Selasa 10 Jan 2017, 17:47 WIB
Sidang Ahok

Saksi Irena Handono Sebut Ahok Berulang Kali Nistakan Agama

Aditya Mardiastuti - detikNewsShare 0TweetShare 00 KomentarBasuki Tjahaja 
Purnama (Grandyos Zafna/detikcom)Jakarta - Irena Handono menyebut Basuki 
Tjahaja Purnama (Ahok) berulang kali melakukan penistaan agama. Karena itu, 
Irena ikut melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.

Saat menjadi saksi kedua dalam sidang, Irena menyebut dugaan penistaan agama 
lebih dulu dilakukan Ahok pada saat jumpa pers di Balai Kota.

"Selain di Pulau Seribu, ternyata terdakwa melakukan berulang kali, tanggal 31 
Maret 2016 konferensi pers di Balai Kota penodaan Al-Maidah, saya sudah lihat 
videonya. Tanggal 21 September 2016 terdakwa di depan DPP NasDem dalam 
konferensi pers mengucapkan kalimat 'istilah berdebat ini tentu kalau dia bawa 
Surat Al-Maidah 51...' ini merupakan pertarungan," kata Irena bersaksi dalam 
sidang lanjutan Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl. RM 
Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (10/1/2017).

Dugaan penistaan agama, menurut Irena, juga dilakukan Ahok melalui tulisan di 
buku 'Merubah Indonesia' pada halaman 40.

"Yang bersangkutan juga melakukan penodaan terhadap Al-Maidah 51 yang merupakan 
iman umat Islam," tuturnya.

Selain itu, Irena mengaku pernah mengakses video di YouTube yang berisi 
pernyataan Ahok yang dinilai juga menyinggung banyak orang.

"Berkaitan statement terdakwa, 'Saya dapat surga, pasti makan...', Ahok marah 
besar di channel YouTube Indonesia Jaya pada menit 17.29 tanggal 20 September 
2016," sambungnya.

Namun, saat ditanya hakim, Irena menyebut video tersebut tidak disertakan 
menjadi barang bukti saat melaporkan Ahok ke Bareskrim.

"Belum," kata Irena.

"Yang jadi laporan ke Bareskrim semua atau ada yang terberat," tanya hakim.

"Semua itu berkaitan dengan penodaan yang dilakukan terdakwa mengenai Al-Maidah 
51 tidak hanya di Pulau Seribu tapi berulang," tegas Irena.

Sebelumnya, saksi pertama dalam sidang Ahok, Pedri Kasman, mengatakan pelaporan 
Ahok ke polisi didasari video yang disebarkan di grup WhatsApp. Sekretaris PP 
Pemuda Muhammadiyah ini mengaku sudah berkoordinasi dengan PP Pemuda 
Muhammadiyah untuk melaporkan Ahok ke polisi.

Pedri dalam persidangan mengaku tersinggung oleh pernyataan Ahok, yang menyebut 
Surat Al-Maidah ayat 51, saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan 
Seribu, pada 27 September 2016.

"Saya tidak tahu maksud yang bersangkutan, sebagai umat Islam, saya merasa 
tersinggung, Al-Maidah bagian dari ayat suci Alquran kami, ini termasuk 
penghinaan karena Alquran diturunkan oleh Tuhan. Saya kira, (karena) terdakwa 
tidak beragama Islam, tidak boleh membahas itu," ujar Pedri.

Ahok sudah menyampaikan bantahan atas dugaan penistaan agama yang didakwakan 
kepada dirinya. "Tolong lihat YouTube-nya, ini fitnah yang sangat kejam. Tidak 
bisa 1 jam 40 menit Anda comot menjadi 13 detik," ujar Ahok, Selasa (3/1) 
seusai sidang. 

Bantahan juga disampaikan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pada sidang 
13 Desember 2016. "Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam, tuduhan itu 
sama saja saya menista orang tua angkat saya sendiri," kata Ahok saat itu. 
(fdn/fjp)

Kirim email ke