http://finance.detik.com/energi/3428502/jonan-freeport-hanya-bayar-kewajiban-rp-8-triliun-kok-rewel?_ga=1.19224510.723750703.1487688438
Selasa 21 Feb 2017, 19:26 WIB
Jonan: Freeport Hanya Bayar Kewajiban Rp 8
Triliun, Kok Rewel
Muhammad Aminudin - detikFinance
Share *0*
<http://finance.detik.com/energi/3428502/jonan-freeport-hanya-bayar-kewajiban-rp-8-triliun-kok-rewel?_ga=1.19224510.723750703.1487688438#>
Tweet
<http://finance.detik.com/energi/3428502/jonan-freeport-hanya-bayar-kewajiban-rp-8-triliun-kok-rewel?_ga=1.19224510.723750703.1487688438#>
Share *0*
<http://finance.detik.com/energi/3428502/jonan-freeport-hanya-bayar-kewajiban-rp-8-triliun-kok-rewel?_ga=1.19224510.723750703.1487688438#>
29 komentar
<http://finance.detik.com/energi/3428502/jonan-freeport-hanya-bayar-kewajiban-rp-8-triliun-kok-rewel?_ga=1.19224510.723750703.1487688438#>
Jonan: Freeport Hanya Bayar Kewajiban Rp 8 Triliun, Kok Rewel Foto:
Muhammad Aminudin/detikcom
*FOKUS BERITA* Gonjang-ganjing Freeport <https://finance.detik.com/>
<http://finance.detik.com/energi/3428502/jonan-freeport-hanya-bayar-kewajiban-rp-8-triliun-kok-rewel?_ga=1.19224510.723750703.1487688438#>
<http://finance.detik.com/energi/3428502/jonan-freeport-hanya-bayar-kewajiban-rp-8-triliun-kok-rewel?_ga=1.19224510.723750703.1487688438#>
<http://finance.detik.com/energi/3428502/jonan-freeport-hanya-bayar-kewajiban-rp-8-triliun-kok-rewel?_ga=1.19224510.723750703.1487688438#>
<http://finance.detik.com/energi/3428502/jonan-freeport-hanya-bayar-kewajiban-rp-8-triliun-kok-rewel?_ga=1.19224510.723750703.1487688438#>
*Malang* - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia saat ini sedang
bersitegang terkait negosiasi kelanjutan usaha perusahaam tambang asal
Amerika Serikat (AS) tersebut. Freeport saat ini menghentikan operasinya
karena tidak bisa mengekspor konsentrat.
Freeport telah menghentikan kegiatan produksinya sejak 10 Februari 2017
lalu, karena tak bisa mengekspor konsentrat tembaga. Para pekerja
tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan.
Pangkal masalahnya, Freeport membutuhkan kepastian dan stabilitas untuk
investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan
pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber
daya mineral.
Pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak
Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor
konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg
pasti terganggu.
IUPK bukan kontrak, posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih
kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. KK memposisikan
pemerintah dan Freeport sebagai 2 pihak yang berkontrak dengan posisi
setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasan negara
terhadap kekayaan alam.
Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab,
IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti
aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang
pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).
Untuk menyelesaikan masalah ini, Menteri ESDM, Ignasius Jonan,
menawarkan 3 pilihan solusi kepada Freeport. Opsi pertama, Freeport
menerima IUPK dan izin ekspor konsentrat yang sudah diberikan pemerintah
sambil meneruskan negosiasi terkait stabilitas jangka panjang yang
mereka inginkan.
Pilihan kedua, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan
Batubara (UU Minerba) direvisi, agar ada ruang untuk mengakomodasi
keinginan Freeport. Lalu pilihan terakhir adalah bersengketa di Arbitrase.
Kemarin, President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C. Adkerson,
menyebutkan pemerintah Indonesia telah menerima 60% manfaat finansial
langsung dari operasi Freeport.
*Baca juga: Bos Besar Freeport: Sejak 1992 Kami Setor Rp 214 T Untuk RI
<http://finance.detik.com/energi/3427342/bos-besar-freeport-sejak-1992-kami-setor-rp-214-t-untuk-ri>*
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan penerimaan negara dari Freeport
jauh dibandingkan penerimaan negara dari cukai rokok yang sebesar Rp
139,5 triliun per tahun. "Sedangkan Freeport hanya Rp 8 triliun. Hanya
bayar kewajiban Rp 8 triliun kok rewel," kata Jonan saat menghadiri
Workshop dan Kuliah Umum Capacity Building Energi Baru Terbarukan (EBT)
di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Jalan Raya Tlogomas,
Malang, Selasa (21/2/2017).
Pada kesempatan itu, Jonan juga menyampaikan, nilai jual Freeport saat
ini sudah murah. Dia membandingkan PT Telkom Tbk nilai jualnya lebih
mahal ketimbang Freeport.
"Freeport nilai jualnya tidak mahal, masih kalah dengan PT Telkom
mencapai US$ 29 miliar," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Jonan juga menanggapi kemungkinan pemutusan
hubungan kerja (PHK) karyawan yang akan dilakukan Freeport, karena
berhenti beroperasi. Menurut Jonan, opsi PHK adalah pilihan terakhir
bagi perusahaan.
"PHK itu pilihan terakhir, bukan utama. Jika perusahaan itu baik, tidak
akan melakukannya," kata Jonan.
"Ada waktu enam bulan. Kalau mau berjalan tidak apa-apa, asal mereka
komitmen. mungkin mereka sudah mengurangi produksi hingga merumahkan
karyawan. Dirumahkan kan tetap dapat gaji, daripada mem-PHK akan
mengeluarkan pesangon cukup besar," ujar Jonan.
Jonan mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah adalah sesuai dengan
Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Bila Freeport menolak, perusahaan ini bisa mengajukan keberatan ke
parlemen dan meminta UU Minerba direvisi.
"Kalau masih keberatan ya ke parlemen, biar dikaji undang-undang
minerbanya. Kita pemerintah mengacu kepada peraturan yang berlaku,"
beber mantan Menteri Perhubungan ini.
Terkait ancaman Freeport membawa persoalan ini ke Arbitase, Jonan tetap
santai menanggapi. "Iya dihadapi, soal bagaimananya itu menyangkut
strategi, masak mau diomongkan," celetuknya. *(wdl/wdl) *