faktor kelalaian atau 
kurang kesadaran dari masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor baik roda 
dua maupun roda empat.

Untuk itu, Polres Rejang Lebong, akan terus meningkatkan sosialisasi kepada 
masyarakat tentang disiplin dan tertib berlalu lintas di jalan raya, sehingga 
warga ketika mengendarai sepeda motor dan mobil berhati-hati dan taat lalu 
lintas. Dengan demikian, terhindar dari kecelakanaan sehingga kasus lakalantas 
di wilayah Rejang Lebong pada 2017 lebih rendah lagi dari tahun 2016 lalu.

AKBP Napitupulu menambahkan, sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas di 
Rejang Lebong berasal dari anak di bawah umur. Untuk mengantisipasi hal ini, 
pihaknya mengimbau kalangan orangtua di Rejang Lebong, agar mengawasi dan 
melarang anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor baik 
roda dua maupun roda empat, karena sangat berbahaya bagi keselamatan sang anak 
dan pengendara lainnya.

Selain itu, Polres Rejang Lebong, akan melakukan pengetatan pembuatan SIM. 
"Warga yang akan mendapatkan SIM harus menjalani ujian praktet keterampilan 
berkendaraan, sehingga mereka bisa membawa kendaraan dengan baik dan memahami 
jenis rambu-rambu lalu lintas, katanya.[Ant/143]

Kirim email ke