Jokowi yang Mempertahankan Ahok, Ini Alasannya 

25 Februari 2017





Surat inisiatif Hak Angket terhadap Pemerintah karena tidak menonaktifkan Ahok 
dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta telah dibacakan oleh Wakil Ketua 
DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, di rapat paripurna DPR RI, Kamis, 
23 Februari 2017. Artinya, inisiatif Hak Angket tersebut akan dibahas di rapat 
paripurna berikutnya (setelah reses): apakah Hak Angket tersebut akan disetujui 
untuk dilaksanakan ataukah tidak. 



Empat fraksi yang menandatangani inisiatif Hak Angket yang mereka namakan “Hak 
Angket Ahok-gate” itu adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN. 
Demokrat dan PAN adalah parpol pengusung pasangan calon gubernur Agus-Sylvi 
(yang sudah tereliminasi), dan Gerindra dan PKS pengususng Anies-Sandi. 



Di antara keempat parpol itu hanya PAN yang merupakan parpol yang masuk di 
dalam pemerintahan Presiden Jokowi, tetapi justru di parlemen melawan kebijakan 
Presiden Jokowi terhadap Ahok itu. Sedangkan parpol lainya: PPP dan PKB memilih 
menunggu untuk melihat perkembangan politiknya sebelum mengambil sikap terhadap 
status Ahok itu.    



Kenapa PAN merupakan satu-satunya parpol yang pro-pemerintah, tetapi sekligus 
juga menjadi salah satu inisiator dilaksanakan Hak Angket terhadap Presiden 
Jokowi? Akan dibahas di artikel berikut. 



Seperti yang sudah diketahui, alasan penandatanganan pengajuan Hak Angket oleh 
keempat parpol tersebut adalah karena mereka menilai Pemerintah (Presiden 
Jokowi) telah bersikap melawan hukum dengan tidak menonaktifkan Ahok dari 
jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang dijabatnya kembali seusai 
menjalani cuti kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017, padahal ia adalah seorang 
terdakwa pelaku kejahatan penistaan agama dengan ancaman hukuman selama-lamanya 
5 tahun. 



Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 
tentang Pemerintah Daerah, yang antara lain menyebutkan bahwa kepala daerah 
dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD 
karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana 
penjara paling lama 5 tahun. 



Sedangkan Ahok didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dua pasal alternatif 
tentang penistaan agama, yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 
selama-lamanya 4 tahun penjara, atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 
selama-lamanya 5 tahun penjara. 



Alasan Mendagri Tidak Menonaktifkan Ahok 



Atas dasar dua tuntutan alternatif dari jaksa penuntut umum itulah Pemerintah, 
dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, memutuskan sampai saat ini 
tidak dapat memberhentikan sementara Ahok, karena masih harus menunggu sampai 
jaksa membaca tuntutannya terhadap Ahok. 



Jika Ahok dituntut dengan hukuman maksimal, yaitu 5 tahun,barulah Mendagri 
Tjahjo Kumolo atas nama Presiden akan memberhentikan sementara Ahok. 



Jika Ahok dituntut kurang dari 5 tahun, maka pemberhentian sementara itu tidak 
akan dilakukan.  



Dengan tafsir dan argumen tersebut Tjahjo Kumolo tidak merasa Pemerintah telah 
melanggar hukum (Undang-Undang Pemerintah Daerah), malah sebaliknya, bagaimana 
jika dia terlanjur memberhentikan sementara Ahok, tetapi ternyata jaksa 
menuntut Ahok di bawah 5 tahun? 



Lagipula, selama ini belum pernah ada jaksa yang menuntut terdakwa penistaan 
agama dengan hukuman penjara maksimal (5 tahun penjara). 



Tentu, akan ada yang menyanggah, selama ini pula belum pernah terdakwa 
penistaan agama yang dibebaskan hakim. Jawaban saya: Mungkin sekali Ahok 
merupakan terdakwa penistaan agama yang pertama yang akan divonis bebas hakim, 
atau paling tinggi divonis dengan hukuman percobaan. Kenapa bisa? 



