Pernyataan Sikap JBMI 
Pada Hari Perempuan Internasional 
8 Maret 2017PEREMPUAN MIGRAN LAWAN PENINDASANKAMI MENUNTUT PENGAKUAN DAN 
PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN SEBAGAI PEKERJA DI DALAM HUKUM INDONESIAJAMIN 
KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA DILUAR NEGERIJaringan Buruh Migran Indonesia 
(JBMI) – aliansi yang beranggotakan organisasi-organisasi buruh migran, mantan 
buruh migran dan keluarganya di Hong Kong, Macau, Taiwan, Timur Tengah dan 
Indonesia – mengucapkan Selamat Hari Perempuan kepada seluruh perempuan pekerja 
dimanapun berada.Sudah sepatutnya perempuan migran turut memperingati hari 
bersejarah ini dengan meneruskan semangat untuk mewujudkan sebuah dunia yang 
mengakui emansipasi dan kesetaraan perempuan. 
Perjuangan pengakuan bagi hak perempuan dimulai dengan mogok massal buruh 
perempuan di Eropa dan Amerika pada tahun 1910.Saat itu industrialisasi sedang 
berkembang pesat, buruh ditindas dan dipaksa menerima kondisi kerja yang sangat 
buruk diantaranya; menerima upah yang sangat rendah, jam kerja panjang, 
keselamatan kerja tidak terjamin, menjadi korban kekerasan, pelecehan dan 
dipaksa bekerja walaupun dibawah umur.Ditengah penindasan yang merajarela, para 
buruh yang mayoritas perempuan ini, melakukan mogok massal selama 13 minggu 
untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja. Akhirnya mereka 
berhasil memaksa para pengusaha memenuhi tuntutan mereka.Namun 100 tahun 
kemudian, kondisi perempuan tidak banyak berubah. Bahkan hingga saat ini, 
masalah- masalah yang dialami perempuan pekerja ketika itu, masih terus dialami 
oleh perempuan pekerja hari ini.PEREMPUAN MIGRAN MENUNTUT PENGAKUAN SEBAGAI 
PEKERJABuruh Migran Indonesia diluar negeri, mayoritas adalah perempuan. Ini 
merupakan bukti kongkret bahwa penindasan terhadap perempun masih terus 
berlangsung dan dilanggengkan. Singkatnya perempuan dimiskinkan, diekspor, 
dieksploitasi dan diterlantarkan.Sejak program pengiriman TKI (Tenaga Kerja 
Indonesia) dijalankan pada tahun 1980 melalui Repelita, negara telah sangat 
luar biasa diuntungkan. Pengangguran dibuang keluar negeri dan kas negara 
ditambah.Dari 10 juta buruh migran saja, baik itu legal atau illegal, negara 
telah berhasil mengumpulkan devisa sebesar Rp. 144 trilyun per tahun. Inilah 
yang semakin mendorong pemerintah untuk semakin menggenjot pengiriman TKI yang 
kini dikemas melalui Roadmap 2017.Jargon- jargon “migrasi aman” atau 
“persaingan pasar tenaga kerja” atau “zero PRT” dijadikan pintu masuk untuk 
menggerakkan jutaan rakyat agar “mau” bekerja keluar negeri.Namun apa yang 
dialami oleh buruh migran selama ini tidak pernah diangkat. Untuk setiap dolar 
yang dikirim oleh buruh migran, ada banyak pengorbanan, keringat, air mata, 
darah bahkan nyawa yang dipertaruhkan.Tak terhitung berapa banyak pelanggaran, 
pemerasan, kekerasan, pemerkosaan, perdagangan manusia, perdagangan organ dan 
bahkan kematian yang menimpa buruh migran. Belum lagi jutaan keluarga yang 
harus tercerai berai dan anak-anak yang terpaksa tumbuh tanpa sosok 
ibunya.Terlepas dari begitu besarnya kontribusi dan pengorbanan kepada 
keluarga, negara dan masyarakat yang diberikan oleh buruh migran, hingga detik 
ini buruh migran masih belum diakui sebagai pekerja di dalam hukum 
