https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/02/214851802/menteri-susi-ajari-nelayan-minta-asuransi-ke-pemilik-kapal
Menteri Susi Ajari Nelayan Minta Asuransi ke
Pemilik Kapal
Kamis, 02 Maret 2017 | 13:23 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
Menteri Susi Ajari Nelayan Minta Asuransi ke Pemilik Kapal
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) menyalami
nelayan Sendang Biru saat sosialisasi program Jaring (Jangkauan Sinergi
dan Guideline) di Tempat Pelelangan Ikan Pondok Dadap Sendang Biru, Desa
Tambakrejo, Kec. Sumber Manjing, Malang, Jawa Timur, 13 November 2015.
TEMPO/Aris Novia Hidayat
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti mengajari para nelayan agar meminta asuransi jiwa dan
kesehatan kepada pemilik kapal ikan.
"Sampean (nelayan) kalau tidak dapat asuransi, izinnya saya cabut," kata
Susi saat menemui nelayan tradisional di Pelabuhan Ikan Muara Baru,
Jakarta Utara pada Kamis, 2 Maret 2017.
Susi menjelaskan bahwa dia telah menerbitkan petunjuk teknis asuransi
bagi nelayan pada 2016. Kata dia, setiap nelayan berhak mendapatkan
jaminan sosial. "Nek mati nang laut dapat Rp 200 juta, (kalau meninggal
di laut saat bekerja mendapat asuransi Rp 200 juta)," kata Susi.
*Baca juga*:Menteri Susi Sidak di Muara Baru, Menemukan Mark Down
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/02/214851764/menteri-susi-sidak-di-muara-baru-menemukan-mark-down>
Namun tak ada satu pun nelayan di tempat itu yang mendapat asuransi.
Mereka mengaku pemilik kapal tak pernah menawari asuransi. Sebagian
besar dari mereka juga belum paham apa itu asuransi.
Susi kemudian menjelaskan setiap pemilik kapal harus menjamin
keselamatan dan memberi asuransi. Jika tidak, maka pihaknya akan
mencabut izin kapal. Kata dia, pemerintah telah mewajibkan pemilik kapal
berbenah termasuk memberi asuransi.
Dalam sidak itu Susi sempat marah karena pemilik kapal melakukan mark
down atau memanipulasi berat kapal. KKP mendapati KM Sido Tambah Santoso
01 menulis berat kapal sebesar 98 gross tonage (GT) di dalam dokumen.
Padahal berat kapal sesungguhnya yakni di atas 120 GT.
"Padahal kami sudah kasih gratis setahun, sudah kami kasih amnesti, apa
susahnya sih," tutur dia kesal. Susi juga mengkritik pemilik kapal yang
tak memberi asuransi pada anak buah kapal (ABK). Seharusnya setiap ABK
memiliki asuransi kesehatan dan jiwa yang ditanggung oleh pemilok kapal.
Susi berencana menindak semua kapal yang melanggar aturan. Kapal yang
berhasil ditangkap Susi yakni KM Sido Tambah Santoso 01 yang bersandar
di pelabuhan. Kapal itu sedang membawa ikan seberat 80 ton ikan jenis
cakalang dan tuna.
Di papan nama kapal, KM Sido Tambah Santoso menuliskan berat kapal yakni
98 GT. Namun saat dicek, ternyata kapal tersebut memiliki berat 195 GT.
KKP akan memberi sanksi dan menyita kapap tersebut. Termasuk melelang
ikan tangkapan mereka.
*AVIT HIDAYAT
*