Ya memang bisa saja pemerintah bilang begitu, tetapi kan tidak!

Yang ngomporin ngomong beginian kan ente!

Moso’ Jokowi dan ahok bunuh warga kampung pulo?

 

Akhhhhh ente ini saja yg ndablek bisa berpikiran begini!

Tetapi ane yakin ndak ada yg mau ngikutin ente!!!!

 

Nesare

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, March 7, 2017 11:49 AM
To: [email protected]
Subject: Re: AW: [jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung 
Pulo, MA Menangkan Ahok

 

  

Pemerintah bisa saja bilang warga Kampung Pulo 



masih beruntung karena cuma digusur dan kalah 



di pengadilan, nggak sampai dibunuh 
<https://news.detik.com/berita/2998358/ham-versi-ahok-untuk-melindungi-rakyat-banyak>
  gubernurnya.



 

--- jetaimemucho1@... wrote:

 

Yang sudah dimenangkan wargapun saya masih belum yakin penerapannya dalam 
tindakan kongkrit. Belum kedengaran kelanjutannya. Apalagi yang dikalahkan! 
Jalannya lebih panjang dan sulit.

 

On Monday, March 6, 2017 7:03 PM, Jonathan Goeij wrote:

 

Dalam kasus Bukit Duri PTUN memenangkan warga karena telah menempati selama 
puluhan tahun, seharusnya alasan yg sama untuk Kampung Pulo. Secara common 
sense telah terjadi pembiaran sekian lama ditambah dengan instansi pemerintah 
yg memberi utility ataupun bahkan menarik pajak baik jual beli ataupun PBB, 
seharusnya hal2 ini menimbulkan semacam hak warga setidaknya untuk menerima 
ganti rugi yang layak.

 

Mendukung warga untuk terus memperjuangkan hak akan ganti rugi.





--- arif.harsana@ <mailto:arif.harsana@> ... wrote :





Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran, menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut, karena 
penggusuran paksa tsb. tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.







Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi, karena warga sudah menempati daerah 
tersebut sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria.







Konstitusi RI /UUD45 /Pasal 33 juga menjamin hak warga, yg sudah puluhan tahun 
menempati lahan tsb., sehingga pemerintah wajib memberikan ganti rugi bagi 
warga yg digusur paksa. Maka, atas putusan MA ini, warga masih punya hak untuk 
menggugatnya ke MK (Mahkamah Konstitusi).







Arif H.

 

------------------------------------

 

-----Original-Nachricht-----

Von: Chalik Hamid

 

 

 

Pada Senin, 6 Maret 2017 7:25, jonathangoeij@... menulis:

 

 

 


 
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170306112928-12-198087/penggusuran-kampung-pulo-ma-menangkan-ahok/>
 Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok


Basuki Rahmat, CNN Indonesia

Senin, 06/03/2017 11:49 WIB

 

  
<http://images.cnnindonesia.com/visual/2015/08/22/4815a88b-7fd7-4074-8139-f0af9e9e5948_169.jpg?w=650>
 Warga menangis setelah melihat kondisi rumahnya yang tergusur di Kampung Pulo, 
Jakarta Timur, Sabtu, 22 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

 

Jakarta, CNN Indonesia -- Kasasi yang diajukan oleh warga korban penggusuran di 
Kampung Pulo, Jakarta Timur, ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menganggap tak ada 
aturan yang dilanggar oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau 
Ahok ketika merelokasi warga Kampung Pulo pada 2015 lalu.

Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara itu yakni Hakim Agung Yulias dengan 
anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya kasasi itu 
termuat dalam situs MA, Senin (6/3). 

MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak relevan 
dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung Pulo 
dilakukan pada Agustus 2015.



Lihat juga:


 
<http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170215190745-520-193793/asa-warga-gusuran-kampung-pulo-usai-pilih-pemimpin-jakarta/>
 Asa Warga Gusuran Kampung Pulo Usai Pilih Pemimpin Jakarta

"Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 
asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam 
putusannya pada 13 Desember 2016. 

Pengajuan kasasi oleh 89 warga yang menolak penggusuran itu sebagai langkah 
hukum berikutnya setelah pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) Jakarta menolak gugatan. Putusan PTUN kemudian dikuatkan oleh Pengadilan 
Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.



Lihat juga:


 
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160928133919-12-161782/tanpa-ganti-rugi-korban-penggusuran-gugat-dasar-hukum-ke-mk/>
 Tanpa Ganti Rugi, Korban Penggusuran Gugat Dasar Hukum ke MK

Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, Kampung 
Melayu, Jakarta Timur, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan 
dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta dan tak ada 
satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak 
dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak 1927 
silam, melalukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut. Yunita 
dari LBH Jakarta menilai relokasi warga di kawasan itu sebagai bentuk 
penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.



Lihat juga:


 
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170117072623-20-186823/saat-penghuni-rusunawa-jatinegara-rindu-tempat-tinggal-lama/>
 Saat Penghuni Rusunawa Jatinegara Rindu Tempat Tinggal Lama

“Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah 
penggusuran. Seperti mesti ada musyawarah,” ujar Yunita kepada 
CNNIndonesia.com, Senin.

Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi karena sudah menempati daerah tersebut 
sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria.



Lihat juga:


 
<http://www.cnnindonesiacom/nasional/20160816172552-20-151824/ahok-sebut-lsm-kampung-pulo-kini-hasut-warga-bukit-duri/>
 Ahok Sebut LSM Kampung Pulo Kini Hasut Warga Bukit Duri

Dia menuturkan warga masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali dengan meneliti 
putusan hakim secara cermat apakah ada kekhilafan hakim dan adanya novum atau 
bukti baru. (asa)

 



Kirim email ke