Target penerimaan, Rp 165 triliun; Target repatriasi, Rp 1000 triliun (tercapai Rp 144 T). Sedangkan deklarasi, seperti sudah diduga, jumlahnya memang tertolong yang dari dalam negeri ketimbang target awalnya yaitu, harta konglomerat yang disimpan di luar negeri.
- Kamis 02 Mar 2017, 18:50 WIB Penerimaan Negaradari Tax Amnesty Hingga 2 Maret Rp112 T Hendra Kusuma - detikFinance Jakarta - Program Tax Amnestyakan berakhir di 31 Maret 2017. Hingga 2 Maret 2017 penerimaan amnesti pajaktelah mencapai Rp 112 triliun yang terdiri dari uang tebusan Rp Rp 104,87triliun, pembayaran tunggakan Rp 6,75 triliun dan pembayaran bukti permulaan Rp79 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, HestuYoga Saksama, mengatakan, realisasi dan peserta tax amnesty terus mengalamitren peningkatan. Menurut Hestu, peningkatan program tax amnesty terlihat dari jumlah pesertayang sudah mencapai 691.022, yang terdiri dari WP Non UMKM 100.972, OP Non UMKM343.129, Badan UMKM 56.160, dan OP UMKM 182.561. "kalau sampai saat ini pesertanya sudah mencapai 691.022, cenderungmeningkat, masyarakat kita mulai akhir Februari baik dari sisi jumlah maupunuang tebusan mengalami peningkatan setiap harinya," kata Hestu diKementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017). Sedangkan untuk pengungkapan harta, kata Hestu sampai 2 Maret 2017 mencapai Rp4.425,75 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.264,05triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.016,99 triliun, dan repatriasi Rp 144,71triliun. Berdasarkan realisasi program tax amnesty berdasarkan geografis, DKI Jakartatotal tebusan Rp 39,76 triliun dengan peserta 195.683 WP. Jawa non DKI totaltebusan Rp 32,59 triliun dengan peserta 262.243 WP, sedangkan di Bali, NusaTenggara, Papua dan Maluku total tebusannya Rp 1,81 triliun dengan peserta36.305 WP. Untuk Sumatera total tebusan Rp 9,03 triliun dengan peserta 118.267 WP.Kalimantan total tebusan Rp 2,57 triliun dengan peserta 33.849 WP. Sulawesitotal tebusan Rp 1,50 triliun dengan peserta 28.121 WP, sedangkan LTO + Khusustotal tebusan Rp 17,04 triliun dengan peserta 3.415 WP. Dua puluh sembilan hari menjelang berakhirnya program tax amnesty, Hestumengimbau kepada masyarakat yang belum ikut serta agar segera ikut. Sebab, jikatidak ikut sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarifmaksimal sebesar 30%. Pelaksanaan tax amnesty dilakukan pada Juli 2016 dan berakhir di Maret 2017yang dibagi menjadi 3 periode. Adapun repatriasi atau deklarasi dalam negeriPeriode I 2%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 4% yang berlaku pada 1Juli 2016 sampai 30 September 2016. Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode II tarifnya sebesar 3%,sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 6% yang berlaku pada 1 Oktober 2016-31Desember 2016. Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode III tarifnyasebesar 5%, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 10% yang berlaku dari 1Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. "Karena itu kesempatan terakhir walaupun tarifnya 5% paling tinggidibandingkan kesempatan kemarin tapi tidak ada pilihan lagi, atau 10% untukdeklarasi luar negeri enggak ada kesempatan lagi daripada kena 30%,"tandasnya. (hns/hns)
