Jaksa Merasa Diuntungkan oleh Saksi yang Dihadirkan Pengacara Ahok

Selasa, 7 Maret 2017 | 17:59 WIB


Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan 
dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Mukartono, jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan 
penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai saksi 
yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok justru menguntungkan JPU. 

Ali lalu mencontohkan keterangan saksi Eko Cahyono yang menyebut salah satu 
kegagalan Ahok pada Pilkada Provinsi Bangka Belitung adalah karena isu SARA. 

"Untungnya dalam arti begini, kenapa sih Al-Maidah diucapkan, spontan apa 
tidak, makanya saya tanya pada saksi pertama hasil evaluasi kegagalan di Babel 
apa. Dia jawab ada dua, pertama soal penggelembungan suara, kedua ada selebaran 
Al-Maidah," ujar Ali, seusai persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, 
Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017). 

"Nah berarti Al-Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat," ujar Ali. 

(Baca: Hakim Menolak Bukti Tambahan dari Saksi Meringankan Ahok)

Selain keterangan dari Eko, Ali menambahkan, keterangan dari saksi Bambang 
Waluyo Wahab juga menguntungkan. 

Dari kesaksian Bambang, menurut Ali, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada sebuah 
rangkaian yang saling berhubungan ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 
pada 27 September 2016 lalu. 

"Dia katakan berasal partai pengusung (Golkar), apakah kegagalan di Babel juga 
dibahas, dijawab iya. Artinya dibahas Al-Maidah, dibahas sebelum ke Pulau 
Seribu. Ini rangkaian seperti ini tidak bisa berdiri sendiri saling berkaitan. 
Jadi tidak tiba-tiba, kira-kira gitu kesimpulannya," kata Ali. 

Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf 
a KUHP atau Pasal 156 KUHP. 

Kirim email ke