Sejak awal polisi sudah menjadikan Ahok tersangka dengan Pasal 156a KHUP yang ancaman pidananya 5 tahun, dan jaksa tetap mencatumkan pasal yang sama dalam dakwaannya. Lalu, ngapain orang-orang partai ini membiarkan Ahok tetap merasa benar padahal awal Oktober 2016 Ahok sudah minta maaf atas perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan. Sampai kapan pemerintah & partai berkuasa mau membiarkan Ahok berkeliaran di jalan penuh lubang yang tertutup banjir ludah mereka? -
Kata Jaksa Agung,Penonaktifan Ahok Tergantung Vonis Hakim Jumat, 17 Februari2017 | 18:15 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa AgungMuhammad Prasetyo mengatakan, pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnamaalias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan jika hakim sudahmenjatuhkan vonis. Adapun, Menteri Dalam Negeri TjahjoKumolo menyatakan Kemendagri menunggu tuntutan jaksa penuntut umum untukmemutuskan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak. "Jadi kalau Mendagri mengatakannanti kita tunggu tuntutan jaksa, susungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusanhakim yang benar," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta,Jumat (17/2/2017). Prasetyo mengatakan, dalam Pasal 8 ayat 1Undang-unfang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan bahwakepala daerah atau wakilnya diberhentikan sementara jika melakukan tindakpidana yang diancam hukuman minimal lima tahun. Sementara, dalam dakwaan alternatif Pasal156 huruf a yang dikenakan terhadap Ahok, hukumannya maksimal lima tahun. Misalnya, kata Prasetyo, jaksa menuntuthukuman maksimal, belum tentu hakim memutuskan masa hukuman sesuai dengantuntutan. "Jadi bukan tergantung dari tuntutanjaksa, tapi tuntutan hakim seperti apa," kata dia.Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pihaknyamasih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok. Menurut dia, berdasarkan undang-undang,kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika tuntutan hukumannya di ataslima tahun dan ditahan oleh penegak hukum. Sementara itu, ancaman hukuman terhadapAhok di bawah lima tahun dan bukan dalam posisi sebagai tahanan. Jika nantinya ada keputusan ditahan, makaAhok langsung diberhentikan sementara.Kasus serupa tak hanya terjadi pada Ahok. Sebelumnya, kata Tjahjo, ia jugamemutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten,Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala derah lainnya yang terjerat kasushukum. "Misal, Gubernur Gorontalo sebagaiterdakwa, di mana tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, makatetap menjabat sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kataTjahjo. Penulis :Ambaranie Nadia Kemala MovanitaEditor :Inggried Dwi Wedhaswary
