http://sp.beritasatu.com/home/kecewa-kpk-kasasi-vonis-bebas-bupati-rokan-hulu/118440

*Kecewa, KPK Kasasi Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu*


Jumat, 24 Februari 2017 | 10:15

Logo KPK. [beritasatu] Logo KPK. [beritasatu]

Berita Terkait

 * Hitung Kerugian Negara Kasus Gubernur Sultra, KPK Gandeng BPK dan
   ITB
   
<http://sp.beritasatu.com/home/hitung-kerugian-negara-kasus-gubernur-sultra-kpk-gandeng-bpk-dan-itb/118438>
 * Dalami Suap ke Pejabat Indonesia, KPK Kirim Surat ke MAXpower
   
<http://sp.beritasatu.com/home/dalami-suap-ke-pejabat-indonesia-kpk-kirim-surat-ke-maxpower/117470>
 * Halangi Pemeriksaan, KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua
   
<http://sp.beritasatu.com/home/halangi-pemeriksaan-kpk-tangkap-bupati-sabu-raijua/117452>
 * KPK Jangan Hanya Teliti korupsi Sektor Barang/Jasa
   
<http://sp.beritasatu.com/home/kpk-jangan-hanya-teliti-korupsi-sektor-barangjasa/115883>
 * Staf Kemdagri yang Keliru Tulis KPK Bakal Dipecat Tidak Hormat
   
<http://sp.beritasatu.com/home/staf-kemdagri-yang-keliru-tulis-kpk-bakal-dipecat-tidak-hormat/115521>

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan anggota DPRD Riau, Suparman. Majelis Hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko meyatakan Suparman yang saat ini menjabat Bupati Rokan Hulu nonaktif dinyatakan tidak terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun terkait pengesahan R-APBDP Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Riau Tahun Anggaran 2015.

"KPK tentu kecewa dengan vonis bebas ini," tegas Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2) malam.

Atas kekecewaan ini, KPK bakal menempuh langkah hukum. Tak tanggung, KPK akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

"Kami lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat," katanya.

Febri mengungkapkan pengajuan kasasi ini dilakukan lantaran adanya sejumlah kejanggalan dalam putusan terhadap Suparman. Dipaparkan, perkara suap ini tidak berdiri sendiri. Sebelum putusan ini, terdapat sejumlah terdakwa lain yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Termasuk mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam putusan terhadap Kirjauhari, terdapat nama Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap dari Annas Ma'mun. Apalagi, pada hari ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Johar Firdaus.

"Penuntut KPK semaksimal mungkin ajukan bukti-bukti di Pengadilan Tipikor untuk membuktikan kedua terdakwa memang benar-benar bersalah sesuai dakwaan awal. KPK juga yakin dengan konstruksi perkara ini. Bahkan Majelis Hakim saat itu (perkara Kirjauhari) meyakini ada perbuatan bersama-sama termasuk dengan dua terdakwa yang divonis ini. Makanya kami kecewa dan akan lakukan langkah hukum berikutnya," katanya.

Febri berharap Majelis Hakim MA nantinya dapat lebih jernih dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang lebih rinci terkait perkara ini. Dengan demikian, MA diharapkan dapat membatalkan vonis bebas Suparman dan memutus sesuai dakwaan KPK.

"Upaya hukum kasasi kita lakukan dan arumentasi yang kuat kita bangun sehingga yakini bahwa perkara ini solid sehingga bisa dikoreksi di MA," katanya.

Vonis bebas Suparman ini merupakan vonis bebas kedua yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa yang diajukan KPK. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Bekasi, Mohtar Muhammad pada 2011 lalu. Atas putusan terhadap Mochtar Muhammad tersebut, KPK saat itu pun langsung mengajukan kasasi kepada MA. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPK dan membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung. MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Mochtar pada 2012.

Vonis bebas terhadap Suparman ini juga bukan yang pertama diputuskan Rinaldi Triandiko. Pada 13 Februari lalu, Rinaldi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Sekda Kabupaten Meranti, Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Meranti, Suwandi Idris atas perkara korupsi Pelabuhan Dorak. Padahal, dua terdakwa lainnya, M Habibi dan Abdul Arif dinyatakan bersalah. Habibi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside 4 bulan kurungan serta membayar uang kerugian negara Rp 700 juta subsider 2 tahun kurungan. Sementara Abdul Arif dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 80 juta subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, pada Juni 2016 lalu, Rinaldi juta memvonis bebas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan. Padahal, JPU pada Kejari Pelalawan menuntut Azmun Jaafar dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara.

Dikonfirmasi mengenai rekam jejak Rinaldi yang berulang kali menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi ini, Febri mengatakan, saat mengajukan perkara tersebut ke persidangan, pihaknya mempercayai pengadilan akan mengadili secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Jaksa KPK meyakini dapat membuktikan dakwaan terhadap Suparman.

"Bahwa ada rekam jejak dari hakim, saat itu kami berpikir kami akan buktikan semaksimal mungkin. Apalagi kami yakin perkara ini kuat," katanya. [F-5]







Kirim email ke