15% Hasil Korupsi Proyek Jalan di Jayapura Mengalir ke Pejabat
Sabtu, 4 Maret 2017 | 12:04

http://sp.beritasatu.com/home/15-hasil-korupsi-proyek-jalan-di-jayapura-mengalir-ke-pejabat/118519

Febridynsah. [beritasatu] 



Berita Terkait

§  Kadis PU Papua Ditangkap KPK, Gubernur: Mikael Tidak Bersalah

§  KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

§  Korupsi, Sekda Papua Barat Dituntut 2 Tahun Penjara

§  AJI Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Sidang Mantan Bupati Merauke

§  Mau Liputan Sidang Mantan Bupati Merauke, Wartawan Diancam

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan 
korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Papua yang 
telah menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Maikel Kambuaya 
sebagai tersangka. Dari pengusutan sejauh ini, KPK menemukan sekitar 15 persen 
hasil korupsi proyek tersebut mengalir ke kantong pejabat.

Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dengan nilai proyek sekitar Rp 89 
miliar, terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar. Indikasi 
kerugian negara tersebut salah satunya disebabkan adanya keuntungan yang 
berlebih hingga sekitar 40 persen dari nilai proyek. Sebanyak sekitar 15 persen 
diantaranya mengalir ke sejumlah pejabat.

"Dari proses penyidikan, penggeledahan, penelaahan informasi dan saksi-saksi, 
(penyidik) menemukan, kolusi sejak awal dari pihak terkait dan ada indikasi 
penerimaan keuntungan berlebihan hingga 40 persen. Sekitar 10 sampai 15 persen 
dari keuntungan tersebut terdistribusi ke sejumlah pejabat," ungkap Febri di 
Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3) malam.

Temuan ini salah satunya diperoleh penyidik setelah memeriksa Direktur PT 
Bintuni Energy Persada (PT BEP), Tomy Iswahyudi, pihak swasta yang menyepakati 
kontrak pengadaan pekerjaan jalan itu. Dalam pemeriksaan ini, penyidik berhasil 
menggali informasi proses kontrak antara PT BEP dengan Pemprov Papua yang 
diwakili Mikael Kambuaya.

"Penyidik menggali informasi tentang proses pengadaan kontrak pembangunan 
peningkatan jalan dengan nilai proyek Rp 89 miliar dan ada indikasi kerugian 
negara Rp 42 miliar," katanya.

Febri menegaskan, kasus ini menjadi perhatian KPK. Hal ini lantaran korupsi 
yang terjadi dalam proyek ini membuat masyarakat Papua tidak mendapat manfaat 
secara maksimal dari anggaran yang dikeluarkan APBD Papua.

"Dalam konteks penindakan dan pencegahan kami mengingatkan ke pejabat agar 
membuat perencanaan yang bermanfaat bagi masyarakat Papua dalam meningkatkan 
infrastruktur. Kalau itu di mark-up ada konsekuensi anggaran tidak maksimal ke 
masyarakat Papua," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Kadis PU Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka 
kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Jayapura, Jumat (3/2). Maikel 
yang merupakan pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait 
proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang didanai APBDP tahun 2015.

Proyek yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar ini dimenangkan PT Bintuni Energi 
Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Akibat penyalahgunaan wewenang 
yang diduga dilakukan Maikel, keuangan negara diduga menderita kerugian hingga 
sekitar Rp 42 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Maikel disangkakan melanggar Pasal 
2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 
nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang 
pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen pengadaan 
dan pembayaran terkait proyek jalan di Jayapura. Dokumen-dokumen tersebut 
disita dari dari tiga lokasi milik saksi kasus ini di Surabaya, Jawa Timur yang 
digeledah penyidik pada Selasa (14/2) lalu. Ketiga lokasi itu, yakni, sebuah 
rumah di Jalan Pemuda, Surabaya, sebuah rumah di Perumahan Graha Family, 
Surabaya dan sebuah kantor di Jalan Tidar, Surabaya. [F-5]


Kirim email ke