Dalam kasus Bukit Duri PTUN memenangkan warga karena telah menempati selama 
puluhan tahun, seharusnya alasan yg sama untuk Kampung Pulo. Secara common 
sense telah terjadi pembiaran sekian lama ditambah dengan instansi pemerintah 
yg memberi utility ataupun bahkan menarik pajak baik jual beli ataupun PBB, 
seharusnya hal2 ini menimbulkan semacam hak warga setidaknya untuk menerima 
ganti rugi yang layak.
Mendukung warga untuk terus memperjuangkan hak akan ganti rugi.

---In [email protected], <arif.harsana@...> wrote :

 Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran, menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut, karena 
penggusuran paksa tsb. tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Menurut LBH 
Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu mendapat 
kompensasi seperti ganti rugi, karena warga sudah menempati daerah tersebut 
sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria.  Konstitusi RI /UUD45 /Pasal 33 juga 
menjamin hak warga, yg sudah puluhan tahun menempati lahan tsb., sehingga 
pemerintah wajib memberikan ganti rugi bagi warga yg digusur paksa. Maka, atas 
putusan MA ini, warga masih punya hak untuk menggugatnya ke MK (Mahkamah 
Konstitusi).  Arif H. 
-----------------------------------------Original-Nachricht-----Betreff: 
[jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung Pulo, MA 
Menangkan AhokDatum: 2017-03-06T07:40:43+0100Von: "'Chalik Hamid' via Jaringan 
Kerja Indonesia" <jaringan-kerja-indonesia@...>An: "Yahoo! Inc." 
<[email protected]>, "Jaringan Kerja Indonesia" 
<jaringan-kerja-indonesia@...>, "Gelora 45" <[email protected]>, "Sastra 
Pembebasan" <[email protected]>, "Yahoo! Inc." 
<[email protected]>, "Yahoo! Inc." <[email protected]>, 
"DISKUSI FORUM HLD" <diskusiforum@...>, "Sudar Prawira" <supa8@...>    

Pada Senin, 6 Maret 2017 7:25, "jonathangoeij@... [GELORA45]" 
<[email protected]> menulis:


  
Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok
Basuki Rahmat, CNN IndonesiaSenin, 06/03/2017 11:49 WIB   Warga menangis 
setelah melihat kondisi rumahnya yang tergusur di Kampung Pulo, Jakarta Timur, 
Sabtu, 22 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia 
-- Kasasi yang diajukan oleh warga korban penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta 
Timur, ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menganggap tak ada aturan yang dilanggar 
oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika merelokasi 
warga Kampung Pulo pada 2015 lalu.

Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara itu yakni Hakim Agung Yulias dengan 
anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya kasasi itu 
termuat dalam situs MA, Senin (6/3). 

MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak relevan 
dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung Pulo 
dilakukan pada Agustus 2015.

| 
Lihat juga:
Asa Warga Gusuran Kampung Pulo Usai Pilih Pemimpin Jakarta |

"Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 
asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam 
putusannya pada 13 Desember 2016. 

Pengajuan kasasi oleh 89 warga yang menolak penggusuran itu sebagai langkah 
hukum berikutnya setelah pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) Jakarta menolak gugatan. Putusan PTUN kemudian dikuatkan oleh Pengadilan 
Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.

| 
Lihat juga:
Tanpa Ganti Rugi, Korban Penggusuran Gugat Dasar Hukum ke MK |

Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, Kampung 
Melayu, Jakarta Timur, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan 
dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta dan tak ada 
satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak 
dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak 1927 
silam, melalukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut. Yunita 
dari LBH Jakarta menilai relokasi warga di kawasan itu sebagai bentuk 
penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

| 
Lihat juga:
Saat Penghuni Rusunawa Jatinegara Rindu Tempat Tinggal Lama |

“Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah 
penggusuran. Seperti mesti ada musyawarah,” ujar Yunita kepada 
CNNIndonesia.com, Senin.

Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi karena sudah menempati daerah tersebut 
sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria.

| 
Lihat juga:
Ahok Sebut LSM Kampung Pulo Kini Hasut Warga Bukit Duri |

Dia menuturkan warga masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali dengan meneliti 
putusan hakim secara cermat apakah ada kekhilafan hakim dan adanya novum atau 
bukti baru. (asa)  

 -- 

--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "Jaringan Kerja Indonesia" di 
Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke jaringan-kerja-indonesia+unsubscribe@....
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke