Paslon Putaran II Ditetapkan Malam Ini, KPU DKI: Petahana Wajib Cuti
Sabtu, 4 Maret 2017 | 12:21

http://sp.beritasatu.com/home/paslon-putaran-ii-ditetapkan-malam-ini-kpu-dki-petahana-wajib-cuti/118523

Ilustrasi Pilgub DKI Jakarta [okezone] 



Berita Terkait

§  Posisi Demokrat di Putaran Kedua: Bisa ke Kiri, Kanan atau Tengah

§  SMRC: Ini Empat Alasan Angka Golput Masih Tinggi di DKI Jakarta

§  Demokrat: Agus-Sylvi Belum Tentukan Sikap untuk Putaran II

§  Real Count Golkar: Ahok-Djarot Raih 42,92%

§  PAN dan PKB Diprediksi Akan Alihkan Dukungan ke Basuki-Djarot

[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan 
pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang lolos ke putaran kedua 
Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu 
(4/3) malam .

Dengan adanya revisi dari segi peraturan yang dibuat KPU DKI, maka tahap 
kampanye pada putaran kedua Pilgub DKI 2017 akan diumumkan juga pada penguguman 
nanti malam.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya akan menetapkan 
paslon yang lolos serta berbagai perkembangan terkini perihal putaran kedua 
Pilgub DKI 2017.

"Nanti malam akan diumumkan secara resmi ke publik, jadi setelah penetapan ini 
tiga hari ke depannya akan dimulai tahap kampanye hingga 15 April," ujar 
Sumarno, Sabtu (4/3).

Dijelaskan, pihaknya sudah mengundang seluruh perwakilan dari Bawaslu DKI, 
saksi masing-masing pasangan calon, dan instansi terkait, agar seluruh tahapan 
kedua Pilgub DKI 2017 dapat dimengerti secara komprehensif.

Dengan adanya kepastian tahapan kampanye yang akan ditetapkan nanti malam 
tersebut, maka paslon petahana yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan 
Djarot Saiful Hidayat dapat dipastikan harus cuti dari posisi jabatan publik 
mereka saat ini.

Anggota Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar menyebutkan Ahok dan 
Djarot memang diwajibkan cuti dari jabatannya berdasarkan UU 10 Tahun 2016 
tentang Penetapan PP 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan 
Walikota menjadi UU.

"Sesuai UU, maka Ahok harus cuti dari jabatannya seperti putaran pertama lalu. 
Ini penting agar masing-masing paslon memiliki kesetaraan dalam melakukan 
kampanye dan menghindari adanya kampanye terselubung bila menjalankan tugasnya 
sebagai pejabat negara," ujar Dahliah.

Disebutkan, KPU DKI saat ini sedang mengupayakan agar proses verifikasi Daftar 
Pemilih Tambahan (DPTb) pada putaran pertama yang akan dimasukkan dalam DPT 
(Daftar Pemilih Tetap) di putaran kedua berjalan dengan baik.

Evaluasi

Sementara itu, dua institusi pemantau Pilgub DKI 2017 yakni Perkumpulan untuk 
Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Kawal Pilkada memberikan masukan kepada KPU 
dan Bawaslu perihal evaluasi pemungutan suara putaran pertama lalu.

Ada lima rekomendasi dari kedua institusi itu dalam diskusi Evaluasi Pilgub DKI 
2017 di Gedung LBH Jakarta, Jl Dipenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (3/3). Mereke 
ingin KPU dan Bawaslu DKI bisa bekerja lebih baik dan profesional di putaran 
kedua.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, pihaknya menyampaikan 
sejumlah masukan dari berbagai kekurangan dan persoalan yang terjadi selama 
hari pemungutan suara putaran pertama pada Rabu (15/2) lalu.

"Kita beri masukan dari segi ketelitian dan kapabilitas petugas KPPS selama 
pemungutan suara," ujar Titi.

Beberapa evaluasi dari Perludem dan Kawal Pilkada seperti, KPU dan Bawaslu 
diminta menginventarisasi sejumlah persoalan putaran pertama Pilgub DKI 2017 
dan mencegahnya terulang kembali di putaran kedua pada 19 April. Lalu, KPU 
wajib memperkuat pelatihan agar pengetahuan petugas di lapangan dapat mengerti 
tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, KPU lebih ketat melakukan seleksi SDM 
yang bertugs memasukkan data rekapitulasi dalam real count yang dilakukan dalam 
Sistem Penghitungan Suara (Situng), kemudian pengawas TPS harus memastikan Form 
C1 yang belum diinput hingga final jangan ditandatangani saksi dari 
masing-masing pasangan calon agar tidak terjadi maladministrasi. Selain itu, 
paslon juga diminta memberikan arahan kepada saksinya tidak hanya terfokus pada 
salinan C1, tapi juga memperhatikan dan proaktif mekanisme agar jalannya 
pencoblosan berjalan jujur dan adil.

"Paslon juga kami sarankan untuk mengimbau seluruh konstituen pemilihnya untuk 
memastikan terdaftar dalam DPT Pilgub DKI 2017 putaran kedua," tambahnya.

Ketua Bawaslu Provinsi DKI Mimah Susanti dan Anggota Komisioner KPU Hadar Nafis 
Gumay yang mendapat masukan itu akan memastikan agar sejumlah kekurangan bisa 
diperbaiki pada putaran kedua Pilgub DKI 2017. [C-7]

Kirim email ke