“TINGKATKAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DEMI MELINDUNGI HAK BURUH 
DAN TERCIPTANYA SYARAT KERJA YANG BERKEADILAN

|  |
| Dadeng Nazarudin Koordinator KBS |


Press Release :AUDENSI KOALISI BURUH SUKABUMIDENGAN KA. DISNAKERTRANS KAB. 
SUKABUMISukabumi, 16 Januari 2017

“TINGKATKAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DEMI MELINDUNGI HAK BURUH  
DAN TERCIPTANYA SYARAT KERJA YANG BERKEADILAN”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 
menyatakan, bahwa “ Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan 
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya 
untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata. ” 
Perencanaan pembangunan nasional ini tentunya tidak dapat lepas dari peranan 
tenaga kerja yang sangat penting sebagai pelaku sekaligus sebagai objek tujuan 
dari pembangunan yang dimaksud. 
Dalam rangka mendukung dan mengaktualisasikan perencanaan pembangunan nasional 
tersebut, maka sebagai daerah berkembang terutama dalam pembangunan disektor 
industri, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenagakerja dan 
Transmigrasi (Disnakertrans)-nya dipandang perlu melakukan langkah-langkah 
konkrit dan strategis dalam peningkatan pelayanan, pengawasan ketenagakerjaan 
serta peningkatan kemampuan kompetensi pekerja/calon tenagakerja yang selama 
ini dinilai sangat lemah. Hal ini demi terciptanya kondusifitas serta 
syarat-syarat kerja yang berkeadilan khususnya dalam peningkatan produktifitas 
dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kabupaten Sukabumi, sehingga 
pekerja tidak selalu menjadi objek yang dirugikan. 
Selain itu Disnakertrans Kab. Sukabumi juga dituntut mampu menjawab dan 
menangani setiap masalah ketenagakerjaan yang terjadi secara konkrit dan 
akuntabel, baik permasalahan yang bersifat normatif seperti Pemutusan Hubungan 
Kerja (PHK), Kontrak/PKWT, Outshorceng, lembur yang tidak dibayar/Scorceng, 
Jaminan Sosial serta lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan 
ataupun masalah yang saat ini cukup hangat diperbincangkan dan juga cukup 
meresahkan dikalangan masyarakat luas, yaitu maraknya pungutan liar (pungli) 
bagi calon tenagakerja serta Masifnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke 
negara Indonesia secara ilegal yang tidak disertai keahlian dan kecakapan 
kerja. Apabila masalah tersebut tidak mendapatkan penanganan secara baik maka 
capaian dari perencanaan pembangunan nasional tersebut akan terhambat.
Untuk itu sebagai bentuk sosial kontrol dalam pelaksanaan hukum ketenagakerjaan 
di Kabupaten Sukabumi, maka Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) yang merupakan aliansi 
dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Sukabumi, yaitu DPC.GSBI, 
DPC.SPN, DPC.F-HUKATAN K-SBSI dan PC.SPDAG akan melakukan Audensi dengan Ka. 
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada hari Senin, 16 Januari 2017. KBS 
memandang bahwa agenda Audensi ini penting dilakukan serta mempunyai posisi 
yang strategis sebagai momentum untuk menyuarakan permasalahan ketenagakerjaan 
yang selama ini terjadi sekaligus meminta komitmen dan kerja nyata dari Ka. 
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dalam hal :

   
   - Peningkatan pelayanan dan pengawasan Hukum Ketenagakerjaan; 
   - Penanganan Pungutan Liar (Pungli) bagi calon tenagakerja yang terjadi di 
daerah industri; 
   - Penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal yang tidak mempunyai keahlian 
dan kecakapan kerja; 
   - Penyelesaian masalah ketenagakerjaan bersifat normatif  yang saat ini 
marak terjadi, seperti : PHK, Kontrak, Outsourcing, Scorsing, jaminan sosial 
serta pelanggaran hak-hak pekerja perempuan; 
   -  Peningkatan kemampuan kompetensi pekerja/calon pekerja.


Sukabumi, 16 Januari 2017KOALISI BURUH SUKABUMI
DADENG NAZARUDINKoordinator 
Cc :- DPC.GSBI Kab. Sukabumi           -DPC.FHUKATAN KSBSI Kab. Sukabumi- 
DPC.SPN Kab. Sukabumi            - PC.SPDAG Kab. Sukabumi

Kirim email ke