Indonesia.Melalui Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI Diluar Negeri 
(UUPPTKILN) No. 39/2004 dan revisinya, pemerintah memperlakukan buruh migran 
seperti barang atau budak yang dipaksa “manut” pada pengaturan pemerintah dan 
PJTKI.Hukum Indonesia tidak mengakui hak buruh migran untuk berpendapat, 
memilih, mengurus kontraknya sendiri, menuntut PJTKI yang melanggar dan 
menuntut ganti rugi. Undang-Undang juga tidak mengakui keberadaan serikat atau 
organisasi buruh migran untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan buruh 
migran.Mengakui buruh migran sebagai pekerja dan melindungi hak-haknya adalah 
langkah pertama dan utama yang harus pemerintah lakukan. Tanpa pengakuan ini, 
kasus dan suara buruh migran hanya akan jadi berita tetapi tidak akan diubah 
menjadi dialog terbuka demi menciptakan peraturan yang lebih baik.Jangan hanya 
mau uang kami tapi tidak mau mengakui hak kami. Jangan hanya karena kami miskin 
dan perempuan sehingga suara kami tidak dianggap.KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA 
BURUH MIGRAN DILUAR NEGERI 
HARUS JADI PRIORITAS PERLINDUNGANDi tengah krisis, buruh migran, khususnya 
perempuan, di berbagai negara penempatan menghadapi tantangan luar biasa 
besarnya. Kondisi kerja yang terus memburuk, PJTKI/agen yang semakin lihai 
memeras, pemerintah negara penerima yang semakin ketat mengikat buruh migran, 
upah yang semakin rendah, kenaikan harga yang tak terbendung, diskriminasi dan 
kekerasan semakin sering terjadi.Dalam kondisi seperti ini, hal seburuk apapun 
bisa terjadi pada buruh migran mulai dari mendapat majikan jahat, kecelakaan 
kerja, kehilangan kerja, deportasi hingga kematian.Sementara di tanah air, 
sampai detik ini, pemerintah masih belum mampu menyediakan lapangan kerja layak 
yang berkesinambungan bagi rakyatnya sendiri.Menurut laporan OXFAM (organisasi 
yang didirikan di Inggris untuk memerangi kemiskinan dan ketidakadilan di 
seluruh dunia), kesenjangan ekonomi di Indonesia semakin lebar. Kekayaan 4 
orang terkaya senilai dengan 100 juta rakyat miskin. Sebanyak 93 juta penduduk 
tarkategori miskin karena berpendapatan hanya Rp. 40 ribu per hari. Sejak tahun 
2000, pertumbuhan ekonomi justru meninggalkan rakyat miskin khususnya 
perempuan.Di tengah ketidakmampuan negara menjamin hidup rakyatnya di dalam 
negeri, maka sudah sepatutnya negara melakukan apapun demi melindungi rakyatnya 
yang terpaksa merantau.Selain mengakui hak-hak di dalam hukum Indonesia, 
pemerintah juga harus segera memastikan dan memperjuangkan kepada negara 
penempatan agar memasukkan buruh migran ke dalam undang-undang tenaga kerja 
negara setempat guna menjamin perlindungan yang layak seperti hak gaji, hak 
pangan, hak jam kerja dan hak berorganisasi.Pemerintah Indonesia dan negara 
setempat juga harus memberikan akses pengaduan yang cepat dan tanggap, 
menyediakan shelter bagi yang membutuhkan dan pemulangan gratis bagi buruh 
migran tidak berdokumen dimanapun berada.Pemerintah juga harus konsisten 
menerapkan Konvensi PBB tahun 1990 untuk perlindungan buruh migran dan 
keluarganya dan segera meratifikasi Konvensi ILO C189 tentang Pekerja Rumah 
Tangga.Mari kita peringati hari perempuan pekerja internasional ini dengan 
terus mendidik, mengorganisir dan menggerakkan perempuan migran untuk menuntut 
pengakuan dan kesetaraan yang kita inginkan. ###


Kirim email ke