GSBI selalu berada di tengah-tengah buruh dan selalu membela kepentingannya. Di 
bawah ini salah satu lagi bukti dari pengabdiannya itu.




PENGUMUMAN PEMBAGIAN HAK 480 ANGGOTA PTP. SBGTS-GSBI PT. JABAGARMINDO ATAS 
KASUS PAILIT PT. JABAGARMINDO TAHAP AWAL


Kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) sebagai 
Organisasi Atasan dari PTP. SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo, Sekaligus Kuasa Hukum 
Dalam Kasus Pailit  PT. Jabagarmindo atas nama 480 orang buruh PT. Jabagarmindo 
anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo, dengan ini mengumumkan sbb:


1.  Bahwa nominal klaim tagihan yang diklaim oleh DPP. GSBI kepada Tim Kurator 
PT. Jabagarmindo adalah sebesar Rp. 23,423,028,563,- (dua puluh tiga miliar, 
empat ratus dua puluh tiga juta, dua puluh delapan ribu, lima ratus enam puluh 
tiga rupiah).


2.    Bahwa pada tanggal 17 Desember 2016, Bank Mandiri KC Tangerang Ki Samaun 
menghubungi via telpon Sdr. Sujak Supriyadi terkait adanya transaksi berupa 
dana yang masuk ke rekening atas nama Tota Siahaan (anggota SBGTS-GSBI PT. 
Jabagarmindo)/Sdr. Sujak Supriyadi (DPP. GSBI) sebesar Rp. 3,026,110,164,- 
(tiga miliar, dua puluh enam juta, seratus sepuluh ribu, ratus enam puluh empat 
rupiah). Dan dana tersebut terbagi menjadi 2 (dua) jenis transferan sbb;


Transferan Pertama

Dengan Nominal Rp. 576,433,521,- (lima ratus tujuh puluh enam juta, empat ratus 
tiga puluh tiga ribu, lima ratusdua puluh satu rupiah). Merupakan dana 
kerohiman dari bank UOB untuk SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo atas penjualan mesin, 
dimana hal tersebut telah dikonfirmasi oleh DPP. GSBI ke salah satu Tim Kurator 
yakni Bapak Riza.


Transferan kedua

Dengan nominal Rp. 2,449,676,643,- (dua miliar, empat ratus empat puluh 
Sembilan juta, enam ratus tujuh puluh enam ribu, enam ratus empat puluh tiga 
rupiah). Merupakan pembagian tahap awal harta pailit Jhony Gunawan dan PT. 
Jabagarmindo sebesar 45% dari ajuan klaim atas upah 4 bulan.


3.     Berikut adalah uraian dari uang senilai Rp. Rp. 3,026,110,164,- (tiga 
miliar, dua puluh enam juta, seratus sepuluh ribu, ratus enam puluh empat 
rupiah);


a. Ditarik tunai sebesar Rp. 25,000,000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan 
digunakan untuk membayar hutang PTP. SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo;
b.  Ditarik secara tunai sebesar Rp. 1,000,000,000,- (satu miliar rupiah), dan 
digunakan untuk dibayarkan secara manual kepada 185 orang buruh PT. 
Jabagarmindo anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo dengan nilai total Rp. 
859,019,793,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta, Sembilan belas ribu, 
tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah). Dari pembayaran manual ini terdapat 
sisa uang tunai sebesar                               Rp. 140,980,207,- 
(seratus empat puluh juta, Sembilan ratus delapan puluh ribu, dua ratus tujuh 
rupiah)dan dipegang oleh PTP. SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo.


c. Ditransfer melalui bank ke rekening pribadi atas nama Tota Siahaan 
sebesarRp.390,000,000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah);


d.    Ditarik secara tunai sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah)dan 
digunakan sebagai IURAN KEPADA ORGANISASI ATASAN YAKNI DPP. GSBI, BUKAN SEBAGAI 
FEE/UPAH INDIVIDU DPP. GSBI;


e. Dibagikan kepada 289 orang buruh PT. Jabagarmindo anggota SBGTS-GSBI PT. 
Jabagarmindo dengan cara ditransfer melalui bank dengan jumlah uang yang 
ditransfer sebesar Rp.1,535,358,562,- (satu miliar, lima ratus tiga puluh lima 
juta, tiga ratus lima puluh delapan ribu, lima ratus enam puluh dua rupiah).


