Pada Rabu, 25 Januari 2017 12:24, Sri Isni <[email protected]> menulis:
 

 Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar - Kompas.com</head> <div><div><font 
color="#000000" size="2"></font>&nbsp;</div><img style="DISPLAY:none;" 
src="https://www.facebook.com/tr?id=821834581260832&amp;ev=PageView&amp;noscript=1";
 width="1" height="1"> <a rel="nofollow" target="_blank" 
href="http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=ae29337b&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE";><img
 border="0" alt="" 
src="http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=1761&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=ae29337b";></a>
      
   -     
News

   -     
 


Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar
Rabu, 25 Januari 2017 | 10:47 WIB
Terkait
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan 
terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Grasi itu dikabulkan melalui 
keputusan presiden (keppres)."Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah 
diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin," 
kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Rabu 
(25/1/2017).Kepres itu juga berisi pengurangan masa hukuman Antasari selama 
enam tahun. Johan mengatakan, alasan dikabulkannya grasi tersebut adalah adanya 
pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan ke Presiden.Antasari Azhar tetap 
mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo meskipun sudah mendapat pembebasan 
bersyarat pada 10 November lalu. Permohonan grasi tersebut telah diajukan 
melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.(Baca: Antasari 
Azhar: Presiden Jokowi Peduli dengan Saya)Antasari mengatakan, jika permohonan 
grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan 
rehabilitasi.Selain itu, kata Antasari, dia bisa terbebas dari status bebas 
bersyarat dan kewajiban melapor.  Antasari sudah menjalani kurungan fisik 
selama tujuh tahun enam bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro 
Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama empat tahun enam 
bulan.Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun. 
Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua 
pertiga dari vonis 18 tahun penjara.Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 
tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin 
Zulkarnain. Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali.(Baca: 
Antasari Azhar, Bayang Misteri yang Tak Memudar)Sebelumnya, sejak 14 Agustus 
2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa 
pidana. Selama masa asimilasi itu, Antasari bekerja di kantor notaris Handoko 
Salim di Tangerang dari hari Senin-Jumat.Mantan jaksa ini berangkat ke kantor 
notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.  
Antasari Minta SBY Bongkar Kasusnya Daripada Keluhkan Hoax


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
   
   - Antasari Praperadilankan Polri
   - Antasari Bebas 
     #yiv9469854429 
.yiv9469854429title-patnership{width:100%;height:auto;text-align:right;font-size:13px;padding:5px
 0;}#yiv9469854429 .yiv9469854429title-patnership 
img{border:none;padding-left:3px;width:auto;height:auto;vertical-align:middle;} 
   <a rel="nofollow" target="_blank" 
href="http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=ad740362&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE";><img
 border="0" alt="" 
src="http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=1109&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=ad740362";></a>
  -- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"forumdiskusi" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to [email protected].
To post to this group, send email to [email protected].
Visit this group at https://groups.google.com/group/diskusiforum.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.


   

Attachment: tr?id=821834581260832&ev=PageView&noscript=1
Description: Binary data

Attachment: avw.php?zoneid=1761&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=ae29337b
Description: Binary data

Kirim email ke