Seperti bagi bagi warisan kakeknya saja.......... 2017-03-09 8:39 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>:
> > > *Setya Novanto disebut berperan tentukan anggaran e-KTP* > > Kamis, 9 Maret 2017 13:45 WIB | 392 Views > > Pewarta: Desca Lidya Natalia > > [image: clip_image001] > > Ketua DPR Setya Novanto (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) > > > > *Pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I > Irman sepakat untuk menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi > Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan KTP-e > * > > > > Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto disebut menentukan > kelancaran anggaran pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran > 2011-2012 senilai total Rp5,95 triliun. > > "Pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I > Irman sepakat untuk menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi > Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan > KTP-e," kata ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak > Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. > > Dalam perkara ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil > (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat > Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa bersama-sama Setya > Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi > Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya > selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku > Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku > Ketua pantia pengadaan didakwa melakukan korupsi pengadaan pekerjaan KTP > elektornik (e-KTP) 2011-2012. > > Pertemuan pembahasan e-KTP itu dilangsungkan beberapa hari kemudian > sekitar pukul 06.00 WIB di hotel Gran Melia yang dihadiri Irman, Sugiharto, > Andi Agustinus, Diah Anggraini dan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu > Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan > e-KTP. > > Guna mendapat kepastian Setnov, beberapa hari kemudian Irman dan Andi > Agustinus kembali menemui Setnov di ruang kerjanya di lantai 12 DPR. Dalam > pertemuan itu, Setya menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan > fraksi lainnya. > > Pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, > Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin > karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat > mendorong Komisi II menyetujui e-KTP. > > Setelah beberapa kali pertemuan DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan > rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya > akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi > memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. > > Kesepakatan pembagian anggarannya adalah: > > 1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja > modal atau riil pembiayaan proyek > > 2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada: > > a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 > persen atau Rp365,4 miliar > > b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar > > c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah > Rp574,2 miliar > > d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 > miliar > > e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah > Rp783 miliar > > Selain kesepakatan pembagian keuntungan dalam pertemuan juga disepakati > sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur. > > Pasca kepastian tersediannya anggaran e-KTP, di ruang kerja Setnov dan > Mustoko, Andi beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pimpian Badan > Anggaran (Banggar) DPR yaitu Melchias Marcus Mekeng (partai Golkar) selaku > Ketua Banggar sejumlah 1,4 juta dolar AS, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir > (partai Demokrat) dan Olly Dondokambe (PDI-Perjuangan) masing-masing > sejumlah 1,2 juta dolar AS serta Tamsil Linrung (PKS) sejumlah 700 ribu > dolar AS. > > Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat > (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No > 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. > > Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, > menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan > atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara > dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman > pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. > > Editor: Fitri Supratiwi > > > > >
