JANUARY 14, 2017 / 70 COMMENTS

MENGGUSUR KELAS MENENGAH

Setelahmendengar kabar kemenangan gugatan PTUN wargaBukit Duri pada 5 Januari 
lalu, malam harinyasaya langsung membuat draft tulisan ini. Tapi kemudian saya 
sadar, sayaini awam hukum. Oleh karena itu, saya putuskan saya harus 
mempelajari kembalimengenai penggusuran dari sebanyak mungkin perspektif yang 
bisa saya himpun.Selama satu minggu lebih saya banyak membaca dan bertanya 
kepada mereka yangsaya anggap lebih paham mengenai persoalan penggusuran. Baru 
setelah selesaidebat pertama Pilkada DKI semalam saya bisa merampungkan 
drafttulisan ini.


 
Ada banyak hal yangdiperdebatkan para pasangan calon guberur dan wakil gubernur 
tadi malam. Setiappendukung masing-masing pasangan calon tentu merasa jagoannya 
lah yangmemenangkan perdebatan kemarin. Soal siapa yang memenangkan debat, saya 
tidakterlalu ambil pusing. Tapi ada satu topik yang menurut saya sangat 
pentinguntuk kita diskusikan. Topik tersebut, sebagaimana yang sudah bisa 
ditebakdari paragraf pembukaan di atas, adalah mengenai penggusuran.

Pasalnya,saya tidak tahan mendengarkan argumen-argumen petahana yang 
sangatkeliru mengenai penggusuran dan hak-hak warga korban gusuran. 
Ketikaargumen-argumen keliru ini semalam disiarkan secara liveditiga stasiun 
televisi nasional sekaligus, maka stigma-stigma yang diwakili olehtwit berikut 
akan semakin menguat:



 Follow

PoltakHotradero @hotradero

Anies:Anda melanggar, anda akan dihukum. | Tinggal di bantaran sungai melanggar 
hukumtidak? Menduduki tanah negara melanggar hukum tidak?

3:57 PM - 13 Jan 2017

Melalui tulisan ini, berbekal apa yang sudah sayapelajari sejauh ini, saya akan 
membantah pandangan keliru Bung Poltak Hotraderoyang menganggap bahwa para 
korban penggusuran adalah para pelanggar hukum.Tidak hanya itu, saya juga 
berargumen bahwa penggusuran yang selama inidipersepsikan hanya memakan korban 
warga yang kurang mampu secara ekonomi,sejatinya juga merupakan penggusuran 
terhadap kelas menengah.

Melanggar Hukum


 
Marikita mulai dengan pertanyaan Bung Poltak di atas, “menduduki tanah 
negaramelanggar hukum tidak?” Pertanyaan ini sudah keliru sejak dalam premis. 
Setelahmempelajari topik ini, hal paling mengejutkan yang saya temukan 
adalahkenyataan bahwa ternyata dalam peraturan manapun di Indonesia ini, tidak 
ada istilah tanah negara. Ini bukan katasaya, mana berani saya membuat 
pernyataan seberat itu tentang sesuatu yang diluar domain keilmuan dan 
pengetahuan saya. Pernyataan tadi adalah ucapan Bu NursyahbaniKatjasungkana, 
Ketua Pembina Yayasan Lembaga Bantuan HukumIndonesia.


 
Konsepbahwa “semua tanah-tanah yang dikuasai oleh penduduk pribumi yang tidak 
dapatdibuktikan oleh kepemilikannya adalah milik negara” adalah hukum kolonial 
yangdibuat oleh penjajah Belanda. Setelah Indonesia merdeka, para 
foundingfathers kitajustru berusaha menciptakan hukum pertanahan yang 
menempatkan negara hanyasebagai regulator agar kepemilikan tanah oleh rakyat 
bisa berlangsung dengantertib dan memenuhi prinsip keadilan sosial. Konsep ini 
kemudian tertuangmenjadi undang-undang nomor 5 tahun 1960 mengenaiPokok-Pokok 
Agraria yang kemudian lebih dikenal sebagaiUUPA.