Untuk menjawabnya, silakan membaca terus artikel ini. 



Untuk merespon tuntutan para anti-Ahok agar Ahok dinonaktifkan, Tjahjo juga 
telah meminta fatwa dari Mahkamah Agung tentang status Ahok itu, tetapi 
Mahkamah Agung menolak memberi fatwanya, dengan alasan sudah ada dua gugatan 
yang disampaikan ke PTUN, jadi, MA tidak bisa memberi pendapat hukumnya karena 
dapat dianggap mendahului keputusan hakim nanti. Keputusan tentang status Ahok 
itu diserahkan kembali kepada Pemerintah, dan Pemerintah pun bergeming dengan 
keputusannya untuk tidak akan menonaktifkan Ahok, menunggu tuntutan jaksa. 



Tjahjo menyatakan ia siap diberhentikan Presiden jika ternyata putusannya itu 
salah. Dan, sampai sekarang Tjahjo tidak diberhentikan oleh Presiden Jokowi, 
juga tidak ada teguran terhadap Tjahjo atas putusannya tentang Ahok itu. 



Jadi, dapat disimpulkan sikap yang diambil oleh Mendagri itu merupakan sikap 
Presiden Jokowi pula. 



Perlu diingatkan juga bahwa menurut Pasal 83 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 
Tahun 2014 itu, yang berwenang memberhentikan sementara gubernur/wakil gubernur 
yang berstatus terdakwa sebagaimana dimaksud ayat 1-nya adalah Presiden. 
Wewenang Mendagri ada pada bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.



Alasan Jokowi  Tidak Menonaktifkan Ahok 



Secara tersirat sikap Presiden Jokowi terhadap Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta 
juga menunjukkan bahwa bagi Presiden tidak seharusnya Ahok diberhentikan 
sementara sebagaimana dikehendaki oleh 4 parpol tersebut di atas. Jokowi 
menganggap tidak ada yang salah dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur 
DKI Jakarta. Buktinya, ketika ia meninjau proyek pembangunan Simpang Susun 
Semanggi, Jakarta Pusat, dan proyek MRT, pada Kamis, 23 Februari lalu, Jokowi 
sama sekali tidak mempermasalahkan saat Gubernur Ahok mendampinginya. Ia bahkan 
berdiskusi dengan Ahok mengenai kedua proyek tersebut, dan menyatakan 
kepuasannya atas begitu cepatnya kedua proyek tersebut dikerjakan sehingga 
dapat diharapkan bisa selesai sesuai dengan yang telah dijadwalkan. 



Sikap Presiden Jokowi yang mendukung pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur 
DKI Jakarta itu bukan hanya berdasarkan alasan hukum sebagaimana yang 
dikemukakan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, tetapi juga karena alasan politis. 



Tidak dapat dipungkiri bahwa kasus dugaan penistaan agama yang ditudingkan 
kepada Ahok sekarang jauh lebih banyak muatan politiknya daripada hukumnya, 
jadi wajar pula Presiden Jokowi menyikapinya secara politik pula.  



Sikap Presiden Jokowi itu diambil dikarenakan dia tahu bahwa bahwa tuntutan 
untuk menonaktifkan Ahok oleh keempat fraksi itu,  bukan demi penegakan hukum, 
tetapi adalah semata-mata demi untuk kepentingan keempat parpol itu sendiri. 
Mereka berkepentingan untuk menyingkirkan Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta, 
karena dia dianggap sebagai penghalang utama bagi mereka yang sudah terbiasa 
merasa nyaman dalam menggarong APBD, sekaligus untuk memuluskan majunya 
pasangan cagub yang diusung oleh keempat parpol tersebut pula. 



