Dasar keputusan ini kok rasanya aneh banget, kenapa kok "tidak mewajibkan 
salat, puasa, zakat, dan haji" dianggap menodai agama Islam? Gafatar tidak 
melarang "salat, puasa, zakat, dan haji" juga mereka menyatakan dirinya bukan 
Islam, terus kenapa kok bisa divonis menodai Islam?
Pengadilan di Indonesia ini makin lama semakin aneh saja, bagaimana bisa 
keyakinan dan cara beribadah seseorang diadili dan divonis menodai agama yg 
lain. Sebenarnya apakah benar2 ada kebebasan beragama di Indonesia?

---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote :


"Majelis hakim berpendapat bahwa ajaran Millah Abraham yang meyakini bahwa masa 
sekarang yang tidak mewajibkan salat, puasa, zakat, dan haji adalah 
bertentangan dengan agama Islam yang telah diatur selama ini. Dengan demikian, 
dapat disimpulkan, ajaran Millah Abraham telah menyinggung perasaan umat Islam 
dan telah menodai ajaran Islam yang menjadi ajaran sebagian besar bangsa 
Indonesia," ujar Ketua Hakim, Muhamad Sirad, dalam persidangan, pada Selasa 
(7/3).
...
kumparan
Selasa 07 Maret 2017 - 5:54


Sederet Bukti Kuat Ahmad Musadeq Menodai Agama

Terdakwa kasus makar dan penodaan agama. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Ahmad Musadeq, Mahful 
Muis Tumanurung, dan Andri Cahya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan 
melakukan penodaan agama berulang-ulang. Majelis menilai, paham Millah Abraham 
yang diajarkan di Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan paham yang 
bertentangan dengan agama Islam."Majelis hakim berpendapat bahwa ajaran Millah 
Abraham yang meyakini bahwa masa sekarang yang tidak mewajibkan salat, puasa, 
zakat, dan haji adalah bertentangan dengan agama Islam yang telah diatur selama 
ini. Dengan demikian, dapat disimpulkan, ajaran Millah Abraham telah 
menyinggung perasaan umat Islam dan telah menodai ajaran Islam yang menjadi 
ajaran sebagian besar bangsa Indonesia," ujar Ketua Hakim, Muhamad Sirad, dalam 
persidangan, pada Selasa (7/3).Kesimpulan tersebut dibacakan oleh Sirad setelah 
mempertimbangkan seluruh unsur penodaan agama yang terungkap dalam fakta hukum 
persidangan.Beberapa pertimbangan majelis hakim adalah sebagai berikut:Dalam 
fakta persidangan, terdakwa Mahful menyatakan, kehidupan manusia sekarang 
dipenuhi dengan kekacauan, yaitu dengan adanya perampasan, pemerkosaan, 
pembunuhan, dan tindak kejahatan lain. Sehingga, menurut Mahful, tidak ada 
kewajiban melaksanakan salat, puasa, zakat, dan naik haji. Ia juga menyebut, 
tidak ada seorangpun yang dapat mewajibkan hal-hal tersebut.
Sidang putusan pimpinan Gafatar. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
"Para terdakwa menyatakan bahwa oleh karena di dalam Piagam Jakarta tidak 
disebutkan serta wajib menjalankan Syariat Islam, maka ibadah salat, puasa 
zakat, dan naik haji tidak dapat diwajibkan," ujar Sirad membacakan 
pertimbangan majelis hakim.Terkait hal itu, majelis hakim menyimpulkan ada 
kesamaan dari para terdakwa untuk tidak mewajibkan ibadah salat, puasa, zakat, 
dan naik haji.Sehubungan dengan hal tersebut, majelis hakim telah mendengarkan 
pendapat saksi yang ikut dalam komunitas Gafatar. Dalam kesaksiannya, diketahui 
bahwa paham Millah Abraham yang diajarkan oleh para terdakwa kepada saksi belum 
mewajibkannya ibadah salat, puasa, zakat, dan naik haji."Dari fakta-fakta 
tersebut, maka majelis hakim berpendapat bahwa ajaran Millah Abraham 
berpendapat belum ada kewajiban salat, puasa, zakat, dan naik haji, sehingga 
tidak ada seorangpun yang dapat mewajibkannya," kata Sirad.Selanjutnya, majelis 
hakim memberikan pertimbangan bahwa paham Millah Abraham dapat dikatakan 
menodai agama Islam."Di dalam agama Islam mengenal ibadah salat, puasa, zakat, 
dan naik haji. Itu semua telah ditentukan umumnya secara tegak seperti yang 
dinyatakan para saksi ahli dalam persidangan," ujar Sirad.Berdasarkan 
keterangan para saksi ahli, pada pokoknya salat sudah menjadi kewajiban umat 
Islam sebagaimana ditentukan beberapa ayat pada Al-Quran, seperti Surah Taha 
ayat 14 dan Surat An-Nisa ayat 143.Selain itu, menurut keterangan para saksi 
ahli, puasa, zakat, dan naik haji, juga telah diatur dalam Al-Quran."Dari 
uraian keterangan saksi ahli tersebut, maka disimpulkan bahwa salat, puasa, 
zakat, dan naik haji telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala melalui 
kitab Al-Quran dan telah ditaati oleh seluruh umat Islam di dunia, tanpa ada 
perbedaan pendapat atas kewajibannya," kata Sirad.Selanjutnya, majelis hakim 
juga memberikan pertimbangan terkait unsur kesengajaan dari perbuatan para 
terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut.Dalam fakta persidangan, terdakwa 
Musadeq, Mahful, dan Andri, telah terbukti membentuk komunitas paham Millah 
Abraham. Selain itu, para terdakwa juga telah memberikan ceramah terkait 
pemahamannya tersebut di beberapa kota, seperti di Surakarta, Yogyakarta, 
Malang, dan Surabaya."Para terdakwa telah menyebarkan pemahaman tentang paham 
Millah Abraham yang dilakukan di suatu ruang tertutup yang dihadiri oleh 
pengikut paham Millah Abraham," ujar Sirad.Tak hanya itu, dalam fakta 
persidangan, juga terungkap sejak 15 Agustus 2011 dibentuk organisasi Gafatar 
oleh terdakwa Mahful, juga sebagai ketua kelompok tersebut.Selanjutnya, 
diketahui bahwa Gafatar telah dibubarkan melalui kongregasi luar biasa pada 
11-13 Agustus 2015 di Cisarua, Puncak, Bogor. Bersamaan dengan pembubaran 
tersebut, maka dilanjutkan pendeklarasian penciptaan Negara Kesatuan Tuhan 
Semesta Alam (NKSA) dengan mengangkat terdakwa Andri sebagai Presiden, terdawa 
Musadeq sebagai Wakil Presiden, dan terdakwa Mahful sebagai penasihat spritual 
bagi umat Negara Kesatuan Tuhan Semesta Alam (NKSA).Belakangan diketahui, paham 
yang diajarkan sejak masa Gafatar juga diajarkan oleh para terdakwa pada masa 
penciptaan Negara Kesatuan Tuhan Semesta Alam (NKSA), yakni dengan pemahaman 
tentang Millah Abraham."Dapat pula disimpulkan bahwa pemahaman Millah Abraham 
telah dilakukan para terdakwa di muka umum adalah dengan adanya sikap 
penentangan dan pengusiran dari masyarakat dari daerah-daerah yang berbeda, 
dengan demikian paham Millah Abraham telah sampai di masyarakat umum," ujar 
Sirad.