 
Adacukup banyak pasal di UUPA tahun 1960 tadi. Setelah membaca 
pasal-pasaltersebut, juga setelah membaca runutan opini yang sangat apik ini, 
sayamenyimpulkan bahwa berdasarkan UUPA, justru menjadi kewajiban negara 
sebagaifasilitator dan pemegang kewenangan untuk mengupayakan rakyat 
indonesiamemiliki tanah. Kesimpulan awam saya tadi kemudian saya konfirmasi 
balikke Bu Nursyahbani dan lantas dijawab oleh beliau dengan dua kata 
yangafirmatif, “tepat sekali”.

DariUUPA tadi kemudian lahirlah produk-produk hukum turunan yang 
memungkinkanseseorang yang menguasai barang atau tanah selama 10 tahun tanpa 
ada gugatanpihak lain harus dianggap sebagai yang berhak. Mengutip wawancara Bu 
Nuri dengan Kompas,“seharusnya pemerintah melayani warga yang tidak mempunyai 
bukti hak, untuksecara proaktif memberikan pengesahan surat-surat yang 
dibutuhkan tersebut”.


 
Kembalike pertanyaan Bung Poltak, selain sudah keliru sejak dalam premis 
“tanahnegara”, kenyataannya banyak warga korban penggusuran yang sudah memiliki 
buktilegal kepemilikan tanahnya (dalam berbagai bentuk). Oleh karena itulah, 
dalam amar keputusannya,majlis hakim sidang PTUN yang memenangkan warga Bukit 
Duri menyatakan bahwapara korban gusuran adalah pemilik tanah yang sah dan 
berhak mendapatkankompensasi yang layak. Alih-alih mengakui bahwa kebijakan 
penggusuran selamamasa kepemimpinan Pak Ahok salah dan cacat hukum, banyak para 
buzzer danpembela fanatiknya yang justru ikut strategi stigmatisasi korban 
gusuransebagai pelanggar hukum yang dilakukan olehPak Ahok.


 
Jadisiapa yang sebenarnya melanggar hukum? Jawabannya jelas, justru Pemprov DKI 
dibawah kepemimpinan Pak Ahok lah yang berkali-kali terbukti telah 
melanggaraturan. Pada kasus-kasus di mana para warga korban penggusuran berani 
menuntutbalik, rekor Pemprov DKI masih 100% kalah. Mulai dari kasus rencana 
penggusuranBidara Cina hingga Bukit Duri. Mengutip salah satujurnalis favorit 
saya, Mas Dandhy Laksono,



 Follow

DandhyLaksono @Dandhy_Laksono

Dalampertarungan yang tidak melibatkan tentara, polisi, dan satpol PP, Gubernur 
Ahokkerap kalah menghadapi warga.

11:29 AM - 31 May 2016

Greater Good

Argumenlain yang juga disampaikan petahana dalam debat tadi adalah penggusuran 
sebagailangkah yang dilakukan demi kebaikan yang lebih besar, forgreater 
good.Pertama, bagi masyarakat umum, penggusuran dilakukan sebagai langkah 
untukmenanggulangi banjir. Kedua, bagi para korban gusuran, pemindahan ke 
rusundianggap sebagai solusi yang sudah layak dan manusiawi.


 
Benarkah klaimpetahana bahwa penggusuran hanya dilakukan di daerah-daerah 
bantaran sungai?Berdasarkan penelusuran singkat Tirto.id ternyata tidak benar. 
Dan saya yakinmasih banyak lokasi lain yang digusur yang bukan karena berada di 
bantaransungai.


tirto.id 

✔@TirtoID

Ahok:Tak pernah gusur yg bukan di bantaran sungai | Data: Salah. Mis: Lbk 
Bulus(Juni 2015) & Psr Minggu (Juni 2015) #PeriksaData#Tirto

3:33 PM - 13 Jan 2017

Pun terhadap mereka yang tinggal di bantaran sungaiseperti di Bukit Duri atau 
Kampung Pulo, penggusuran bukan menjadi satu-satunyasolusi. Cibiran yang sering 
kita dengar dari para buzzer politik, “kalau tidakdigusur solusinya apa? Jangan 
cuma kritik doang!” . Padahal solusiselain relokasi ada. Misalnya seperti yang 
dikatakan Pak Anies pada debattadi malam, solusi berupa urban renewal sudah 
pernah berhasilditerapkan di Kali Code dan mendapatkan penghargaan dari Aga 
KhanDevelopment Network. Dengan model Kali Code, warga bisa tetaptinggal di 
lokasi asal atau tidak jauh dari lokasi asal sementara fungsi sungaibisa 
dinormalisasi agar tidak menyebabkan banjir.