Keempat parpol itu sejak awal sudah memanfaatkan kasus dugaan penistaan agama 
oleh Ahok itu demi kepentingan politik mereka di Pilgub DKI Jakarta itu. Bahkan 
ada isu yang cukup kuat indikasi kebenarannya yang menyatakan bahwa salah satu 
tokoh utama mereka yang selalu berada di belakang layar, yaitu Presiden keenam 
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tokoh kunci dari berbagai aksi yang 
mengatasnamakan agama yang bertujuan untuk menyingkirkan Ahok dengan cara 
memenjarakannya. 



Ada-tidak adanya kecerobohan Ahok yang menyinggung perasaan sebagian umat Islam 
itu, aksi-aksi unjuk rasa anti-pimpinan non-Muslim yang dikoordinir oleh 
ormas-ormas Islam radikal, terutama sekali FPI itu sudah dirancang jauh-jauh 
hari sebelum masa kampanye Pilgub DKI tiba. 



Ahok adalah calon petahana yang terlalu kuat untuk dilawan secara sportif, maka 
satu-satunya cara untuk menumbangkannya adalah dengan memanfaatkan sentimen 
agama dan etnis (SARA), plus dengan menghalalkan penyebaran kebencian dan 
fitnah SARA terhadap Ahok di media sosial, khotbah-khotbah di masjid-masjid, 
dan sebagainya.



Kecerobohan Ahok yang mengutip Al-Maidah 51 di pidatonya di Kepulauan Seribu 
itu, merupakan suatu berkah bagi mereka, dengan tidak perlu menunggu waktu 
lama, langsung dimanfaatkan semaksmimal mungkin untuk menyerang Ahok secara 
berkesinambungan dan masif. Padahal, sebenarnya, kasus tersebut merupakan kasus 
sederhana, semacam salah paham, yang dapat diselesaikan dengan cara 
kekeluargaan, sebab memang seratus persen Ahok pasti tidak punya maksud untuk 
menistakan agama Islam, maupun Al-Quran.



Sejak awal kita juga paham bahwa pengadilan yang dilaksanakan sekarang untuk 
mengadili Ahok dengan tudingan telah melakukan penistaan terhadap agama Islam 
terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Al-Maidah 51 itu, 
sesungguhnya merupakan pengadilan yang “terpaksa” dilakukan dikarenakan 
keberhasilan ormas-ormas keagamaan radikal yang diprakarsai oleh FPI, yang 
berhasil menghimpun kekuatan massa dalam jumlah besar untuk memaksa kehendaknya 
terhadap Pemerintah dan Polri untuk menangkap dan memenjarakan Ahok. 



Kehendak itu tidak dipenuhi Pemerintah dan Polri, karena memang sesungguhnya 
tidak ada alasan hukum yang kuat untuk langsung menangkap dan memenjarakan 
Ahok. Tetapi, untuk meredam susana sosial-politik yang saat itu sangat panas, 
“jalan tengah” pun ditempuh oleh Polri dengan memroses hukum terhadap Ahok, ia 
ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum selanjutnya diserahkan kepada 
pengadilan. 



Siapapun yang mau jujur dan obyektif bisa melihat bahwa sesungguhnya pemaksaaan 
kehendak agar Ahok dipenjara itu bukan semata-mata demi alasan hukum, tetapi 
merupakan alasan yang bersumber pada paham sektarianisme agama yang menolak 
secara ekstrem Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta lagi, karena dia Kristen dan 
Tionghoa.   



Paham radikalisme, fundamentalisme, dan sektarianisme agama memang sangat anti 
terhadap semua orang/pihak yang berbeda dengan mereka, apalagi jika yang 
berbeda itu mau dijadikan pimpinannya. 



