"MUI Jakarta Utara sendiri telah menegaskan bahwa situs itu sama sekali tidak 
memiliki arti apa-apa bagi sejarah Islam di Jakarta. Tapi gubernur (Ahok) malah 
membuat kebijakan yang sebaliknya. Saya pikir, kebijakan ini (penetapan Makam 
Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya) ada tendensi politik tertentu, apalagi 
saat ini sedang masa Pilkada DKI," ucap Arif lagi.

 ...
 Ahad , 05 March 2017, 15:13 WIB
 Jadikan Makam Mbah Priok Cagar Budaya, Ahok Dinilai Langgar Aturan 
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/17/03/05/omc1i7382-jadikan-makam-mbah-priok-cagar-budaya-ahok-dinilai-langgar-aturan
 Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Nur Aini
 

 Republika

 
 Makam Mbah Priok
 

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama 
(Ahok) menetapkan Makam Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, beberapa waktu 
lalu, dinilai melanggar prosedur. Keputusan tersebut juga dianggap tidak 
memenuhi kriteria atau persyaratan seperti yang diatur dalam peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.

"Mekanisme penetapan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya telah menyalahi 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Ketua Komisi B 
DPRD Provinsi DKI Jakarta, Tubagus Arif, kepada Republika.co.id, Ahad (5/3).

Dia menuturkan, pada pasal 5 UU itu dijelaskan bahwa suatu situs yang hendak 
ditetapkan menjadi cagar budaya harus memenuhi beberapa kriteria. Syarat itu di 
antaranya adalah strukturnya mesti berusia minimal 50 tahun atau lebih dan 
mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun. Selain itu, situs tersebut juga 
harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, 
dan atau kebudayaan, serta; mempunyai nilai budaya bagi penguatan kepribadian 
bangsa.

"Sementara, Makam Mbah Priok tidak punya arti khusus apa pun bagi sejarah, ilmu 
pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, apalagi nilai budaya penguatan 
kepribadian bangsa. Meskipun usia strukturnya sudah 50 tahun lebih," ucap Arif.

Selain kriteria-kriteria yang disebutkan di atas, kata Arif, suatu situs yang 
hendak dijadikan cagar budaya juga harus memiliki kajian dan rekomendasi dari 
tim ahli. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 31 UU No 11/2010. "Jadi, 
menetapkan cagar budaya itu tidak bisa sembarangan. Nah, untuk kasus Makam Mbah 
Priok, tidak ada sama sekali tim ahli yang dilibatkan oleh gubernur (Ahok)," 
ujarnya.

Arif mengungkapkan, nama Habib Hasan bin Muhammad al-Hadad alias Mbah Priok 
sebelumnya tidak pernah dikenal dalam literatur sejarah Indonesia, khususnya 
sejarah Betawi. Menurut dia, nama itu baru muncul belakangan, terutama sejak 
tujuh tahun lalu.

"Saya ini orang asli Tanjung Priok, Mas. Dulu saya tinggal di Jalan Dobo. Sejak 
kecil saya tidak pernah mengenal yang namanya Makam Mbah Priok," kata Arif.

Dia menjelaskan, nama Mbah Priok justru baru mulai mencuat ke publik saat 
terjadinya Kerusuhan Koja pada April 2010. Peristiwa ketika itu awalnya dipicu 
oleh rencana eksekusi tanah yang berada di dalam area Terminal Peti Kemas 
Tanjung Priok oleh Pemprov DKI Jakarta. Rencana tersebut lantas mendapat 
penolakan dari masyarakat setempat. Mereka berdalih di dalam area tanah yang 
hendak dieksekusi Pemprov DKI itu terdapat Makam Mbah Priok yang dikeramatkan.

"Jadi, sejak kerusuhan 2010 itulah Makam Mbah Priok mulai santer diberitakan di 
media-media. Padahal sebelumnya nama makam itu tidak pernah dikenal dalam 
sejarah Jakarta," tutur Arif. 

Setelah Kerusuhan Koja meletus, kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta 
Utara langsung melakukan penelitian untuk membuktikan klaim warga tentang Makam 
Mbah Priok. Pada tahun yang sama (Desember 2010), lembaga keagamaan tersebut 
mengeluarkan fatwa dan mengklarifikasi bahwa situs yang dinamai Makam Mbah 
Priok itu bukanlah cagar budaya ataupun makam keramat.

"MUI Jakarta Utara sendiri telah menegaskan bahwa situs itu sama sekali tidak 
memiliki arti apa-apa bagi sejarah Islam di Jakarta. Tapi gubernur (Ahok) malah 
membuat kebijakan yang sebaliknya. Saya pikir, kebijakan ini (penetapan Makam 
Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya) ada tendensi politik tertentu, apalagi 
saat ini sedang masa Pilkada DKI," ucap Arif lagi.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya menetapkan Makam Mbah 
Priok yang berada di Jalan Pasar Koja, Jakarta Utara, sebagai cagar budaya. 
Kebijakan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 
438 Tahun 2017.

 


 

 

 

Kirim email ke