Berkembangnya supremasi kerumunan

ADDRESS:
Oleh : Muhammad Nur Rochmi @drs_rohmen
 | 12:56 WIB - Selasa , 17 Januari 2017

Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan Gedung Mabes 
Polri, Jakarta, Senin (16/1). Menkopolhukam Wiranto memperingatkan agar tak 
memakai unjuk rasa menjadi sarana menekan proses hukum.© Reno Esnir 
/ANTARAUnjuk rasa kini menjadi sarana baru menekan proses hukum dari luar 
pengadilan. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto 
menyatakan, demonstrasi adalah jalan terakhir untuk menyampaikan aspirasi.Bila 
ada sesuatu yang tidak beres, menurut Wiranto bisa dikomunikasikan, tidak perlu 
harus berdemonstrasi. "Jangan sampai demo menjadi tren untuk menekan," ujarnya 
seperti dikutip dari Republika.Wiranto melanjutkan, jangan sampai demonstrasi 
dijadikan untuk menyulitkan atau menjelekkan seseorang, menyudutkan atau 
menjelekkan pemerintahan. "Itu yang tidak kita kehendaki dalam negara 
demokrasi," ujarnya.Akhir tahun lalu, demonstrasi berhasil digunakan untuk 
menekan proses hukum yang ditimpakan kepada Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama 
dengan tudingan penistaan agama.Demonstrasi yang dimotori oleh organisasi massa 
Front Pembela Islam (FPI) melahirkan proses hukum yang cepat di Kepolisian dan 
Kejaksaan.Di Kejaksaan, kasus ini hanya diproses selama lima hari dan langsung 
dilimpahkan ke Pengadilan. Menurut praktisi hukum senior, Saor Siagian, 
cepatnya proses hukum ini karena pertimbangan politis dan tekanan. "Sangat 
terang benderang dipaksakan," kata Saor Siagian.Ketua Umum Nahdlatul Ulama 
(PBNU) KH Said Aqil Siradj menilai kebebasan berekspresi di Indonesia di era 
reformasi justru ditunggangi oleh kelompok radikal untuk menyebarkan kebencian 
dan perpecahan."Kebebasan telah memberikan panggung kepada kelompok radikal 
mengekspresikan pikiran dan gerakannya yang berpotensi menggerogoti NKRI 
melalui isu SARA, provokasi permusuhan, dan terorisme," kata Ketua KH Said Aqil 
Siradj Jumat (30/12/2016) seperti dinukil dari Suara.com.Dalam beberapa tahun 
belakangan, kebebasan sipil di Indonesia makin melonggarkan publik untuk 
berpendapat. Menurut telaah Badan Pusat Statistik (BPS) dari tiga unsur Indeks 
Demokrasi, kebebasan sipil yang paling besar nilainya. Hak-hak politik, dalam 
rentang 2013-2015, melonjak tinggi.Namun kebebasan ini justru mulai membuka 
ruang bagi supremasi kerumunan. Setelah sukses dengan demonstrasi 212 yang 
menekan Polri untuk memproses Ahok, FPI kembali menekan Mabes Polri untuk 
mencopot Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan."Kami akan laporkan Kapolda Jawa 
Barat karena telah mengerahkan preman untuk menyerang umat Islam," kata Rizieq 
dalam orasinya yang dikutip dari BBC Indonesia.FPI juga mendesak Kapolri 
Jenderal Tito Karnavian mencopot dua Kapolda lain. FPI ingin Kapolda Metro Jaya 
Jaya Irjen M Iriawan lengser. Karena mereka menilai Iriawan memprovokasi saat 
demonstrasi 4 November di Jakarta.Sedangkan Kapolda Kalimantan Barat didesak 
turun terkaut insiden penolakan Dewan Adat Dayak (DAD) terhadap Wasekjen 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain.Ketua Badan Pengurus Setara 
Institute, Hendardi menyatakan supremasi hukum jangan kalah oleh supremasi 
kerumunan. Menurut Hendardi, pemeriksaan Rizieq Shihab mestinya tidak perlu 
melibatkan massa."Supremasi hukum tidak boleh ditundukkan dengan supremasi 
kerumunan dan supremasi intoleransi yang saat ini menguasai ruang publik," kata 
Hendardi lewat pesan singkat.Supremasi intoleransi yang dipertontonkan FPI dan 
tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota GMBI sama-sama tidak 
diperkenankan dalam negara hukum.Ancaman dan ultimatum yang disebarkan oleh FPI 
di ruang publik merupakan teror atas ketertiban sosial yang merusak. Jika 
aspirasi ini dituruti, maka tesis bahwa supremasi intoleransi telah menguasai 
ruang publik dan mempengaruhi pergantian jabatan publik akan makin terbukti.

Kirim email ke