Tim Hukum Ahok DinilaiLanggar UU Terkait Penyadapan Ilegal KurniaIllahiRabu, 1Februari 2017 – 14:06 WIB JAKARTA - Gubernur DKI Jakartanonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok dan kuasa hukumnya bisadiminta pertanggungjawabannya terhadap perolehan info ada telepon SusiloBambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin.Telepon antara SBY dan Maruf Amin diungkap Ahok dan kuasa hukumnya dalampersidangan perkara penistaan agama.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, hukum pidana fokus pada prosedurbukan konten sadapan. Maka itu dia menuturkan, jaksa penuntut umum persidanganperkara penistaan agama seharusnya mempertanyakan asal usul informasi tim hukumAhok mengetahui adanya telepon SBY dengan Maruf Amin. "PH Ahok tahu ada telepon SBY ke Ketua MUI dari mana? Penyadapan hanyaboleh penyidik. Berdasarkan UU telekomunikasi dann UU ITE," ujar Romlidalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Rabu (1/2/2017). Menurutnya tim hukum Ahok telah melanggar UU ITE jika melakukan penyadapantelepon SBY dengan Maruf Amin. Dia menerangkan Ahok terancam melanggar UU Nomor11 tahun 2008 tentang larangan penyadapan ilegal. "Ancaman pidanapelanggaran Pasal 31 UU ITE ancaman pidana 10 tahun denda 800 jutarupiah," terangnya. (kur)