Warga Desa Sepawon, Kediri-Jawa Timur Adukan PTPN XII ke Komnas HAM
Januari 20, 2017 46
Selasa, 17/01/2017. Serikat Tani Tunggal Wulung, salah satu serikat petani asal 
Kediri, Jawa Timur, didampingi oleh perwakilan Aliansi Gerakan Reforma Agraria 
(AGRA) kembali mendatangi KOMNAS HAM RI untuk kedua kalinya. Kedatangan mereka 
bertujuan untuk menyampaikan pengaduan atas lahan permukiman mereka seluas 
62,12 Ha yang diklaim oleh perusahaan perkebunan Nusantara (PTPN) XII.Lahan 
permukiman penduduk tersebut memang terletak didalam areal perkebunan PTPN XII, 
dan berdasarkan sejarahnya, itu adalah sebagian kecil lahan yang sebenarnya 
sudah ditempati oleh warga jauh sebelum Indonesia Merdeka, tepatnya sejak tahun 
1920. Bahkan secara turun-temurun hingga saat ini, warga telah menggantungkan 
hidupnya bersama keluarga diatas lahan tersebut.Dalam salinan dokumen Surat 
Keputusan Badan Pertanahan Nasional (SK BPN) Kabupaten Kediri, tentang Hak Guna 
Usaha (HGU) PTPN XII tahun 1987 seluas 2,549,19 ha, dan mengecualikan lahan 
yang ditempati oleh warga seluas 62,12 ha dan terbagi kedalam5 (lima) dusun, 
yakni: Dusun Bedek, Dusun Gatok, Dusun Ngerangsag dan Dusun Sepawon.Bapak 
Legimin (Ketua Serikat Tani Tunggal Wulung) menyampaikan bahwa, selain untuk 
menyampaikan pengaduan, Kami juga bermaksud untuk meminta kepada Komnas HAM 
agar memberikan rekomendasi kepada BPN Kediri, PTPN XII dan instansi terkait 
lainnya atas kejelasan status lahan yang kami tempati dan jaminan keamanan bagi 
kami yang tinggal dan hidup disana, terang Bapak Legimin.Pada bulan Juli 
Agustus 2016 lalu, masyarakat dari lima dususn tersebut telah mengajukan 
pendaftaran untuk dilakukannya Verifikasi ke sejumlah Intansi terkait, yakni 
Kanwil, Kabupaten dan BPN. Namun sebagai jawaban atas upaya pendaftaran 
verifikasi tersebut pada bulan November lalu, Masyarakat direkomnedasikan untuk 
melakukan pengajuan hak secara resmi dengan kelengkapan-kelengkapan bukti yang 
dibutuhkan.Bapak Legimin juga menjelaskan bahwa, pada 10 Desember 2014, 
masyarakat pernah melakukan pengukuran atas lahan tersebut bersama-sama dengan 
BPN Kabupaten Kediri, akan tetapi ketika proses pengukuran tengah berlangsung, 
pihak PTPN XII menghadang jalannya pengukuran dengan alasan bahwa masyarakat 
melakukan pengukuran diatas aset milik PTPN.Menanggapi aduan tersebut, Komnas 
HAM menyampaikan bahwa melalui bagian mediasi dan dibawah penanganan Ibu Yulia, 
KOMNAS HAM akan melakukan koordinasi dengan pihak BPN Pusat dan mencoba upaya 
mediasi dengan pihak PTPN XII.Warga berharap pihak Komnas HAM segera 
menindaklanjutinya, terlebih kali ini pengaduan kedua yang dilakukan oleh 
warga. 

Kirim email ke