http://nasional.kompas.com/read/2017/03/03/17494021/kasus.e-ktp.libatkan.nama.besar.kpk.harap.tak.ada.guncangan.politik
<http://nasional.kompas.com/>
Kasus E-KTP Libatkan Nama Besar, KPK Harap Tak
Ada Guncangan Politik
Jumat, 3 Maret 2017 | 17:49 WIB
*
*
*
*
<http://nasional.kompas.com/read/2017/03/03/17494021/kasus.e-ktp.libatkan.nama.besar.kpk.harap.tak.ada.guncangan.politik#komentar>
*
<http://nasional.kompas.com/read/2017/03/03/17494021/kasus.e-ktp.libatkan.nama.besar.kpk.harap.tak.ada.guncangan.politik#>
14535
Shares
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta,
Kamis (10/11/2016).
Terkait
* Berkas Penyidikan Dua Tersangka Kasus E-KTP Setebal 24.000 Halaman
<http://nasional.kompas.com/read/2017/03/01/12541351/berkas.penyidikan.dua.tersangka.kasus.e-ktp.setebal.24.000.halaman>
* Dua Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Segera Diadili
<http://nasional.kompas.com/read/2017/02/14/19063791/dua.tersangka.kasus.korupsi.e-ktp.segera.diadili>
* JK Harap Uang Korupsi Proyek E-KTP Diserahkan ke KPK
<http://nasional.kompas.com/read/2017/02/10/15222331/jk.harap.uang.korupsi.proyek.e-ktp.diserahkan.ke.kpk>
* KPK Terima Penyerahan Uang Rp 250 Miliar dalam Kasus E-KTP
<http://nasional.kompas.com/read/2017/02/08/19133411/kpk.terima.penyerahan.uang.rp.250.miliar.dalam.kasus.e-ktp>
* KPK Imbau Anggota DPR Serahkan Uang yang Terkait Kasus E-KTP
<http://nasional.kompas.com/read/2017/02/09/13185481/kpk.imbau.anggota.dpr.serahkan.uang.yang.terkait.kasus.e-ktp>
*JAKARTA <http://indeks.kompas.com/tag/JAKARTA>, KOMPAS.com* - Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi
<http://indeks.kompas.com/tag/komisi.pemberantasan.korupsi> (KPK
<http://indeks.kompas.com/tag/kpk>) Agus Rahardjo
<http://indeks.kompas.com/tag/agus.rahardjo> berharap tidak terjadi
guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda
Penduduk berbasis elektronik (E-KTP <http://indeks.kompas.com/tag/e-ktp>).
Sebab, perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu
diduga kuat melibatkan nama-nama besar.
"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya
yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus di Kompleks Istana
Presiden, Jakarta, Jumat (3/3/2017) sore.
Nama-nama besar itu, lanjut Agus, dapat publik lihat dan dengar langsung
dalam persidangan perkara itu.
Sidang perkara itu sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, dalam waktu dekat ini. Saat ini, pengadilan
masih menentukan komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan
sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan
terkejut," ujar Agus.
Bagi KPK <http://indeks.kompas.com/tag/kpk>, penyebutan nama-nama besar
yang terlibat perkara itu berarti juga akan membuka kembali penyelidikan
yang baru.
"Nanti secara periodik. Kami (laksanakan) secara berjenjang, ini dulu,
habis ini siapa, (proses) itu ada ya," ujar Agus.
(Baca juga: KPK Imbau Anggota DPR Serahkan Uang yang Terkait Kasus E-KTP
<http://nasional.kompas.com/read/xml/2017/02/09/13185481/kpk.imbau.anggota.dpr.serahkan.uang.yang.terkait.kasus.e-ktp>)
Perkara dugaan korupsi E-KTP <http://indeks.kompas.com/tag/e-ktp> yang
akan masuk persidangan ini terdiri dari dua tersangka, yakni mantan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Irman.
Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP.
Menurut KPK <http://indeks.kompas.com/tag/kpk>, proyek pengadaan E-KTP
<http://indeks.kompas.com/tag/e-ktp> senilai Rp 6 triliun.
Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya
kerugian negara sebesar Rp 2 triliun.
Kompas TV Salah satu skandal korupsi terbesar akan segera masuk masa
persidangan. Kasus korupsi E-KTP merugikan negara sebesar Rp 2 Triliun
akan naik ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi menghabiskan waktu
tiga tahun untuk menyelidiki skandal korupsi pengadaan E-KTP. Proyek
E-KTP sebesar Rp 5,9 Triliun yang disetujui DPR itu diduga telah
diselewengkan sejumlah pejabat baik eksekutif dan legislatif. Selama
tiga tahun ini, KPK telah memeriksa 283 orang sebagai saksi. Mereka
terdiri dari politisi, pengusaha, hingga pejabat dan mantan pejabat di
Kementerian Dalam Negeri. Proyek E-KTP merugikan negara sebesar Rp 2,3
Triliun. Jumlah ini bukan uang yang sedikit. Dengan uang Rp 2,3 Triliun,
negara bisa menggaji 18.800 orang guru senior selama setahun atau 100
rumah sakit di daerah. Kini, berkas perkara dugaan korupsi E-KTP akan
segera masuk ke meja hijau. Tak tanggung-tanggung, 24.000 lembar berkas
telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.
Berkas yang dilimpahkan merupakan perkara dari dua tersangka, yakni
pejabat komitmen proyek E-KTP di Kemendagri, Sugiharto dan kuasa
anggaran dalam proyek E-KTP, Irman, yang merupakan mantan Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. KPK
meyakini masih ada aktor lain yang ikut menikmati uang dari hasil dugaan
korupsi skandal proyek E-KTP ini.