Akibat Tolak Privatisasi Air oleh Mayora Group Warga Cadas Sari dan Baros 
Banten di Tangkap (1)
14 FEBRUARI 2017 | REDAKSI
Perwakilan Warga bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria dan Aliansi Tolak 
Privatisasi Air memaparkan kronologis kasus Penangkapan Warga dan Perusahaan 
Mayora Group yang tidak mengindahkan Keputusan Bupati Pandeglang sejak tahun 
2014 untuk menghentikan operasi (Foto: KNPA)BANTEN, BINADESA.ORG–Kebijakan 
privatisasi di sektor agraria terus memakan korban. Minggu lalu dibulan 
Februari 2017, Enam orang warga Cadas Sari – Baros, Serang – Pandeglang, Banten 
H. Ahmad Buseri, Ustadz Dayat, Ustadz Hasan, H. Nurhadi, Ustadz Uci ditangkap 
tanpa proses yang jelas. Ke-6 (enam) warga ini dikriminalisasi dengan tuduhan 
tuduhan penggerakan massa dan pengerusakan. Bahkan tiga diantaranya langsung 
ditetapkan sebagai tersangka . Warga mengalami tindakan represif dan 
kriminalisasi saat menuntut hak-hak mereka atas air yang dirampas oleh PT. 
Tirta Fresindo Mayora Group di Desa Cadas Sari – Baros, Senin, 6 Februari 2017 
lalu.Menurut laporan Komite Nasional Pembaruan Agraria dan Aliansi Tolak 
Privatisasi Air yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan lembaga 
swadaya masyarakat seperti KPA, WALHI, Bina Desa, AGRA, IHCS, SAINS, KRuHA, 
Jaka Tani , SPDD, LHB KJR,LBH RB, LBH MA, FPPI, STN Banten, UMC, dan Sabda 
Alam, bahwa Konflik antara warga dengan PT. Tirta Fresindo yang merupakan salah 
satu anak perusahaan Mayora Group ini berawal pada tahun 2012. Waktu itu pihak 
perusahaan datang ke dua wilayah di Pandeglang dan Serang yakni Baros dan Cadas 
Sari berencana akan membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga 
kehilangan 17 hektare areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan 
dibangun perusahaan diperuntukkan sebagai gudang.Namun dengan seketika, izin 
areal tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah 
mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 
600/548.b/SK-DTKP/XII/2013. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang 
No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang 
menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang 
memiliki beberapa titik mata air.Disisi lain secara demografi dan monografi 
wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok 
pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri. Bahkan, wilayah ini 
merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan, profesi masyarakat 
lebih didominasi oleh petani.Sejak saat itu, gelombang penolakan terus 
berdatangan baik dari masyarakat Cadas Sari dan Baros maupun dari elemen 
organisasi masyarakat lainya. Dengan berbagai penolakan dan protes yang 
dilakukan masyarakat tersebut akhirnya Bupati Pandeglang yang waktu itu masih 
dijabat oleh Erwan Kurtubi mengeluarkan pembatalan ijin Perusahaan melalui SK 
0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini diperkuat dengan himbauan oleh Ketua DPRD 
Pandeglang agar pembangunan pabrik tersebut dihentikan.Surat Bupati Pandeglang 
Menghentikan Kegiatan Perusaahaan sejak 2014
Merasa tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten 
Pandeglang. Pihak perusahaan terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan 
eksploitasi air di wilayah Cadas Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK 
pencabutan izin yang dikeluarkan Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang 
tersebut.Tanggal 11 November 2016, ratusan kiai dan santri yang tergabung dalam 
Jam’iyatul Muslimin Provinsi Banten melakukan istighosah di area Kawasan Pusat 
Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tepatnya di samping Gedung Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Istighosah ini merupakan 
buntut dari kekecewaan warga atas kelakuan perusahaan yang tidak kunjung 
menghentikan kegiatannya.Menyikapi tuntutan warga tersebut, pihak DPRD Banten 
akhirnya mengeluarkan pokok-pokok pikiran yang beberapa diantaranya; Pertama PT 
Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang atas nama Erwan 
Kurtubi No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal 
penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group. Kedua, 
Agar PT. Tirta Fresindo Jaya segera menghentikan aktivitas kegiatannya. Ketiga, 
Kepada Bupati Pandeglang yang saat ini dijabat oleh Irna Narulita dan Jajaran 
SKPD terkait Pemda Pandeglang untuk segera dapat mengambil langkah -langkah 
guna menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya. Keempat, Kepada aparat 
kepolisian agar dapat membantu untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo 
Jaya (Mayora Group) dilokasi sebagai mana maksud.Menurut Badrus Salam bersama 
Mastur, Rifai dan Solihin yang datang ke Jakarta menceritakan bahwa pihak 
perusahaan tetap tidak mengindahkan pokok-pokok pikiran DPRD Banten tersebut 
dan tetap melakukan aktivitasnya di lapangan seperti biasa. Merasa dipermainkan 
dan dibodohi, pada tanggal 6 Pebruari 2017 warga yang tergabung Cadas Sari – 
Baros, kembali bergerak menuju pendopo Bupati Pandeglang. Sekitar 300 warga ini 
ingin berdiskusi dengan Bupati Pandeglang, yakni IIrna Narulita.

Kirim email ke