https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/02/214851802/menteri-susi-ajari-nelayan-minta-asuransi-ke-pemilik-kapal


 Menteri Susi Ajari Nelayan Minta Asuransi ke


 Pemilik Kapal

Kamis, 02 Maret 2017 | 13:23 WIB

 * share facebook
 * share twitter
 * share google+
 * share pinterest

Menteri Susi Ajari Nelayan Minta Asuransi ke Pemilik Kapal
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) menyalami nelayan Sendang Biru saat sosialisasi program Jaring (Jangkauan Sinergi dan Guideline) di Tempat Pelelangan Ikan Pondok Dadap Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kec. Sumber Manjing, Malang, Jawa Timur, 13 November 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat

*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajari para nelayan agar meminta asuransi jiwa dan kesehatan kepada pemilik kapal ikan.

"Sampean (nelayan) kalau tidak dapat asuransi, izinnya saya cabut," kata Susi saat menemui nelayan tradisional di Pelabuhan Ikan Muara Baru, Jakarta Utara pada Kamis, 2 Maret 2017.

Susi menjelaskan bahwa dia telah menerbitkan petunjuk teknis asuransi bagi nelayan pada 2016. Kata dia, setiap nelayan berhak mendapatkan jaminan sosial. "Nek mati nang laut dapat Rp 200 juta, (kalau meninggal di laut saat bekerja mendapat asuransi Rp 200 juta)," kata Susi.

*Baca juga*:Menteri Susi Sidak di Muara Baru, Menemukan Mark Down <https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/02/214851764/menteri-susi-sidak-di-muara-baru-menemukan-mark-down>

Namun tak ada satu pun nelayan di tempat itu yang mendapat asuransi. Mereka mengaku pemilik kapal tak pernah menawari asuransi. Sebagian besar dari mereka juga belum paham apa itu asuransi.

Susi kemudian menjelaskan setiap pemilik kapal harus menjamin keselamatan dan memberi asuransi. Jika tidak, maka pihaknya akan mencabut izin kapal. Kata dia, pemerintah telah mewajibkan pemilik kapal berbenah termasuk memberi asuransi.

Dalam sidak itu Susi sempat marah karena pemilik kapal melakukan mark down atau memanipulasi berat kapal. KKP mendapati KM Sido Tambah Santoso 01 menulis berat kapal sebesar 98 gross tonage (GT) di dalam dokumen. Padahal berat kapal sesungguhnya yakni di atas 120 GT.

"Padahal kami sudah kasih gratis setahun, sudah kami kasih amnesti, apa susahnya sih," tutur dia kesal. Susi juga mengkritik pemilik kapal yang tak memberi asuransi pada anak buah kapal (ABK). Seharusnya setiap ABK memiliki asuransi kesehatan dan jiwa yang ditanggung oleh pemilok kapal.

Susi berencana menindak semua kapal yang melanggar aturan. Kapal yang berhasil ditangkap Susi yakni KM Sido Tambah Santoso 01 yang bersandar di pelabuhan. Kapal itu sedang membawa ikan seberat 80 ton ikan jenis cakalang dan tuna.

Di papan nama kapal, KM Sido Tambah Santoso menuliskan berat kapal yakni 98 GT. Namun saat dicek, ternyata kapal tersebut memiliki berat 195 GT. KKP akan memberi sanksi dan menyita kapap tersebut. Termasuk melelang ikan tangkapan mereka.

*AVIT HIDAYAT
*






Kirim email ke