Pernyataan Sikap JBMI Pada Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2017PEREMPUAN MIGRAN LAWAN PENINDASANKAMI MENUNTUT PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN SEBAGAI PEKERJA DI DALAM HUKUM INDONESIAJAMIN KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA DILUAR NEGERIJaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) – aliansi yang beranggotakan organisasi-organisasi buruh migran, mantan buruh migran dan keluarganya di Hong Kong, Macau, Taiwan, Timur Tengah dan Indonesia – mengucapkan Selamat Hari Perempuan kepada seluruh perempuan pekerja dimanapun berada.Sudah sepatutnya perempuan migran turut memperingati hari bersejarah ini dengan meneruskan semangat untuk mewujudkan sebuah dunia yang mengakui emansipasi dan kesetaraan perempuan. Perjuangan pengakuan bagi hak perempuan dimulai dengan mogok massal buruh perempuan di Eropa dan Amerika pada tahun 1910.Saat itu industrialisasi sedang berkembang pesat, buruh ditindas dan dipaksa menerima kondisi kerja yang sangat buruk diantaranya; menerima upah yang sangat rendah, jam kerja panjang, keselamatan kerja tidak terjamin, menjadi korban kekerasan, pelecehan dan dipaksa bekerja walaupun dibawah umur.Ditengah penindasan yang merajarela, para buruh yang mayoritas perempuan ini, melakukan mogok massal selama 13 minggu untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja. Akhirnya mereka berhasil memaksa para pengusaha memenuhi tuntutan mereka.Namun 100 tahun kemudian, kondisi perempuan tidak banyak berubah. Bahkan hingga saat ini, masalah- masalah yang dialami perempuan pekerja ketika itu, masih terus dialami oleh perempuan pekerja hari ini.PEREMPUAN MIGRAN MENUNTUT PENGAKUAN SEBAGAI PEKERJABuruh Migran Indonesia diluar negeri, mayoritas adalah perempuan. Ini merupakan bukti kongkret bahwa penindasan terhadap perempun masih terus berlangsung dan dilanggengkan. Singkatnya perempuan dimiskinkan, diekspor, dieksploitasi dan diterlantarkan.Sejak program pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dijalankan pada tahun 1980 melalui Repelita, negara telah sangat luar biasa diuntungkan. Pengangguran dibuang keluar negeri dan kas negara ditambah.Dari 10 juta buruh migran saja, baik itu legal atau illegal, negara telah berhasil mengumpulkan devisa sebesar Rp. 144 trilyun per tahun. Inilah yang semakin mendorong pemerintah untuk semakin menggenjot pengiriman TKI yang kini dikemas melalui Roadmap 2017.Jargon- jargon “migrasi aman” atau “persaingan pasar tenaga kerja” atau “zero PRT” dijadikan pintu masuk untuk menggerakkan jutaan rakyat agar “mau” bekerja keluar negeri.Namun apa yang dialami oleh buruh migran selama ini tidak pernah diangkat. Untuk setiap dolar yang dikirim oleh buruh migran, ada banyak pengorbanan, keringat, air mata, darah bahkan nyawa yang dipertaruhkan.Tak terhitung berapa banyak pelanggaran, pemerasan, kekerasan, pemerkosaan, perdagangan manusia, perdagangan organ dan bahkan kematian yang menimpa buruh migran. Belum lagi jutaan keluarga yang harus tercerai berai dan anak-anak yang terpaksa tumbuh tanpa sosok ibunya.Terlepas dari begitu besarnya kontribusi dan pengorbanan kepada keluarga, negara dan masyarakat yang diberikan oleh buruh migran, hingga detik ini buruh migran masih belum diakui sebagai pekerja di dalam hukum Indonesia.Melalui Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI Diluar Negeri (UUPPTKILN) No. 39/2004 dan revisinya, pemerintah memperlakukan buruh migran seperti barang atau budak yang dipaksa “manut” pada pengaturan pemerintah dan PJTKI.Hukum Indonesia tidak mengakui hak buruh migran untuk berpendapat, memilih, mengurus kontraknya sendiri, menuntut PJTKI yang melanggar dan menuntut ganti rugi. Undang-Undang juga tidak mengakui keberadaan serikat atau organisasi buruh migran untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan buruh migran.Mengakui buruh migran sebagai pekerja dan melindungi hak-haknya adalah langkah pertama dan utama yang harus pemerintah lakukan. Tanpa pengakuan ini, kasus dan suara buruh migran hanya akan jadi berita tetapi tidak akan diubah menjadi dialog terbuka demi menciptakan peraturan yang lebih baik.Jangan hanya mau uang kami tapi tidak mau mengakui hak kami. Jangan hanya karena kami miskin dan perempuan sehingga suara kami tidak dianggap.KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA BURUH MIGRAN DILUAR NEGERI HARUS JADI PRIORITAS PERLINDUNGANDi tengah krisis, buruh migran, khususnya perempuan, di berbagai negara penempatan menghadapi tantangan luar biasa besarnya. Kondisi kerja yang terus memburuk, PJTKI/agen yang semakin lihai memeras, pemerintah negara penerima yang semakin ketat mengikat buruh migran, upah yang semakin rendah, kenaikan harga yang tak terbendung, diskriminasi dan kekerasan semakin sering terjadi.Dalam kondisi seperti ini, hal seburuk apapun bisa terjadi pada buruh migran mulai dari mendapat majikan jahat, kecelakaan kerja, kehilangan kerja, deportasi hingga kematian.Sementara di tanah air, sampai detik ini, pemerintah masih belum mampu menyediakan lapangan kerja layak yang berkesinambungan bagi rakyatnya sendiri.Menurut laporan OXFAM (organisasi yang didirikan di Inggris untuk memerangi kemiskinan dan ketidakadilan di seluruh dunia), kesenjangan ekonomi di Indonesia semakin lebar. Kekayaan 4 orang terkaya senilai dengan 100 juta rakyat miskin. Sebanyak 93 juta penduduk tarkategori miskin karena berpendapatan hanya Rp. 40 ribu per hari. Sejak tahun 2000, pertumbuhan ekonomi justru meninggalkan rakyat miskin khususnya perempuan.Di tengah ketidakmampuan negara menjamin hidup rakyatnya di dalam negeri, maka sudah sepatutnya negara melakukan apapun demi melindungi rakyatnya yang terpaksa merantau.Selain mengakui hak-hak di dalam hukum Indonesia, pemerintah juga harus segera memastikan dan memperjuangkan kepada negara penempatan agar memasukkan buruh migran ke dalam undang-undang tenaga kerja negara setempat guna menjamin perlindungan yang layak seperti hak gaji, hak pangan, hak jam kerja dan hak berorganisasi.Pemerintah Indonesia dan negara setempat juga harus memberikan akses pengaduan yang cepat dan tanggap, menyediakan shelter bagi yang membutuhkan dan pemulangan gratis bagi buruh migran tidak berdokumen dimanapun berada.Pemerintah juga harus konsisten menerapkan Konvensi PBB tahun 1990 untuk perlindungan buruh migran dan keluarganya dan segera meratifikasi Konvensi ILO C189 tentang Pekerja Rumah Tangga.Mari kita peringati hari perempuan pekerja internasional ini dengan terus mendidik, mengorganisir dan menggerakkan perempuan migran untuk menuntut pengakuan dan kesetaraan yang kita inginkan. ###
[GELORA45] Pernyataan Sikap JBMI Pada Hari Perempuan Internasional
Tatiana Lukman [email protected] [GELORA45] Mon, 06 Mar 2017 08:38:46 -0800