Maka itu, mereka berupaya dengan segala cara untuk menyingkirkan Ahok yang 
ingin menjadi gubernur lagi. Kecerobohan Ahok menyinggung Al-Maidah 51 itu 
merupakan momentum yang paling pas bagi mereka untuk secara terus-menerus dan 
masif menyerang Ahok untuk menyingkirkannya selama-lamanya dari kemungkinan 
memimpin lagi DKI Jakarta. Mereka mengaku NKRI harga mati, tetapi menolak 
pluralisme, menolak kebhinekaan, menolak adanya pengakuan negara terhadap 
adanya persamaan hak dan kewajiban setiap WNI di dalam hukum dan pemerintahan. 



Padahal, jelas-jelas NKRI bukan negara yang beralaskan agama, tetapi beralaskan 
pada Pancasila dan UUD 1945, yang menjaminkan dalam kehidupan bernegara semua 
WNI bersamaan hak dan kewajiban di hadapan hukum dan pemerintahan, semua WNI 
asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Undang-Undang berhak 
menjadi apa pun di negara ini, termasuk menjadi pimpinan di pemerintahan, 
termasuk menjadi gubernur DKI Jakarta. 



Namun ormas-ormas keagamaan radikal itu tidak mau tahu, mereka terus menyerang 
Ahok sebagai penista agama, yang seolah-olah sudah melakukan dosa yang sangat 
luar biasa besarnya, sehingga tidak mungkin bisa dimaafkan. Kesalahan tak 
disengaja Ahok itu pun terus dibesar-besarkan, dengan memprovokasi masyarakat 
untuk menolak Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta dengan isu SARA, dengan 
menyebarkan kebencian ala penganut radikalisme dan sektarianisme, dengan 
menyatakan membunuh Ahok itu halal, darah Ahok itu halal, dan sejenisnya.  



Bahkan disinyalir pula, momentum unjuk rasa besar-besaran itu pun dimanfaatkan 
oleh kelompok tertentu yang ada di antara mereka untuk tujuan yang lebih jauh 
lagi, yakni menggulingkan pemerintahan Presiden Jokowi, menggantikan dasar 
negara Pancasila, dan menjadikan Indonesia negara khilafah. 



Parpol-parpol anti-Ahok, yang sudah lama sangat ingin menyingkirkan Ahok, 
apalagi dengan adanya kepentingannya di Pilgub DKI Jakarta 2017 pun 
memanfaatkan situasi ini, status Ahok sebagai terdakwa penistaan agama pun 
dimanfaatkan dengan semaksmimal mungkin, dengan mendesak Pemerintah untuk 
sesegera mungkin menonaktifkan Ahok, padahal di daerah lain ada juga calon 
kepala daerah yang berstatus terdakwa, misalnya seperti di Gorontalo, tetapi 
keempat parpol itu sedikit pun tidak pernah mempermasalahkannya. 



Saat unjuk rasa besar-besaran berlangsung saja kita sudah tahu parpol-parpol 
itu, terutama sekali dari Demokrat (SBY dengan pidato “lebaran kudanya”), 
Gerindra (yang diwakili Fadli Zon) dan PKS (yang diwakili Fahri Hamzah) secara 
terang-terangan ikut mendesak agar Ahok segera dipenjarakan demi penegakan 
hukum, padahal sebenarnya demi kepentingan politik mereka di Pilgub DKI 
jakarta. 



Simbol dan Sinyal Jokowi    



Presiden Jokowi mengetahui semua itu, oleh karena itu ia tiada ragu sedikitpun 
untuk mempertahankan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta aktif. Sikap Jokowi itu 
juga ditunjukkan dalam bentuk simbol dan sinyal politik yang dikirim kepada 
parpol-parpol itu bahwa ia sepenuhnya mengakui Ahok sebagai Gubernur DKI 
Jakarta.  



Hanya sehari setelah Hak Angket itu lolos untuk dibahas di rapat paripurna DPR 
berikutnya, Jokowi melakukan kunjungan kerjanya untuk memantau progres 
pembangunan simpan susun Semanggi dan MRT, dalam kunjungan itulah dia 
didampingi oleh Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, mereka kembali terlihat 
akrab saat berbicara mengenai dua proyek tersebut.  



