JANUARY 14, 2017 / 70 COMMENTS MENGGUSUR KELAS MENENGAH Setelahmendengar kabar kemenangan gugatan PTUN wargaBukit Duri pada 5 Januari lalu, malam harinyasaya langsung membuat draft tulisan ini. Tapi kemudian saya sadar, sayaini awam hukum. Oleh karena itu, saya putuskan saya harus mempelajari kembalimengenai penggusuran dari sebanyak mungkin perspektif yang bisa saya himpun.Selama satu minggu lebih saya banyak membaca dan bertanya kepada mereka yangsaya anggap lebih paham mengenai persoalan penggusuran. Baru setelah selesaidebat pertama Pilkada DKI semalam saya bisa merampungkan drafttulisan ini. Ada banyak hal yangdiperdebatkan para pasangan calon guberur dan wakil gubernur tadi malam. Setiappendukung masing-masing pasangan calon tentu merasa jagoannya lah yangmemenangkan perdebatan kemarin. Soal siapa yang memenangkan debat, saya tidakterlalu ambil pusing. Tapi ada satu topik yang menurut saya sangat pentinguntuk kita diskusikan. Topik tersebut, sebagaimana yang sudah bisa ditebakdari paragraf pembukaan di atas, adalah mengenai penggusuran. Pasalnya,saya tidak tahan mendengarkan argumen-argumen petahana yang sangatkeliru mengenai penggusuran dan hak-hak warga korban gusuran. Ketikaargumen-argumen keliru ini semalam disiarkan secara liveditiga stasiun televisi nasional sekaligus, maka stigma-stigma yang diwakili olehtwit berikut akan semakin menguat: Follow PoltakHotradero @hotradero Anies:Anda melanggar, anda akan dihukum. | Tinggal di bantaran sungai melanggar hukumtidak? Menduduki tanah negara melanggar hukum tidak? 3:57 PM - 13 Jan 2017 Melalui tulisan ini, berbekal apa yang sudah sayapelajari sejauh ini, saya akan membantah pandangan keliru Bung Poltak Hotraderoyang menganggap bahwa para korban penggusuran adalah para pelanggar hukum.Tidak hanya itu, saya juga berargumen bahwa penggusuran yang selama inidipersepsikan hanya memakan korban warga yang kurang mampu secara ekonomi,sejatinya juga merupakan penggusuran terhadap kelas menengah. Melanggar Hukum Marikita mulai dengan pertanyaan Bung Poltak di atas, “menduduki tanah negaramelanggar hukum tidak?” Pertanyaan ini sudah keliru sejak dalam premis. Setelahmempelajari topik ini, hal paling mengejutkan yang saya temukan adalahkenyataan bahwa ternyata dalam peraturan manapun di Indonesia ini, tidak ada istilah tanah negara. Ini bukan katasaya, mana berani saya membuat pernyataan seberat itu tentang sesuatu yang diluar domain keilmuan dan pengetahuan saya. Pernyataan tadi adalah ucapan Bu NursyahbaniKatjasungkana, Ketua Pembina Yayasan Lembaga Bantuan HukumIndonesia. Konsepbahwa “semua tanah-tanah yang dikuasai oleh penduduk pribumi yang tidak dapatdibuktikan oleh kepemilikannya adalah milik negara” adalah hukum kolonial yangdibuat oleh penjajah Belanda. Setelah Indonesia merdeka, para foundingfathers kitajustru berusaha menciptakan hukum pertanahan yang menempatkan negara hanyasebagai regulator agar kepemilikan tanah oleh rakyat bisa berlangsung dengantertib dan memenuhi prinsip keadilan sosial. Konsep ini kemudian tertuangmenjadi undang-undang nomor 5 tahun 1960 mengenaiPokok-Pokok Agraria yang kemudian lebih dikenal sebagaiUUPA. Adacukup banyak pasal di UUPA tahun 1960 tadi. Setelah membaca pasal-pasaltersebut, juga setelah membaca runutan opini yang sangat apik ini, sayamenyimpulkan bahwa berdasarkan