http://www.antaranews.com/berita/615624/kpk-tahan-anak-buah-nazaruddin?
<http://www.antaranews.com/berita/615624/kpk-tahan-anak-buah-nazaruddin?utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news>
utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news
<http://www.antaranews.com/berita/615624/kpk-tahan-anak-buah-nazaruddin?utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news>
*KPK tahan anak buah Nazaruddin*
Kamis, 2 Maret 2017 19:18 WIB | 1.635 Views
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
KPK tahan anak buah Nazaruddin
Marisi Matondang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
... di tahun ini kami akan menuntaskan beberapa perkara lama. Baik
perkara ini maupun perkara Hambalang ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MSM), yang juga anak buah
mantan terpidana kasus korupsi M. Nazaruddin, dalam kasus pengadaan alat
kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan
Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009.
"Penahanan terhadap Marisi Matondang dilakukan untuk 20 hari pertama di
rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya
Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Febri, kasus Marisi Matondang merupakan kasus lama yang
ditangani KPK karena penetapan tersangka dilakukan sejak Desember 2014.
"Seperti yang pernah kami sampaikan di awal tahun 2017 ini, KPK akan
menyisir satu persatu perkara lama yang masih proses dan belum selesai.
Kami akan tuntaskan satu persatu perkara tersebut dan salah satunya hari
ini kami lakukan penahanan lebih lanjut untuk Marisi Matondang," tuturnya.
Febri menyatakan tersangka Marisi Matondang sudah pernah diperiksa empat
kali sebelumnya, dan ada 16 saksi yang diperiksa.
"Ini perkara lama yang masih terkait dengan sejumlah kasus korupsi Grup
Permai. Ada M. Nazaruddin di sana sebagai pemilik dari Grup Permai
tersebut. Dan, di tahun ini kami akan menuntaskan beberapa perkara lama.
Baik perkara ini maupun perkara Hambalang yang sudah kami lakukan
penahanan terhadap tersangkanya," ucap Febri.
Sebagai pengingat, menurut dia, nilai proyek dalam perkara Marisi
Matondang adalah Rp16 miliar, dan indikasi kerugian keuangan negara
sebesar Rp7 miliar.
"Sebelumnya sudah ada terdakwa yang divonis bersalah, yaitu Made
Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen divonis empat tahun penjara dan
denda Rp100 juta," kata Febri.
Marisi dan Made adalah tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di
Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata
Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009.
Made adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas
Udayana, Denpasar, Bali, yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam
proyek tersebut. Adapun Marisi Matondang adalah direktur PT Mahkota Negara.
PT Mahkota Negara adalah perusahaan pemenang tender Pembangkit Listrik
Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang
terbukti terjadi tindak pidana korupsi hingga menyeret Neneng Sri
Wahyuni, yaitu istri Nazaruddin yang sudah menjadi narapidana kasus
Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
PT Mahkota Nusantara pernah dimiliki kakak-adik Nasir dan Nazaruddin
hingga 2009. Selain terlibat dalam proyek PLTS, PT Mahkota juga mendapat
bagian pengadaan alat laboratorium multimedia serta alat laboratorium
informasi, komunikasi, dan teknologi tahun 2007 di Kementerian
Pendidikan Nasional dengan nilai proyek Rp40 miliar.
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
KPK menduga ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang
kemudian diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
Proyek tersebut bersifat tahun jamak, yaitu pada 2009-2011 dengan total
anggaran sebesar Rp16 miliar. Sedangkan, kasus yang diselidiki dan
disidik KPK adalah pengadaan 2009.
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2017