Bahkan saat dari proyek Simpan Susun Semanggi ke lokasi proyek MRT,  Jokowi 
mengajak Ahok satu mobil dengannya di mobil Kepresidenan (RI-1). Mereka hanya 
berdua di dalam mobil Presiden itu selama sekitar 10 menit menuju proyek MRT. 
Entah apa saja yang mereka berdua bicarakan, tetapi jelas itu merupakan suatu 
simbol dan sinyal yang dikirim Jokowi kepada lawan-lawan politiknya yang 
anti-Ahok bahwa ialah yang mengakui, dan mempertahankan Ahok sebagai Gubernur 
DKI Jakarta aktif. 



** 



Setelah memainkan jurus rahasia mautnya: “dalam senyap dalam kelembutan 
mematikan lawan”: gerakan ormas radikalis, fundamentalis, dan sektarian yang 
anti-Pancasila berhasil dibikin tak berkutik, dan melumpuhkan mereka yang ingin 
berbuat makar, kini, Jokowi pun tidak mau mengikuti irama permainan 
parpol-parpol oportunis tersebut ketika mereka mendesak Pemerintah untuk segera 
memberhentikan sementara Ahok.



Tetapi, Jokowi tidak hanya melihat kasus Ahok itu semata-mata dari aspek 
hukumnya, tetapi juga dari aspek politiknya yang justru jauh lebih dominan. 
Kita tahu, tetapi Jokowi jauh lebih tahu bahwa kehendak parpol-parpol itu 
supaya Ahok dinonaktifkan bukan karena demi penegakan hukum tetapi semata-mata 
demi bisa menyingkirkan Ahok, dan melapangkan jalan bagi pasangan cagub yang 
diusung mereka, sebagaimana diuraikan di atas. 



Itulah sebabnya sikap teguh Presiden Jokowi telah diambil tanpa ragu sedikit 
pun untuk menentukan status Ahok sebagai Gubernur aktif, bahkan sikap Mendagri 
Tjahjo Kumolo yang bersikukuh untuk tidak menonaktifkan Ahok besar kemungkinan 
atas perintah langsung dari Presiden Jokowi. 



Sebab itulah saat diminta menjelaskan alasannya tidak memberhentikan sementara 
Ahok, pada Rabu, 22 Februari 2017, di ruang rapat Komisi II DPR, Mendagri 
Tjahjo Kumolo dengan  tegas, dan dengan suara lantang mengatakan: “Saya tidak 
membela Ahok, tetapi saya membela Presiden!” 



Sangat wajar, dan memang seharusnya demikianlah sikap seorang Menteri. Ia harus 
bisa mempertahankan dan membela sikap presiden, atasanya,  dalam setiap 
menghadapi suatu persoalan. Jika tidak mau, jika ia menganggap sikap dan 
keputusan presiden itu salah, tidak sejalan dengan ideologi dan prinsip hidup, 
dan nuraninya, ia tentu tidak patut lagi menjadi pembantu presiden, dan 
sebaiknya mengundurkan diri. 



Yang aneh tapi nyata justru sikap oportunis dan hipokrit PAN, yang katanya 
pro-pemerintah, mendukung program dan kebijakan Presiden Jokowi, tetapi giliran 
terkait Ahok, justru bukan hanya tidak setuju, tetapi hendak mengadakan Hak 
Angket untuk Presiden Jokowi. 



Padahal sebenarnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah menyatakan 
ketidaksetujuan partainya ikut menandatangani inisiatif Hak Angket tersebut. 
Kenapa bisa begitu? Saya jawab di artikel saya berikutnya. *****

Selengkapnya : 

http://www.kompasiana.com/danielht/jokowi-yang-mempertahankan-ahok-ini-alasannya_58b0ef74107f61ae043debc0




Kirim email ke