http://sp.beritasatu.com/home/kecewa-kpk-kasasi-vonis-bebas-bupati-rokan-hulu/118440
*Kecewa, KPK Kasasi Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu*
Jumat, 24 Februari 2017 | 10:15
Logo KPK. [beritasatu] Logo KPK. [beritasatu]
Berita Terkait
* Hitung Kerugian Negara Kasus Gubernur Sultra, KPK Gandeng BPK dan
ITB
<http://sp.beritasatu.com/home/hitung-kerugian-negara-kasus-gubernur-sultra-kpk-gandeng-bpk-dan-itb/118438>
* Dalami Suap ke Pejabat Indonesia, KPK Kirim Surat ke MAXpower
<http://sp.beritasatu.com/home/dalami-suap-ke-pejabat-indonesia-kpk-kirim-surat-ke-maxpower/117470>
* Halangi Pemeriksaan, KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua
<http://sp.beritasatu.com/home/halangi-pemeriksaan-kpk-tangkap-bupati-sabu-raijua/117452>
* KPK Jangan Hanya Teliti korupsi Sektor Barang/Jasa
<http://sp.beritasatu.com/home/kpk-jangan-hanya-teliti-korupsi-sektor-barangjasa/115883>
* Staf Kemdagri yang Keliru Tulis KPK Bakal Dipecat Tidak Hormat
<http://sp.beritasatu.com/home/staf-kemdagri-yang-keliru-tulis-kpk-bakal-dipecat-tidak-hormat/115521>
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekecewaan
terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru
yang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan anggota DPRD Riau,
Suparman. Majelis Hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko meyatakan
Suparman yang saat ini menjabat Bupati Rokan Hulu nonaktif dinyatakan
tidak terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun
terkait pengesahan R-APBDP Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Riau Tahun
Anggaran 2015.
"KPK tentu kecewa dengan vonis bebas ini," tegas Jubir KPK, Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2) malam.
Atas kekecewaan ini, KPK bakal menempuh langkah hukum. Tak tanggung, KPK
akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
"Kami lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Segala argumentasi
akan kami sampaikan dan kita perkuat," katanya.
Febri mengungkapkan pengajuan kasasi ini dilakukan lantaran adanya
sejumlah kejanggalan dalam putusan terhadap Suparman. Dipaparkan,
perkara suap ini tidak berdiri sendiri. Sebelum putusan ini, terdapat
sejumlah terdakwa lain yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman.
Termasuk mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi
hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan terhadap Kirjauhari, terdapat nama Suparman dan mantan
Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai pihak yang turut bersama-sama
menerima suap dari Annas Ma'mun. Apalagi, pada hari ini, Pengadilan
Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 200
juta subsider tiga bulan penjara kepada Johar Firdaus.
"Penuntut KPK semaksimal mungkin ajukan bukti-bukti di Pengadilan
Tipikor untuk membuktikan kedua terdakwa memang benar-benar bersalah
sesuai dakwaan awal. KPK juga yakin dengan konstruksi perkara ini.
Bahkan Majelis Hakim saat itu (perkara Kirjauhari) meyakini ada
perbuatan bersama-sama termasuk dengan dua terdakwa yang divonis ini.
Makanya kami kecewa dan akan lakukan langkah hukum berikutnya," katanya.
Febri berharap Majelis Hakim MA nantinya dapat lebih jernih dalam
mempertimbangkan fakta-fakta yang lebih rinci terkait perkara ini.
Dengan demikian, MA diharapkan dapat membatalkan vonis bebas Suparman
dan memutus sesuai dakwaan KPK.
"Upaya hukum kasasi kita lakukan dan arumentasi yang kuat kita bangun
sehingga yakini bahwa perkara ini solid sehingga bisa dikoreksi di MA,"
katanya.
Vonis bebas Suparman ini merupakan vonis bebas kedua yang dijatuhkan
pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa yang diajukan KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap
mantan Wali Kota Bekasi, Mohtar Muhammad pada 2011 lalu. Atas putusan
terhadap Mochtar Muhammad tersebut, KPK saat itu pun langsung mengajukan
kasasi kepada MA. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan
KPK dan membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung. MA
menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Mochtar pada 2012.
Vonis bebas terhadap Suparman ini juga bukan yang pertama diputuskan
Rinaldi Triandiko. Pada 13 Februari lalu, Rinaldi menjatuhkan vonis
bebas terhadap mantan Sekda Kabupaten Meranti, Zubiarsyah dan Kepala
Badan Pertahanan Nasional (BPN) Meranti, Suwandi Idris atas perkara
korupsi Pelabuhan Dorak. Padahal, dua terdakwa lainnya, M Habibi dan
Abdul Arif dinyatakan bersalah. Habibi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara
dan denda Rp 200 juta subside 4 bulan kurungan serta membayar uang
kerugian negara Rp 700 juta subsider 2 tahun kurungan. Sementara Abdul
Arif dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6
bulan kurungan serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 80
juta subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, pada Juni 2016 lalu, Rinaldi juta memvonis bebas mantan
Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar yang menjadi terdakwa perkara
korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten
Pelalawan. Padahal, JPU pada Kejari Pelalawan menuntut Azmun Jaafar
dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara.
Dikonfirmasi mengenai rekam jejak Rinaldi yang berulang kali menjatuhkan
vonis bebas terhadap terdakwa korupsi ini, Febri mengatakan, saat
mengajukan perkara tersebut ke persidangan, pihaknya mempercayai
pengadilan akan mengadili secara profesional dan sesuai aturan yang
berlaku. Selain itu, Jaksa KPK meyakini dapat membuktikan dakwaan
terhadap Suparman.
"Bahwa ada rekam jejak dari hakim, saat itu kami berpikir kami akan
buktikan semaksimal mungkin. Apalagi kami yakin perkara ini kuat,"
katanya. [F-5]