Wargayang tinggal di bantaran sungai pun bukannya tidak punya inisiatif 
solusisendiri. Warga Kampung Pulo, misalnya, memiliki solusi berupakampung 
susun yang memungkinkanwarga tetap tinggal di sekitar daerah tempat tinggal 
asal mereka sementaranormalisasi terhadap Kali Ciliwung tetap bisa dilakukan.


 
Bahkan, juga sepertiyang diingatkan oleh Pak Anies pada debat semalam, justru 
Pak Jokowi dan Pak Ahok sendiriyang lima tahun lalu berjanji pada warga Kampung 
Pulo, Bukit Duri, dan beragamtempat lainnya bahwa warga akan ditata dan 
bukannya digusur. Apakah pada 2012dulu Pak Jokowi dan Pak Ahok sedang 
membodoh-bodohi rakyat dengan janji manisdemi kemenangan Pilkada seperti cemooh 
Pak Ahok pada debat semalam? Pada 2012saya memilih Pak Jokowi dan Pak Ahok 
karena percaya program menata dan bukannyamenggusur adalah program yang masuk 
akal, bukan program akal-akalan semata.

Selanjutnya,benarkah relokasi ke rusunawa merupakan solusi yang layak dan 
manusiawi bagipara warga korban gusuran? Sebelum menjawab mengenai kondisi 
warga korbanpenggusuran yang direlokasi ke rusunawa, perlu kita ketahui bahwa 
menurut laporan LBH Jakarta, dari 113 penggusuranyang terjadi di tahun 2015, 
hanya pada 33% kasus warga korban penggusuranmendapatkan solusi berupa relokasi 
ke rusun. Pada 67% penggusuran sisanya,warga korban penggusuran tidak mendapat 
solusi apapun.

Bahkanbagi mereka yang mendapat kompensasi berupa relokasi ke rumah susun 
pun,kompensasi tersebut sebenarnya tidak layak. Bayangkan orang-orang 
yangtadinya memiliki tanah dan rumahnya sendiri, diambil tanah dan rumahnya 
nyaristanpa ganti rugi sama sekali, kemudian dipindahkan ke rusun 
dengankeharusan membayar sewa beberapa ratus ribu setiap bulannya. Ditambah 
denganhilangnya akses ke mata pencaharian ketika pindah ke rusun, tidak 
mengherankankalau akhirnya 46% penghuni rusunawa terancamkembali terusir akibat 
sudah menunggak pembayaran lebih dari 3 bulan.


 
Jika pada debatsemalam petahana dengan jumawa mengklaim bahwa Pemprov DKI sudah 
memberikanbantuan kepada mereka, sayaperlu garis bawahi bahwa angka 600 ribu 
per bulan yang disebut petahana adalahbantuan bagi pemegang KJP tingkat SMA 
dalam bentuk saldo pada kartunyamasing-masing. Dengan aturan pembelanjaan KJP 
yang cukup spesifik,jangankan untuk membantu membeli kebutuhan hidup 
sehari-hari, kartu yangdibangga-banggakan petahana tersebut dipakai untuk 
langsung membayarrusunawa saja tidak bisa.

Warga korban penggusuran yang tinggaldi rusunawa akhirnya mengalami penurunan 
kualitas hidup. Ini bukankesimpulan saya semata. Hasil investigasi dari 
berbagai pihak, mulai dari LBH Jakarta, The Jakarta Post,hingga Tirto.id 
jugamenghasilkan kesimpulan yang senada.

Jadi, pernyataan bahwa penggusuran massal yangdilakukan oleh Pemprov DKI 
merupakan langkah yang bertujuan demi kebaikan yanglebih besar bagi warga 
secara umum maupun warga korban penggusuran sendiriadalah sebuah pernyataan 
yang keliru, kalau tidak boleh dibilang jahat.

