Tim Hukum Ahok DinilaiLanggar UU Terkait Penyadapan Ilegal KurniaIllahiRabu, 
1Februari 2017 – 14:06 WIB JAKARTA - Gubernur DKI Jakartanonaktif Basuki 
Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok dan kuasa hukumnya bisadiminta 
pertanggungjawabannya terhadap perolehan info ada telepon SusiloBambang 
Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin.Telepon 
antara SBY dan Maruf Amin diungkap Ahok dan kuasa hukumnya dalampersidangan 
perkara penistaan agama.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, hukum pidana fokus pada 
prosedurbukan konten sadapan. Maka itu dia menuturkan, jaksa penuntut umum 
persidanganperkara penistaan agama seharusnya mempertanyakan asal usul 
informasi tim hukumAhok mengetahui adanya telepon SBY dengan Maruf Amin.

"PH Ahok tahu ada telepon SBY ke Ketua MUI dari mana? Penyadapan hanyaboleh 
penyidik. Berdasarkan UU telekomunikasi dann UU ITE," ujar Romlidalam akun 
Twitter @rajasundawiwaha, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya tim hukum Ahok telah melanggar UU ITE jika melakukan 
penyadapantelepon SBY dengan Maruf Amin. Dia menerangkan Ahok terancam 
melanggar UU Nomor11 tahun 2008 tentang larangan penyadapan ilegal. "Ancaman 
pidanapelanggaran Pasal 31 UU ITE ancaman pidana 10 tahun denda 800 
jutarupiah," terangnya. 

(kur)

Kirim email ke