UUPA, justru menjadi kewajiban negara sebagaifasilitator dan pemegang kewenangan untuk mengupayakan rakyat indonesiamemiliki tanah. Kesimpulan awam saya tadi kemudian saya konfirmasi balikke Bu Nursyahbani dan lantas dijawab oleh beliau dengan dua kata yangafirmatif, “tepat sekali”. DariUUPA tadi kemudian lahirlah produk-produk hukum turunan yang memungkinkanseseorang yang menguasai barang atau tanah selama 10 tahun tanpa ada gugatanpihak lain harus dianggap sebagai yang berhak. Mengutip wawancara Bu Nuri dengan Kompas,“seharusnya pemerintah melayani warga yang tidak mempunyai bukti hak, untuksecara proaktif memberikan pengesahan surat-surat yang dibutuhkan tersebut”. Kembalike pertanyaan Bung Poltak, selain sudah keliru sejak dalam premis “tanahnegara”, kenyataannya banyak warga korban penggusuran yang sudah memiliki buktilegal kepemilikan tanahnya (dalam berbagai bentuk). Oleh karena itulah, dalam amar keputusannya,majlis hakim sidang PTUN yang memenangkan warga Bukit Duri menyatakan bahwapara korban gusuran adalah pemilik tanah yang sah dan berhak mendapatkankompensasi yang layak. Alih-alih mengakui bahwa kebijakan penggusuran selamamasa kepemimpinan Pak Ahok salah dan cacat hukum, banyak para buzzer danpembela fanatiknya yang justru ikut strategi stigmatisasi korban gusuransebagai pelanggar hukum yang dilakukan olehPak Ahok. Jadisiapa yang sebenarnya melanggar hukum? Jawabannya jelas, justru Pemprov DKI dibawah kepemimpinan Pak Ahok lah yang berkali-kali terbukti telah melanggaraturan. Pada kasus-kasus di mana para warga korban penggusuran berani menuntutbalik, rekor Pemprov DKI masih 100% kalah. Mulai dari kasus rencana penggusuranBidara Cina hingga Bukit Duri. Mengutip salah satujurnalis favorit saya, Mas Dandhy Laksono, Follow DandhyLaksono @Dandhy_Laksono Dalampertarungan yang tidak melibatkan tentara, polisi, dan satpol PP, Gubernur Ahokkerap kalah menghadapi warga. 11:29 AM - 31 May 2016 Greater Good Argumenlain yang juga disampaikan petahana dalam debat tadi adalah penggusuran sebagailangkah yang dilakukan demi kebaikan yang lebih besar, forgreater good.Pertama, bagi masyarakat umum, penggusuran dilakukan sebagai langkah untukmenanggulangi banjir. Kedua, bagi para korban gusuran, pemindahan ke rusundianggap sebagai solusi yang sudah layak dan manusiawi. Benarkah klaimpetahana bahwa penggusuran hanya dilakukan di daerah-daerah bantaran sungai?Berdasarkan penelusuran singkat Tirto.id ternyata tidak benar. Dan saya yakinmasih banyak lokasi lain yang digusur yang bukan karena berada di bantaransungai. tirto.id ✔@TirtoID Ahok:Tak pernah gusur yg bukan di bantaran sungai | Data: Salah. Mis: Lbk Bulus(Juni 2015) & Psr Minggu (Juni 2015) #PeriksaData#Tirto 3:33 PM - 13 Jan 2017 Pun terhadap mereka yang tinggal di bantaran sungaiseperti di Bukit Duri atau Kampung Pulo, penggusuran bukan menjadi satu-satunyasolusi. Cibiran yang sering kita dengar dari para buzzer politik, “kalau tidakdigusur solusinya apa? Jangan cuma kritik doang!” . Padahal solusiselain relokasi ada. Misalnya seperti yang dikatakan Pak Anies pada debattadi malam, solusi berupa urban renewal sudah pernah berhasilditerapkan di Kali Code dan mendapatkan penghargaan dari Aga KhanDevelopment Network. Dengan model Kali Code, warga bisa tetaptinggal di lokasi asal atau tidak jauh dari lokasi