Jumat 03 Mar 2017, 16:55 WIB

Penyidik Berikan 14 Pertanyaan saat Periksa Pendeta Max

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Foto: Pendeta Max dan rekan di Baresksrim (Cici-detikcom)

Jakarta - Pendeta Max Everton diperiksa terkait laporannya soal Habib Rizieq 
Syihab. Dalam pemeriksaan tersebut, Pendeta Max memperlihatkan video Habib 
Rizieq di YouTube ke penyidik. Pendeta Max juga ditanya 14 pertanyaan oleh 
penyidik.

"Kemudian 3 poin ini diterangkan Pak Max, oleh penyidik dan setelah 
diperlihatkan dalam YouTube itu disampaikan di hadapan banyak orang atau di 
muka umum, kemudian di situ terlihat faktanya bertuliskan yang menghadap 
panggung ada yang bertuliskan FPI," ujar kuasa hukum Pendeta Max, Makarius 
Nggiri Wangge, di kantor sementara Bareskrim kompleks Kementerian Kelautan dan 
Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

Penyidik menurutnya juga menjamin keamanan pada Pendeta Max selaku pelapor di 
kasus ini. Penyidik menyampaikan para pendeta tidak perlu gusar dengan adanya 
laporan ini.

"Pak Max sudah diperiksa, sebenarnya poin dari pemeriksaan ini adalah 
memberikan kepastian hukum kepada Pak Max dan pendeta lainnya, kemudian 
memberikan rasa aman dan nyaman terkait dengan ajakan atau seruan dari Rizieq 
Syihab ini untuk membunuh pendeta-pendeta," imbuh Makarius.

Ada 14 pertanyaan yang diajukan kepada Max. Max juga menyampaikan 3 ancaman 
kepada pendeta yang tertuang dalam video tersebut.

"Pertama itu bahwa kata-kata ajakan menghabisi pendeta seperti ini, bunuh semua 
pendeta-pendeta, berikutnya berani bunuh pendeta-pendeta, dan terakhir itu 
berani habisi Kristen radikal," ujar Makarius.

Menurutnya laporan yang disampaikan Max ini, hanya ingin memberikan rasa aman 
kepada seluruh pendeta di Indonesia.

"Tidak hanya pendeta dan juga seluruh ulama apabila itu dilakukan oleh pihak 
apapun, jadi ini bukan diperhadapkan, kita tahu ini negara hukum, sebagai anak 
bangsa kita meminta perlindungan hukum," ujarnya.

Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/93/2017/Bareskrim. Diduga sebagai 
tindak pidana dalam pasal 156 KUHP juncto Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 
yaitu tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik. Pendeta 
Max melaporkan ke Bareskrim pada tanggal 26 Januari 2017 lalu. 
(rvk/fdn)

Kirim email ke