Dalam kasus Bukit Duri PTUN memenangkan warga karena telah menempati selama puluhan tahun, seharusnya alasan yg sama untuk Kampung Pulo. Secara common sense telah terjadi pembiaran sekian lama ditambah dengan instansi pemerintah yg memberi utility ataupun bahkan menarik pajak baik jual beli ataupun PBB, seharusnya hal2 ini menimbulkan semacam hak warga setidaknya untuk menerima ganti rugi yang layak. Mendukung warga untuk terus memperjuangkan hak akan ganti rugi.
---In [email protected], <arif.harsana@...> wrote : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga dalam menolak penggusuran, menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut, karena penggusuran paksa tsb. tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu mendapat kompensasi seperti ganti rugi, karena warga sudah menempati daerah tersebut sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU Agraria. Konstitusi RI /UUD45 /Pasal 33 juga menjamin hak warga, yg sudah puluhan tahun menempati lahan tsb., sehingga pemerintah wajib memberikan ganti rugi bagi warga yg digusur paksa. Maka, atas putusan MA ini, warga masih punya hak untuk menggugatnya ke MK (Mahkamah Konstitusi). Arif H. -----------------------------------------Original-Nachricht-----Betreff: [jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan AhokDatum: 2017-03-06T07:40:43+0100Von: "'Chalik Hamid' via Jaringan Kerja Indonesia" <jaringan-kerja-indonesia@...>An: "Yahoo! Inc." <[email protected]>, "Jaringan Kerja Indonesia" <jaringan-kerja-indonesia@...>, "Gelora 45" <[email protected]>, "Sastra Pembebasan" <[email protected]>, "Yahoo! Inc." <[email protected]>, "Yahoo! Inc." <[email protected]>, "DISKUSI FORUM HLD" <diskusiforum@...>, "Sudar Prawira" <supa8@...> Pada Senin, 6 Maret 2017 7:25, "jonathangoeij@... [GELORA45]" <[email protected]> menulis: Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok Basuki Rahmat, CNN IndonesiaSenin, 06/03/2017 11:49 WIB Warga menangis setelah melihat kondisi rumahnya yang tergusur di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Sabtu, 22 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia -- Kasasi yang diajukan oleh warga korban penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menganggap tak ada aturan yang dilanggar oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika merelokasi warga Kampung Pulo pada 2015 lalu. Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara itu yakni Hakim Agung Yulias dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya kasasi itu termuat dalam situs MA, Senin (6/3). MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak relevan dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung Pulo dilakukan pada Agustus 2015. | Lihat juga: Asa Warga Gusuran Kampung Pulo Usai Pilih Pemimpin Jakarta | "Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam putusannya pada 13 Desember 2016. Pengajuan kasasi oleh 89 warga yang menolak penggusuran itu sebagai langkah hukum berikutnya setelah pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan. Putusan PTUN kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016. | Lihat juga: Tanpa Ganti Rugi, Korban Penggusuran Gugat Dasar Hukum ke MK | Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, Kampung Melayu, Jakarta Timur, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta dan tak ada satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak 1927 silam, melalukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum. Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut. Yunita dari LBH Jakarta menilai relokasi warga di kawasan itu sebagai bentuk penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. | Lihat juga: Saat Penghuni Rusunawa Jatinegara Rindu Tempat Tinggal Lama | “Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah penggusuran. Seperti mesti ada musyawarah,” ujar Yunita kepada CNNIndonesia.com, Senin. Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu mendapat kompensasi seperti ganti rugi karena sudah menempati daerah tersebut sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU Agraria. | Lihat juga: Ahok Sebut LSM Kampung Pulo Kini Hasut Warga Bukit Duri | Dia menuturkan warga masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali dengan meneliti putusan hakim secara cermat apakah ada kekhilafan hakim dan adanya novum atau bukti baru. (asa) -- --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "Jaringan Kerja Indonesia" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke jaringan-kerja-indonesia+unsubscribe@.... Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
