Setya Novanto disebut berperan tentukan anggaran e-KTP

Kamis, 9 Maret 2017 13:45 WIB | 392 Views

Pewarta: Desca Lidya Natalia



Ketua DPR Setya Novanto (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)



Pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I Irman 
sepakat untuk menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar 
guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan KTP-e 



Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto disebut menentukan kelancaran 
anggaran pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 senilai 
total Rp5,95 triliun.

"Pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I Irman 
sepakat untuk menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar 
guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan KTP-e," kata ketua 
Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
(Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dalam perkara ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen 
pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa bersama-sama Setya Novanto selaku 
Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia 
barang/jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium 
Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) 
Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan didakwa 
melakukan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektornik (e-KTP) 2011-2012.

Pertemuan pembahasan e-KTP itu dilangsungkan beberapa hari kemudian sekitar 
pukul 06.00 WIB di hotel Gran Melia yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi 
Agustinus, Diah Anggraini dan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setnov 
menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Guna mendapat kepastian Setnov, beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus 
kembali menemui Setnov di ruang kerjanya di lantai 12 DPR. Dalam pertemuan itu, 
Setya menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.

Pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi 
Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena 
dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II 
menyetujui e-KTP.

Setelah beberapa kali pertemuan DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana 
besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal 
fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada 
anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Kesepakatan pembagian anggarannya adalah: 

1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal 
atau riil pembiayaan proyek

2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen 
atau Rp365,4 miliar

b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar

c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 
miliar

d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar 

e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 
miliar 

Selain kesepakatan pembagian keuntungan dalam pertemuan juga disepakati 
sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur.

Pasca kepastian tersediannya anggaran e-KTP, di ruang kerja Setnov dan Mustoko, 
Andi beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pimpian Badan Anggaran 
(Banggar) DPR yaitu Melchias Marcus Mekeng (partai Golkar) selaku Ketua Banggar 
sejumlah 1,4 juta dolar AS, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir (partai Demokrat) 
dan Olly Dondokambe (PDI-Perjuangan) masing-masing sejumlah 1,2 juta dolar AS 
serta Tamsil Linrung (PKS) sejumlah 700 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) 
atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 
2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan 
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan 
sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri 
sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 
tahun denda paling banyak Rp1 miliar.



Editor: Fitri Supratiwi


Kirim email ke