AGRA Mengecam Pengadilan Negeri Kendal atas Vonis 3 Petani Surokonto
Januari 20, 2017 14
Jakarta, 19/01/2017. Sidang Kriminalisasi terhadap 3 orang Petani Desa 
Sorokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, kembali digelar pada Rabu, 18/1/17 di PN 
Kendal dengan agenda pembacaan Putusan. Dalam putusannya, Majelis Hakim 
menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda 
masing-masing 8 Milyar Rupiah.Sebelumnya 3 Orang petani yang dikriminalisasi 
tersebut dijadikan terdakwa dengan menggunakan pasal 94 ayat (1) huruf a dan b 
UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 
P3H).Dalam putusannya majelis hakim tidak bulat, Ketua majelis hakim disennting 
oponion dan menyebutkan masih ada upaya persuasif yg dapat dilakukan perhutani 
agar warga dapat mengarap dilahan tersebut. Tetapi majelis hakim berpendapat 
bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana  dan oleh karenanya itu 
majelis yg disenting opinion menyampaikan, terdakwa 1 (Nur Aziz) pidana selama 
3 tahun, terdakwa  2 (Sutrisno Rusmin) dan terdakwa 3 (Mujiono) dihukum masing 
masing 2 tahun.Kriminalisasi 3 orang Petani Serokonto Wetan bermula saat lahan 
garapan warga secara sepihak ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui SK Menhut 
No: SK.0321/Menhut-VII/KUH/2014, tertanggal 17 April 2014. Penetapan kawasan 
hutan itu sendiri lahir setelah sebelumnya lahan garapan masyarakat dijadikan 
objek lahan pengganti (tukar guling) kawasan hutan yang dipakai oleh PT Semen 
Indonesia di Rembang untuk pendirian Pabrik Semen.Rahmat Ajiguna, Ketua Aliansi 
Agraria (AGRA) menyatakan bahwa, Putusan Majelis Hakim terhadap 3 orang petani 
tidak didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan, putusan pengadilan juga 
bertentangan dengan amanat  UUD 45, Pasal 33.Putusan tersebut merupakan putusan 
yang sangat tidak masuk akal, bagaimana 3 orang petani diganjar putusan yang 
jauh lebih berat dari pada para koruptor yang telah merampok uang rakyat dan 
merugikan rakyat luas, keputusan pengadilan menunjukkan Arogansi Pemerintah 
yang telah secara vulgar menggunakan Instrumen Negara untuk merampas hak dan 
kedaulatan Rakyat, tegas Rahmat.Kenyatanya monopoli tanah di Jawa oleh 
Perhutani justru penyebab kemiskinan petani dan masyarakat pedesaan yang hidup 
di sekitar hutan di seluruh pula Jawa, kehadiran perhutani  sama sekali tidak 
memberikan penghidupan bagi rakyat, sebaliknya justeru merampas hidup 
rakyat.Merujuk pada Pokok perkara dan putusan di atas, Rahmat menilai bahwa 
dengan kecenderungan Pemerintah seperti yang dilakukan terhadap 3 orang petani 
Kendal ini, menjadi ancaman yang sama bagi Rakyat diberbagai daerah, khususnya 
yang telah turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidupnya di daerah kawasan 
Hutan. Oleh karenanya AGRA menuntut kepada pemerintah agar segera mencabut SK 
Menhut No: SK.0321/Menhut-VII/KUH/2014, tertanggal 17 April 2014Rahmat juga 
menegaskan bahwa, AGRA mengecam Pengadilan Negeri Kendal atas putusannya 
terhadap 3 petani tersebut. Bersama ini, AGRA juga mengecam Presiden Jokowi 
dengan segenap jajaran Pemerintahannya bahwa Peristiwa yang menimpa ketiga 
petani ini adalah dampak yang sama dirasakan oleh Ribuan warga Rembang dan kaum 
tani didaerah lainnya akibat Kebijakan dan program pembangunan Jokowi yang pada 
kenyataanya tidak dapat Ia pertanggungjawabkan. Karenanya, Jokowi harus 
bertanggungjawab atas putusan tersebut dan segera harus membebaskan ketiga 
orang petani tersebut.AGRA juga menyampaikan Solidaritas yang tinggi terhadap 
ketiga petani yang dikriminalkan, dan mengajak kepada seluruh Rakyat untuk 
mendukung pembebasan ketiga petani tersebut dan terus membangun, memperkuat 
persatuan dan perjuangan bersama-sama, tutup Rahmat.Kecam Pengadilan Negeri 
Kendal atas Vonis terhadap 3 Orang Petani Surokonto dan menuntut pembebasan 3 
petani kendal. 

Kirim email ke