Target penerimaan, Rp 165 triliun; 
Target repatriasi, Rp 1000 triliun (tercapai Rp 144 T).
Sedangkan deklarasi, seperti sudah diduga, jumlahnya 
memang tertolong yang dari dalam negeri ketimbang 
target awalnya yaitu, harta konglomerat yang disimpan 
di luar negeri.

-

Kamis 02 Mar 2017, 18:50 WIB Penerimaan Negaradari Tax Amnesty Hingga 2 Maret 
Rp112 T Hendra Kusuma - detikFinance Jakarta - Program Tax Amnestyakan berakhir 
di 31 Maret 2017. Hingga 2 Maret 2017 penerimaan amnesti pajaktelah mencapai Rp 
112 triliun yang terdiri dari uang tebusan Rp Rp 104,87triliun, pembayaran 
tunggakan Rp 6,75 triliun dan pembayaran bukti permulaan Rp79 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, HestuYoga 
Saksama, mengatakan, realisasi dan peserta tax amnesty terus mengalamitren 
peningkatan.

Menurut Hestu, peningkatan program tax amnesty terlihat dari jumlah pesertayang 
sudah mencapai 691.022, yang terdiri dari WP Non UMKM 100.972, OP Non 
UMKM343.129, Badan UMKM 56.160, dan OP UMKM 182.561.

"kalau sampai saat ini pesertanya sudah mencapai 691.022, cenderungmeningkat, 
masyarakat kita mulai akhir Februari baik dari sisi jumlah maupunuang tebusan 
mengalami peningkatan setiap harinya," kata Hestu diKementerian Keuangan, 
Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Sedangkan untuk pengungkapan harta, kata Hestu sampai 2 Maret 2017 mencapai 
Rp4.425,75 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 
3.264,05triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.016,99 triliun, dan repatriasi Rp 
144,71triliun.

Berdasarkan realisasi program tax amnesty berdasarkan geografis, DKI 
Jakartatotal tebusan Rp 39,76 triliun dengan peserta 195.683 WP. Jawa non DKI 
totaltebusan Rp 32,59 triliun dengan peserta 262.243 WP, sedangkan di Bali, 
NusaTenggara, Papua dan Maluku total tebusannya Rp 1,81 triliun dengan 
peserta36.305 WP.

Untuk Sumatera total tebusan Rp 9,03 triliun dengan peserta 118.267 
WP.Kalimantan total tebusan Rp 2,57 triliun dengan peserta 33.849 WP. 
Sulawesitotal tebusan Rp 1,50 triliun dengan peserta 28.121 WP, sedangkan LTO + 
Khusustotal tebusan Rp 17,04 triliun dengan peserta 3.415 WP.

Dua puluh sembilan hari menjelang berakhirnya program tax amnesty, 
Hestumengimbau kepada masyarakat yang belum ikut serta agar segera ikut. Sebab, 
jikatidak ikut sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan 
tarifmaksimal sebesar 30%.

Pelaksanaan tax amnesty dilakukan pada Juli 2016 dan berakhir di Maret 2017yang 
dibagi menjadi 3 periode. Adapun repatriasi atau deklarasi dalam negeriPeriode 
I 2%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 4% yang berlaku pada 1Juli 2016 
sampai 30 September 2016. 

Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode II tarifnya sebesar 3%,sedangkan 
deklarasi luar negeri tarifnya 6% yang berlaku pada 1 Oktober 2016-31Desember 
2016. Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode III tarifnyasebesar 5%, 
sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 10% yang berlaku dari 1Januari 2017 
sampai 31 Maret 2017.

"Karena itu kesempatan terakhir walaupun tarifnya 5% paling tinggidibandingkan 
kesempatan kemarin tapi tidak ada pilihan lagi, atau 10% untukdeklarasi luar 
negeri enggak ada kesempatan lagi daripada kena 30%,"tandasnya. (hns/hns)

Kirim email ke