Namun dari jumlah tersebut masih ada 81 orang lagi yang mengalami gagal 
transfer dikarenakan nama yang tertera tidak sesuai dengan nomor rekening bank 
tujuan transfer. Bahwa jumlah nominal dari 81 orang sebagaimana data yang 
didapat dari bank Mandiri Tangerang KC Ki Samaun yang belum ditransfer adalah 
sebesar                 Rp. 420,945,603,- (empat ratus dua puluh juta, Sembilan 
ratus empat puluh lima ribu, enam ratus tiga rupiah);


f.   Bahwa secara keseluruhan masih ada uang sebesar Rp. 460,488,905,-(empat 
ratus enam puluh juta, empat ratus delapan puluh delapan ribu, Sembilan ratus 
lima rupiah) di rekening bank Mandiri KC Tangerang Ki Samaun atas nama TOTA 
SIAHAAN/SUJAK SUPRIYADI;


g.    Bahwa masih ada sisa uang yang ada di Pimpinan SBGTS-GSBI PT. 
Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah), sebesar Rp. 140,980,207,-(seratus 
empat puluh juta, Sembilan ratus delapan puluh ribu, dua ratus tujuh rupiah) 
dan di rekening pribadi TOTA SIAHAAN sebesarRp.390,000,000,- (tiga ratus 
Sembilan puluh juta rupiah);


h. Bahwa dari total 480 orang buruh PT. Jabagarmindo anggota SBGTS-GSBI PT. 
Jabagarmindo, masih ada 81 orang yang belum menerima uang dengan cara 
ditransfer dan terdapat 8 orang yang belum mengambil secara manual;



Dan untuk itu DPP. GSBI sebagai organisasi atasan dari SBGTS-GSBI PT. 
Jabagarmindo sekaligus Kuasa Hukum dalam kepailitan PT. Jabagarmindo 
menyatakan, agar pembayaran terhadap anggota yang belum menerima haknya,  dapat 
menggunakan uang yang masih disimpan oleh Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo 
beserta TIM (Korlap Wilayah), sebesar Rp. 140,980,207,-  (seratus empat puluh 
juta, Sembilan ratus delapan puluh ribu, dua ratus tujuh rupiah) dan uang yang 
berada di rekening pribadi atas nama TOTA SIAHAAN sebesar Rp.390,000,000,- 
(tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa DPP. GSBI sebagai organisasi atasan dari SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo 
sekaligus Kuasa Hukum dalam kepailitan PT. Jabagarmindo, guna menjaga agar uang 
yang diterima tepat peruntukannya maka tidak akan mengeluarkan uang yang saat 
ini ada di rekening atas nama TOTA SIAHAAN/SUJAK SUPRIYADI, sebelum uang yang 
dipegang oleh Pimpinan  SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM (Korlap 
Wilayah) dan juga yang berada di rekening pribadi atas nama TOTA SIAHAAN 
sebesarRp.390,000,000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) habis digunakan 
untuk dibayarkan kepada 81 orang yang belum ditransfer dan 8 orang yang belum 
mengambil secara manual.


Jika kemudian uang yang ada di Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM 
(Korlap Wilayah) dan juga yang berada di rekening pribadi atas nama TOTA 
SIAHAAN sebesar Rp.390,000,000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) habis 
digunakan/dibayarkan kepada 81 orang yang belum ditransfer dan 8 orang yang 
belum mengambil haknya secara manual. Namun masih ada anggota yang belum 
mendapatkan hak-haknya maka Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM 
(Korlap Wilayah) HARUS segera melaporkan kepada DPP. GSBI untuk dapat segera 
ditindaklanjuti, dengan catatan harus ada laporan keseluruhan secara tertulis 
dari SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo beserta TIM (Korlap Wilayah) kepada DPP. GSBI.


Demikian PENGUMUMAN ini kami sampaikan kepada 480 orang buruh PT. Jabagarmindo 
yang merupakan anggota SBGTS-GSBI PT. Jabagarmindo, sebagai organisasi atasan 
dan Kuasa Hukum.




Hormat kami,

Dewan Pimpinan Pusat

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)

 

KURBANA YASTIKA                                EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H

Ka. Dept. Adv & Kammas                        Sekretaris Jenderal

Kirim email ke