Kelas Menengah

Pada dasarnya, sayatidak percaya bahwa kelas menengah Jakarta benar-benar telah 
kehilangan empatiterhadap korban penggusuran sama sekali. Saya percaya, 
dukungan kelas menengah Jakarta terhadappenggusuran lebih karena misinformasi 
terhadap fakta-fakta mengenai aspek hukumdan dampak penggusuran seperti yang 
sudah kita diskusikan di atas.Selain dua poin misinformasi tadi, ada satu aspek 
lagi mengenaipenggusuran yang nampaknya jarang disadari oleh banyak 
kelasmenengah. Aspek tersebut adalah kenyataan bahwa kebijakan 
penggusuranbesar-besaran ini sejatinya juga telah menggusur kelas menengah dari 
kotaJakarta.

Hasil riset Rumah123.comberkerjasama dengan Karir.com menyatakan bahwa hanya 
17% generasimilenial (merekayang terlahir antara tahun 1981 – 1994) yang mampu 
membeli rumah di Jakarta.Dengan rata-ratapenghasilan generasi milenial Jakarta 
sebesar 6,1 juta rupiah per bulan,83% kelas menengah Jakarta tidak memenuhi 
syarat penghasilan minimal 7,5 jutarupiah untuk bisa mencicil rumah seharga 300 
juta rupiah dengan tenor 15 tahun.Asumsi yang diambil Rumah123 ini masih 
terlalu baik. Rasa-rasanya sulit sekalimencari rumah seharga 300 juta rupiah di 
Jakarta.

Jangankanrumah, apartemen tipe studio saja barangkali sudah sulit ditemukan 
yang seharga300 juta rupiah dan masih berlokasi di pusat kota. Padahal, membeli 
apartemen,sepertiyang diulas secara mendalam olehTirto.id, ternyata juga datang 
dengan masalahnya tersendiri. Mulaidari konflik antara pemilik dengan 
pengembang, biaya tambahan yang sering dibebankansecara sepihak, hingga 
kisruhnya urusan sertifikat.


 
Takcukup dengan 113 titik penggusuran di seluruh Jakarta pada tahun 
2015,rupanya Pemprov DKI masih menargetkan lebih banyak lagi lokasi 
penggusuran.Masih menurut LBH Jakarta, untuktahun 2016 lalu awalnya Pemprov DKI 
menargetkan 325 titik penggusuran. Pengamatan saya,rencana tersebut akhirnya 
tidak terealisasi salah satunya karena meluasnyakecaman terhadap aksi 
penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

Jika ratusan titikkampung-kampung kota digusur, satu hal yang niscaya: 
harga-harga properti diJakarta akan semakin tinggi tanpa perlu dikomando “senin 
harga naik” oleh host acara advertorial di televisi. Jika harga-hargaproperti 
di kota Jakarta hari ini terasa tidak terjangkau bagi kelas menengah, laju 
angka penggusuran akanmembuat harga-harga tersebut semakin tidak terjangkau. 
Padahal, menurutdata BPS tahun 2014, ada 1,3 juta rumah tangga yang belum 
memiliki rumah diJakarta. Pada akhirnya, generasi milenial sebagai komponen 
terbesar kelasmenengah Jakarta akan tergusur tanpa pernah secara langsung 
buldozer diarahkanpada mereka.


 
Empati

Sayaulangi, saya tidak percaya bahwa kelas menengah Jakarta sudah 
kehilanganempatinya terhadap warga korban penggusuran. Ini berbeda dengan 
buzzer-buzzer dan para pendukungfanatik petahana di media sosial yang, mohon 
maaf, menurut saya sudah sulituntuk digugah simpatinya. It’sdifficult to get 
buzzers to sympathize with something, when their wholepolitical existence 
depends on them not sympathizing with it.

Kutipan dari BenjaminFranklin berikut saya jadikan penutup tulisan ini sebagai 
pengingat bagi kita(terutama bagi saya sendiri) agar tetap menjaga empati 
terhadap ketidakadilanyang terjadi pada orang lain:

Justicewill not be served until those who are unaffected are as outraged as 
those whoare.

Kirim email ke