asal sementara fungsi sungaibisa dinormalisasi agar tidak menyebabkan banjir. Wargayang tinggal di bantaran sungai pun bukannya tidak punya inisiatif solusisendiri. Warga Kampung Pulo, misalnya, memiliki solusi berupakampung susun yang memungkinkanwarga tetap tinggal di sekitar daerah tempat tinggal asal mereka sementaranormalisasi terhadap Kali Ciliwung tetap bisa dilakukan. Bahkan, juga sepertiyang diingatkan oleh Pak Anies pada debat semalam, justru Pak Jokowi dan Pak Ahok sendiriyang lima tahun lalu berjanji pada warga Kampung Pulo, Bukit Duri, dan beragamtempat lainnya bahwa warga akan ditata dan bukannya digusur. Apakah pada 2012dulu Pak Jokowi dan Pak Ahok sedang membodoh-bodohi rakyat dengan janji manisdemi kemenangan Pilkada seperti cemooh Pak Ahok pada debat semalam? Pada 2012saya memilih Pak Jokowi dan Pak Ahok karena percaya program menata dan bukannyamenggusur adalah program yang masuk akal, bukan program akal-akalan semata. Selanjutnya,benarkah relokasi ke rusunawa merupakan solusi yang layak dan manusiawi bagipara warga korban gusuran? Sebelum menjawab mengenai kondisi warga korbanpenggusuran yang direlokasi ke rusunawa, perlu kita ketahui bahwa menurut laporan LBH Jakarta, dari 113 penggusuranyang terjadi di tahun 2015, hanya pada 33% kasus warga korban penggusuranmendapatkan solusi berupa relokasi ke rusun. Pada 67% penggusuran sisanya,warga korban penggusuran tidak mendapat solusi apapun. Bahkanbagi mereka yang mendapat kompensasi berupa relokasi ke rumah susun pun,kompensasi tersebut sebenarnya tidak layak. Bayangkan orang-orang yangtadinya memiliki tanah dan rumahnya sendiri, diambil tanah dan rumahnya nyaristanpa ganti rugi sama sekali, kemudian dipindahkan ke rusun dengankeharusan membayar sewa beberapa ratus ribu setiap bulannya. Ditambah denganhilangnya akses ke mata pencaharian ketika pindah ke rusun, tidak mengherankankalau akhirnya 46% penghuni rusunawa terancamkembali terusir akibat sudah menunggak pembayaran lebih dari 3 bulan. Jika pada debatsemalam petahana dengan jumawa mengklaim bahwa Pemprov DKI sudah memberikanbantuan kepada mereka, sayaperlu garis bawahi bahwa angka 600 ribu per bulan yang disebut petahana adalahbantuan bagi pemegang KJP tingkat SMA dalam bentuk saldo pada kartunyamasing-masing. Dengan aturan pembelanjaan KJP yang cukup spesifik,jangankan untuk membantu membeli kebutuhan hidup sehari-hari, kartu yangdibangga-banggakan petahana tersebut dipakai untuk langsung membayarrusunawa saja tidak bisa. Warga korban penggusuran yang tinggaldi rusunawa akhirnya mengalami penurunan kualitas hidup. Ini bukankesimpulan saya semata. Hasil investigasi dari berbagai pihak, mulai dari LBH Jakarta, The Jakarta Post,hingga Tirto.id jugamenghasilkan kesimpulan yang senada. Jadi, pernyataan bahwa penggusuran massal yangdilakukan oleh Pemprov DKI merupakan langkah yang bertujuan demi kebaikan yanglebih besar bagi warga secara umum maupun warga korban penggusuran sendiriadalah sebuah pernyataan yang keliru, kalau tidak boleh dibilang jahat. Kelas Menengah Pada dasarnya, sayatidak percaya bahwa kelas menengah Jakarta benar-benar telah kehilangan empatiterhadap korban penggusuran sama sekali. Saya percaya, dukungan kelas menengah Jakarta terhadappenggusuran lebih karena misinformasi terhadap fakta-fakta mengenai aspek hukumdan dampak