https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/03/063852071/kpk-patrialis-akbar-bocorkan-draf-lebih-dari-sekali
KPK: Patrialis Akbar Bocorkan Draf Lebih
dari Sekali
Jum'at, 03 Maret 2017 | 04:01 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
KPK: Patrialis Akbar Bocorkan Draf Lebih dari Sekali
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK usai menjalani
pemeriksaan oleh penyidik, 22 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terus mendalami beberapa informasi yang tercantum dalam putusan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap mantan Hakim MK,
Patrialis
<https://m.tempo.co/read/news/2017/01/27/063840326/anggita-perempuan-yang-ditangkap-bersama-patrialis-akbar>Akbar.
Dalam putusan itu, Patrialis terungkap pernah dua kali membocorkan draf
putusan.
*Baca juga:* Jadi Tersangka, Patrialis: Saya Dizalimi
<https://m.tempo.co/read/news/2017/01/27/063840232/jadi-tersangka-patrialis-akbar-demi-allah-saya-dizalimi>
"Ada sejumlah pertemuan yang terjadi dan draf itu sempat keluar tidak
hanya sekali," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya,
Kamis, 2 Maret 2017.
Draf yang dimaksud adalah salinan putusan gugatan /judicial review/
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan. Majelis Kehormatan MK membuktikan Patrialis membocorkan salinan
draf itu sebelum diputuskan.
Putusan Majelis Kehormatan MK menyebutkan perkara nomor 129 itu
dibocorkan kepada Basuki, seorang pengusaha daging sapi impor, melalui
Kamaludin, rekan Patrialis. Menurut Kamaludin, Basuki sangat memiliki
kepentingan dengan pengabulan gugatan ini.
Patrialis disebut membocorkan salinan draf putusan pertama kali pada
Oktober 2016. Berdasarkan keterangan Kamaludin, Patrialis mengatakan
draf amar putusan perkara tersebut tidak sama dengan draf amar putusan
yang sebelumnya. Sebab, ada beberapa hakim yang kembali mempermasalahkan
draf amar putusan tersebut.
Untuk meyakinkan adanya perubahan draf amar putusan tersebut, Patrialis
memberikan draf putusan versi sebelumnya dalam bentuk /hard copy/ kepada
Kamaludin di kawasan lapangan golf, Rawamangun, Jakarta Timur. Draf
putusan itu lantas diserahkan Kamaludin kepada Basuki.
Menyadari bocoran draf itu berbahaya, Patrialis menghubungi dan meminta
Kamaludin memusnahkan draf putusan. Kamaludin lantas meminta kembali
salinan draf putusan dari Basuki. Setelah diterima kembali, Kamaludin
membaca draf yang amarnya mengabulkan /judicial review/ para pemohon.
Dalam perjalanan pulang, draf tersebut disobek-sobek dan dibuang Kamaludin.
Pada 19 Januari 2017, Patrialis menghubungi Kamaludin dan mengabarkan
bahwa ada perkembangan terkait dengan amar putusan. Karena itu,
Patrialis meminta Kamaludin datang ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertemuan di ruang kerja Patrialis, Kamaludin diperlihatkan draf
putusan yang telah berubah dari mengabulkan menjadi mengabulkan
sebagian. Selanjutnya, Kamaludin meminta izin kepada Patrialis untuk
memfoto draf tersebut. Dengan izin Patrialis, Kamaludin lantas memfoto
draf itu dua kali dan mengirimkannya kepada Basuki.
Penyidik KPK menemukan bukti salinan draf putusan dalam bentuk
elektronik saat menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun, Jakarta
Timur, pada 25 Januari 2017. Ia diduga menjadi penghubung antara Basuki
dan Patrialis.
Sebagai pelicin agar putusan dikabulkan, Basuki diduga menjanjikan uang
200 ribu dolar Singapura kepada Patrialis. Sebelum itu, ia juga pernah
memberikan US$ 20 ribu melalui Kamaludin. Uang itu diduga telah
digunakan Patrialis untuk umroh.
*Baca juga:* Begini Alur Uang Suap dari basuki ke Partrialis
<https://m.tempo.co/read/news/2017/01/27/063840273/begini-alur-uang-suap-basuki-hariman-ke-patrialis-akbar>
Seluruh hakim MK telah diperiksa dalam perkara ini. Beberapa hakim
bahkan diperiksa lebih dari sekali. Febri mengatakan penyidik akan
mendalami seluruh rangkaian pembahasan sidang hingga pengambilan putusan
perkara di MK. "Akan kami dalami apakah hakim lain terlibat," ujar dia.
*MAYA AYU PUSPITASARI
*