Sejak awal polisi sudah menjadikan Ahok tersangka dengan 
Pasal 156a KHUP yang ancaman pidananya 5 tahun, dan jaksa 
tetap mencatumkan pasal yang sama dalam dakwaannya.
Lalu, ngapain orang-orang partai ini membiarkan Ahok tetap 
merasa benar padahal awal Oktober 2016 Ahok sudah minta maaf 
atas perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.
Sampai kapan pemerintah & partai berkuasa mau membiarkan Ahok 
berkeliaran di jalan penuh lubang yang tertutup banjir ludah mereka?
-

Kata Jaksa Agung,Penonaktifan Ahok Tergantung Vonis Hakim Jumat, 17 
Februari2017 | 18:15 WIB  JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa AgungMuhammad Prasetyo 
mengatakan, pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnamaalias Ahok sebagai 
Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan jika hakim sudahmenjatuhkan vonis. 
Adapun, Menteri Dalam Negeri TjahjoKumolo menyatakan Kemendagri menunggu 
tuntutan jaksa penuntut umum untukmemutuskan apakah Ahok akan diberhentikan 
sementara atau tidak.  "Jadi kalau Mendagri mengatakannanti kita tunggu 
tuntutan jaksa, susungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusanhakim yang benar," 
ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta,Jumat (17/2/2017). Prasetyo 
mengatakan, dalam Pasal 8 ayat 1Undang-unfang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 
pemerintah daerah, disebutkan bahwakepala daerah atau wakilnya diberhentikan 
sementara jika melakukan tindakpidana yang diancam hukuman minimal lima tahun. 
Sementara, dalam dakwaan alternatif Pasal156 huruf a yang dikenakan terhadap 
Ahok, hukumannya maksimal lima tahun. Misalnya, kata Prasetyo, jaksa 
menuntuthukuman maksimal, belum tentu hakim memutuskan masa hukuman sesuai 
dengantuntutan. "Jadi bukan tergantung dari tuntutanjaksa, tapi tuntutan hakim 
seperti apa," kata dia.Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pihaknyamasih menunggu 
tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok. Menurut dia, berdasarkan 
undang-undang,kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika tuntutan 
hukumannya di ataslima tahun dan ditahan oleh penegak hukum. Sementara itu, 
ancaman hukuman terhadapAhok di bawah lima tahun dan bukan dalam posisi sebagai 
tahanan. Jika nantinya ada keputusan ditahan, makaAhok langsung diberhentikan 
sementara.Kasus serupa tak hanya terjadi pada Ahok. Sebelumnya, kata Tjahjo, ia 
jugamemutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur 
Banten,Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala derah lainnya yang 
terjerat kasushukum. "Misal, Gubernur Gorontalo sebagaiterdakwa, di mana 
tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, makatetap menjabat sampai 
keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kataTjahjo. Penulis :Ambaranie 
Nadia Kemala MovanitaEditor :Inggried Dwi Wedhaswary

Kirim email ke