penggusuran seperti yang sudah kita diskusikan di atas.Selain dua poin misinformasi tadi, ada satu aspek lagi mengenaipenggusuran yang nampaknya jarang disadari oleh banyak kelasmenengah. Aspek tersebut adalah kenyataan bahwa kebijakan penggusuranbesar-besaran ini sejatinya juga telah menggusur kelas menengah dari kotaJakarta. Hasil riset Rumah123.comberkerjasama dengan Karir.com menyatakan bahwa hanya 17% generasimilenial (merekayang terlahir antara tahun 1981 – 1994) yang mampu membeli rumah di Jakarta.Dengan rata-ratapenghasilan generasi milenial Jakarta sebesar 6,1 juta rupiah per bulan,83% kelas menengah Jakarta tidak memenuhi syarat penghasilan minimal 7,5 jutarupiah untuk bisa mencicil rumah seharga 300 juta rupiah dengan tenor 15 tahun.Asumsi yang diambil Rumah123 ini masih terlalu baik. Rasa-rasanya sulit sekalimencari rumah seharga 300 juta rupiah di Jakarta. Jangankanrumah, apartemen tipe studio saja barangkali sudah sulit ditemukan yang seharga300 juta rupiah dan masih berlokasi di pusat kota. Padahal, membeli apartemen,sepertiyang diulas secara mendalam olehTirto.id, ternyata juga datang dengan masalahnya tersendiri. Mulaidari konflik antara pemilik dengan pengembang, biaya tambahan yang sering dibebankansecara sepihak, hingga kisruhnya urusan sertifikat. Takcukup dengan 113 titik penggusuran di seluruh Jakarta pada tahun 2015,rupanya Pemprov DKI masih menargetkan lebih banyak lagi lokasi penggusuran.Masih menurut LBH Jakarta, untuktahun 2016 lalu awalnya Pemprov DKI menargetkan 325 titik penggusuran. Pengamatan saya,rencana tersebut akhirnya tidak terealisasi salah satunya karena meluasnyakecaman terhadap aksi penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Jika ratusan titikkampung-kampung kota digusur, satu hal yang niscaya: harga-harga properti diJakarta akan semakin tinggi tanpa perlu dikomando “senin harga naik” oleh host acara advertorial di televisi. Jika harga-hargaproperti di kota Jakarta hari ini terasa tidak terjangkau bagi kelas menengah, laju angka penggusuran akanmembuat harga-harga tersebut semakin tidak terjangkau. Padahal, menurutdata BPS tahun 2014, ada 1,3 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah diJakarta. Pada akhirnya, generasi milenial sebagai komponen terbesar kelasmenengah Jakarta akan tergusur tanpa pernah secara langsung buldozer diarahkanpada mereka. Empati Sayaulangi, saya tidak percaya bahwa kelas menengah Jakarta sudah kehilanganempatinya terhadap warga korban penggusuran. Ini berbeda dengan buzzer-buzzer dan para pendukungfanatik petahana di media sosial yang, mohon maaf, menurut saya sudah sulituntuk digugah simpatinya. It’sdifficult to get buzzers to sympathize with something, when their wholepolitical existence depends on them not sympathizing with it. Kutipan dari BenjaminFranklin berikut saya jadikan penutup tulisan ini sebagai pengingat bagi kita(terutama bagi saya sendiri) agar tetap menjaga empati terhadap ketidakadilanyang terjadi pada orang lain: Justicewill not be served until those who are unaffected are as outraged as those whoare.
[GELORA45] Menggusur Kelas Menengah
Tatiana Lukman [email protected] [GELORA45] Fri, 20 Jan 2017 05:19:26 -0800
- [GELORA45] Menggusur Kel... Tatiana Lukman [email protected] [GELORA45]
- [GELORA45] RE: Meng... roeslan [email protected] [GELORA45]
