AGRA Mengecam Pengadilan Negeri Kendal atas Vonis 3 Petani Surokonto Januari 20, 2017 14 Jakarta, 19/01/2017. Sidang Kriminalisasi terhadap 3 orang Petani Desa Sorokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, kembali digelar pada Rabu, 18/1/17 di PN Kendal dengan agenda pembacaan Putusan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda masing-masing 8 Milyar Rupiah.Sebelumnya 3 Orang petani yang dikriminalisasi tersebut dijadikan terdakwa dengan menggunakan pasal 94 ayat (1) huruf a dan b UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).Dalam putusannya majelis hakim tidak bulat, Ketua majelis hakim disennting oponion dan menyebutkan masih ada upaya persuasif yg dapat dilakukan perhutani agar warga dapat mengarap dilahan tersebut. Tetapi majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan oleh karenanya itu majelis yg disenting opinion menyampaikan, terdakwa 1 (Nur Aziz) pidana selama 3 tahun, terdakwa 2 (Sutrisno Rusmin) dan terdakwa 3 (Mujiono) dihukum masing masing 2 tahun.Kriminalisasi 3 orang Petani Serokonto Wetan bermula saat lahan garapan warga secara sepihak ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui SK Menhut No: SK.0321/Menhut-VII/KUH/2014, tertanggal 17 April 2014. Penetapan kawasan hutan itu sendiri lahir setelah sebelumnya lahan garapan masyarakat dijadikan objek lahan pengganti (tukar guling) kawasan hutan yang dipakai oleh PT Semen Indonesia di Rembang untuk pendirian Pabrik Semen.Rahmat Ajiguna, Ketua Aliansi Agraria (AGRA) menyatakan bahwa, Putusan Majelis Hakim terhadap 3 orang petani tidak didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan, putusan pengadilan juga bertentangan dengan amanat UUD 45, Pasal 33.Putusan tersebut merupakan putusan yang sangat tidak masuk akal, bagaimana 3 orang petani diganjar putusan yang jauh lebih berat dari pada para koruptor yang telah merampok uang rakyat dan merugikan rakyat luas, keputusan pengadilan menunjukkan Arogansi Pemerintah yang telah secara vulgar menggunakan Instrumen Negara untuk merampas hak dan kedaulatan Rakyat, tegas Rahmat.Kenyatanya monopoli tanah di Jawa oleh Perhutani justru penyebab kemiskinan petani dan masyarakat pedesaan yang hidup di sekitar hutan di seluruh pula Jawa, kehadiran perhutani sama sekali tidak memberikan penghidupan bagi rakyat, sebaliknya justeru merampas hidup rakyat.Merujuk pada Pokok perkara dan putusan di atas, Rahmat menilai bahwa dengan kecenderungan Pemerintah seperti yang dilakukan terhadap 3 orang petani Kendal ini, menjadi ancaman yang sama bagi Rakyat diberbagai daerah, khususnya yang telah turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidupnya di daerah kawasan Hutan. Oleh karenanya AGRA menuntut kepada pemerintah agar segera mencabut SK Menhut No: SK.0321/Menhut-VII/KUH/2014, tertanggal 17 April 2014Rahmat juga menegaskan bahwa, AGRA mengecam Pengadilan Negeri Kendal atas putusannya terhadap 3 petani tersebut. Bersama ini, AGRA juga mengecam Presiden Jokowi dengan segenap jajaran Pemerintahannya bahwa Peristiwa yang menimpa ketiga petani ini adalah dampak yang sama dirasakan oleh Ribuan warga Rembang dan kaum tani didaerah lainnya akibat Kebijakan dan program pembangunan Jokowi yang pada kenyataanya tidak dapat Ia pertanggungjawabkan. Karenanya, Jokowi harus bertanggungjawab atas putusan tersebut dan segera harus membebaskan ketiga orang petani tersebut.AGRA juga menyampaikan Solidaritas yang tinggi terhadap ketiga petani yang dikriminalkan, dan mengajak kepada seluruh Rakyat untuk mendukung pembebasan ketiga petani tersebut dan terus membangun, memperkuat persatuan dan perjuangan bersama-sama, tutup Rahmat.Kecam Pengadilan Negeri Kendal atas Vonis terhadap 3 Orang Petani Surokonto dan menuntut pembebasan 3 petani kendal.
[GELORA45] AGRA Mengecam Pengadilan Negeri Kendal atas Vonis 3 Petani Surokonto
Tatiana Lukman [email protected] [GELORA45] Fri, 20 Jan 2017 00:28:59 -0800