Dengan demikian, majelis hakim berkeyakinan bahwa ada unsur kesengajaan dari 
para terdakwa dalam melakukan perbuatannya. Sehingga, terpenuhilah unsur 
kesengajaan tersebut."Kesengajaan para terdakwa dalam melakukan perbuatannya, 
dari pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh para terdakwa seharusnya 
para terdakwa dapat mengetahui akibat yang akan timbul karena perbuatannya. 
Oleh karenanya, itu dapat dikualifikasi sebagai secara sadar melakukan 
perbuatannya," kata Sirad.Dari semua pertimbangan tersebut, majelis hakim 
berkeyakinan, ketiga terdakwa tersebut telah melakukan tindakan penodaan agama 
berkali-kali. Dengan demikian, ketiga terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 
156a huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP 
tentang Penodaan Agama."Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah 
melakukan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap satu agama 
yang dianut di Indonesia," ujar Sirad dalam amar putusan.Ahmad Musadeq dan 
Mahful Muis Tumanurung divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim. 
Sedangkan, Andri, divonis selama tiga tahun penjara.“Menjatuhkan pidana 
terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Al Masih Maw’ud dan 
terdakwa Mahful Muis Tumanurung dengan pidana penjara masing-masing selama lima 
tahun penjara. Dan terdakwa Andri Cahya dengan pidana penjara selama tiga 
tahun,” kata Sirad.Kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan akan menempuh upaya 
banding. 

Kirim email ke