KPU dan Bawaslu Dinilai 
Tak Siap Menyelenggarakan Pilkada DKI
Minggu, 26 Februari 2017 | 13:56 WIB



KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELISalah seorang warga usai melakukan 
pencoblosan di TPS 06 Taman Cibeber, Rawa Barat, Jakarta Selatan, Rabu 
(15/02/2017). Pemilihan kepala daerah dilakukan secara serentak pada hari ini 
di seluruh Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai, Komisi 
Pemilihan Umum dan Bawaslu tak siap menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Penilaian ini didasari banyaknya temuan di lapangan menunjukan penyelengara 
Pemilu 'gagal' dalam menyiapkan sumber daya manusia di tingkat KPPS dan 
Pengawas TPS.

KIPP sendiri menemukan sejumlah kasus di TPS terkait pemungutan suara.

Temuan pertama terkait jumlah surat pernyataan daftar pemilih tambahan (DPTb) 
yang berfungsi untuk alat kontrol bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam 
Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah di setiap TPS sebanyak 20.

"Pada pelaksanaan pencoblosan, ternyata pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT 
melebihi dari 20 orang, dikarenakan formnya habis, petugas KPPS menolak pemilih 
non DPT yang jumlahnya masih banyak," kata Rindang Adrai Direktur Eksekutif 
dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Salah satu contoh kasus ditemukan di TPS 03 Kelurahan Kayumanis, Kecamatan 
Matraman, Jakarta Timur, serta TPS 46 Kelurahan Tanahtinggi, Kecamatan Johar 
Baru, Jakarta Pusat.

Temuan lain adalah pendirian TPS di tempat ibadah di TPS 28, Kelurahan 
Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo.

Pendirian ini diangap tak sesuai dengan pasal 20 ayat 1 huruf G PKPU 10 Tahun 
2015.

Kemudian ditemukan warga tidak terdaftar di DPT, tapi dapat surat pemberitahuan 
C6. Kasus tersebut ditemukan di TPS 30 Ciganjur, Jakarta Selatan.

Persoalan lain adalah penggunaan hak pilih tidak mengikuti ketentuan. Dari 
temuan KIPP, sebanyak 60 warga terdaftar di DPT Bukit Duri, alamat KTP di Rawa 
Bebek.

Namun, pemilih menggunakan hak pilih di TPS 141, Rusun Rawa Bebek, Kelurahan 
Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, pemilih tidak menggunakan form A5.

Kemudian persoalan di TPS 136, Rusun Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu 
pemilih atas nama Bambang dan Istrinya, tidak diizinkan untuk memilih pada 
pukul 10.00 WIB.

Mereka disarankan mencoblos pada pukul 12.00 WIB, sebagai Daftar Pemilih 
Tambahan (DPTb).

"Hal ini karena yang bersangkutan tidak membawa formulir C6. Padahal mereka 
terdaftar di dalam DPT," kata Rindang.

Persoalan terakhir berada di TPS 28, Kelurahan Lebak bulus, Kecamatan Cilandak 
Barat. KIPP menemukan sejumlah manifest kertas suara yang tertera di amplop 
tidak sesuai dengan jumlah fisik kertas suara yang ada.

"Contoh, dalam manifest  tertera 716 kertas suara, namun jumlah fisik setelah 
dihitung hanya 617. Jumlah DPT sebanyak 698 pemilih," kata Rindang.

Oleh karena itu, KIPP menilai banyak petugas KPPS kurang memahami teknis proses 
pemungutan dan penghitungan suara.

Tak sedikit petugas KPPS dan pengawas TPS tidak paham soal penyelenggaran 
pemilu. KIPP mendorong agar KPU membuka hotline, posko pengaduan dan jemput 
bola untuk memastikan semua warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih 
terdaftar dalam DPT putaran ke dua.

Selain itu, perlu dilakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) kepada petugas KPPS dan 
Pengawas TPS secara serius. Fakta menunjukan Bawaslu hanya menemukan 42 temuan 
pelangaran dari 13.023 TPS.

"KIPP Jakarta, meminta KPU dan DPR RI meninjau Ulang PKPU No.3 Tahun 2015 dan 
Undang-undang No.1 Tahun 2015, terkait pengaturan 2 (dua) periode jabatan untuk 
KPPS," kata Rindang.


Kirim email ke